Proses akhir tahun sudah selesai sampai ke pembuatan Formulir 1721-A1 dan Formulir 1721-I namun setelah di-review kembali, ada 1 ( satu )komponen yang belum ter-input pada Penghasilan Bulanan di bulan Desember Tahun 2013 ( Misalnya : Premi Asuransi ). Bagaimana cara memasukkan data tersebut dan menghasilkan kembali Formulir 1721-A1 kembali serta SPT Masa bulan tersebut?
Cara memasukkan data tersebut dan menghasilkan kembali Formulir 1721-A1 kembali serta SPT Masa bulan tersebut yaitu dengan cara :
- Lakukan terlebih dahulu Proses Buka sampai ke Periode tersebut ( dalam contoh kasus : Periode 201312 ) pada menu Proses Tutup/Buka Periode. Langkah sebagai berikut :
- Pada Menu Utama, klik menu Proses Tutup/ Buka Periode.
- Pilih Buka pada option Jenis Proses.
- Pilih 201312 pada bagian Pilih Periode.
- Klik tombol Process untuk melanjutkan proses buka pada periode tersebut atau klik tombol Cancel untuk membatalkan dan menutup menu tersebut. Jika yang dipilih adalah Process, tunggu sampai tampil konfirmasi "Proses buka periode berjalan dengan baik", klik tombol OK untuk melanjutkan.
- Pada Menu Utama, klik menu Proses Tutup/ Buka Periode.
- Setelah itu, masuk kembali pada menu Penghasilan Bulanan. Masukkan nominal komponen yang belum ter-input tersebut ( dalam contoh kasus : masukkan nominal Premi Asuransi untuk semua pegawai, dapat dilakukan dengan cara impor penghasilan ).
- Setelah komponen tersebut sudah dimasukkan dalam menu Penghasilan Bulanan, lakukan Proses Tutup pada menu Proses Tutup/Buka Periode.
- Cek kembali Rekap gaji yang ada di dalam Krishand sudah sesuai dengan seharusnya? Jika masih ada yang harus dimasukkan ke dalam Penghasilan Bulanan, lakukan kembali dari langkah pertama.
Jika rekap gaji dari Januari sd Desember sudah sesuai dengan seharusnya, lakukan langkah berikut :
- Jika SPT Masa bulan Desember belum dilapor, proses kembali SPT Masa bulan Desember tersebut atau jika SPT Masa bulan Desember telah dilaporkan, maka yang harus dilakukan adalah melakukan SPT Masa Pembetulan pada periode tersebut. Caranya sebagai berikut :
- Jika SPT Masa bulan Desember belum di lapor, proses kembali SPT Masa bulan Desember dengan cara sebagai berikut :
- Pada Menu Utama, klik menu PPh 21 Bulanan > SPT Masa PPh Pasal 21/26.
- Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, klik tombol Kaca Pembesar yang ada di samping Tahun.
- Pada menu Cari SPT Masa PPh 21/26, klik bulan Desember lalu pilih OK atau double klik di bagian sebelah kiri tahun 2013 bulan Desember.
- Setelah SPT Masa bulan Desember sudah tampil pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, klik tombol Delete. Pada message box konfirmasi penghapusan, klik tombol Yes untuk menghapus atau klik tomblo No untuk membatalkan proses tersebut.
- Setelah SPT Masa bulan Desember berhasil dihapus, buat kembali SPT Masa tersebut dengan mengklik tombol New. Pada message box Info - Klik Tombol New, klik tombol OK. Lalu isi Bulan - nya Desember.
- Masukkan kembali Tanggal dan Tgl Setor, lalu klik tombol Impor Angka Bulanan. Setelah tampil nilai-nilai tersebut, cek kembali apakah sudah sesuai. Masukkan data untuk kolom yang tidak diproses secara otomatis, atau ubah data jika diperlukan.
- Klik tombol Calc di bagian No. 21 PPh Pasal 21 / 26 yang telah disetor pada masa pajak Jan-Nov (diisi hanya pada Masa Pajak Desember).
- Pada bagian / tab PPh Pasal 21 yang Dipotong Final, berikan tanda pada lampiran yang akan disertakan sewaktu lapor dan ubah nama yang berhak bertanda tangan jika diperlukan pada kolom Tanda Tangan.
- Klik tombol Close untuk keluar dari menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26.
- Jika SPT Masa bulan Desember sudah dilapor, buat SPT Pembetulan di bulan Desember tersebut dengan cara sebagai berikut :
- Pada Menu Utama, klik menu PPh 21 Bulanan > SPT Masa PPh Pasal 21/26.
- Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, klik tombol New. Pada message box Info - Klik Tombol New, klik tombol OK. Lalu isi Bulan - nya Desember.
- Setelah bulan dipilih bulan Desember, akan tampil message box konfirmasi SPT Masa Pembetulan. Klik tombol Yes untuk melanjutkan pembuatan SPT Masa Pembetulan atau klik tombol No untuk membatalkan pembuatan SPT Masa Pembetulan. Masukkan kembali Tanggal dan Tgl Setor.
- Klik tombol Impor Angka Bulanan. Setelah tampil nilai-nilai tersebut, cek kembali apakah sudah sesuai. Masukkan data untuk kolom yang tidak diproses secara otomatis, atau ubah data jika diperlukan.
- Klik tombol Calc di bagian No. 21 PPh Pasal 21 / 26 yang telah disetor pada masa pajak Jan-Nov (diisi hanya pada Masa Pajak Desember).
- Klik tombol Calc di bagian No. 26 PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang kurang (lebih) disetor pada SPT yang dibetulkan.
- Pada bagian / tab PPh Pasal 21 yang Dipotong Final, berikan tanda pada lampiran yang akan disertakan sewaktu lapor dan ubah nama yang berhak bertanda tangan jika diperlukan pada kolom Tanda Tangan.
- Klik tombol Close untuk keluar dari menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26.
Proses kembali Formulir 1721-A1, dengan cara sebagai berikut :
- Pada Menu Utama, klik tombol Proses Formulir 1721-A1.
- Lakukan unproses untuk membuat 1721-A1 ulang, dengan memilih dan klik tombol Unprocess All.
- Pada menu Proses Pembuatan Formulir 1721-A1, double klik di salah satu baris agar tampilan berubah sesuai dengan urutan yang diinginkan. Jika urutan ingin berdasarkan :
- NIK, maka lakukan double klik di salah satu baris NIK.
- Nama, maka lakukan double klik di salah satu baris Nama.
- Penghasilan Bruto , maka lakukan double klik di salah satu baris Pengh Bruto.
- PPh Terutang , maka lakukan double klik di salah satu baris PPh Terutang.
- Pegawai tertentu diprioritaskan urutan awal, maka dapat dilakukan dengan memberikan / memasukkan nomor urut tertentu untuk pegawai tersebut. ( Setelah dilakukan proses Auto No Urut maka sistem secara otomatis akan membuat No Urut lanjutan berdasarkan nomor terbesar terakhir yang dimasukkan.)
- Klik tombol Auto No Urut
- Klik tombol Process .
- Klik tombol Close untuk menutup menu Proses Formulir 1721-A1.
- Pada Menu Utama, klik menu SPT Tahunan PPh 21 > Formulir 1721-A1.
- Pada menu Formulir 1721-A1 akan tampil hasil dari proses formulir 1721-A1 yang sebelumnya sudah diproses. Review data yang ditampilkan untuk semua pegawai. Untuk melihat pegawai lainnya dapat menggunakan Record Pointer yang ada di bagian kiri bawah atau menggunakan tombol Rincian 1721-A1.
- Setelah yakin akan data yang dihasilkan, klik tombol Susun No. Urut. ( Langkah ini dapat dilewati jika Formulir 1721-A1 semua pegawai sudah terisi No Urut-nya ) .
- Pada menu Penyusunan Ulang No. Urut Formulir 1721-A1, pilih akan disusun ulang berdasarkan apa dan berikan tanda centang pada kolom Termasuk Pegawai Tetap yang Penghasilannya di bawah PTKP. Lalu pilih dan klik tombol Process. Setelah tampil konfirmasi penyusunan berjalan dengan baik, klik tombol OK lalu klik tombol Cancel untuk menutup menu Penyusunan Ulang No. Urut Formulir 1721-A1.
Untuk lebih jelasnya baca : Cara Membuat Formulir 1721-A1.
- Proses kembali Formulir 1721-I, dengan cara sebagai berikut :
- Pada Menu Utama, klik menu SPT Tahunan PPh 21 > Formulir 1721-I (1721-A).
- Data yang sudah ada pada kolom Daftar Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun/THT Yang Penghasilan Netonya Melebihi PTKP dihapus terlebih dahulu dengan cara mem-blok semua data pegawai yang ada, lalu tekan tombol Del atau Delete pada keyboard. Pada konfirmasi penghapusan data, Pilih Yes atau tekan Y dari keyboard. Lakukan sampai data kosong.
- Setelah kosong, klik tombol Impor 1721-A1. Klik tombol Yes pada message box konfirmasi proses mengimpor data-data dari Formulir 1721-A1, atau klik tombol No untuk membatalkannya.
- Klik tombol Close untuk keluar dari menu Formulir 1721-I.
- Setelah SPT Masa dan Formulir 1721-I sudah diproses kembali, cocokkan kembali angka yang dihasilkan bagian No. 6 Pegawai Tetap pada SPT Masa Bulan Desember dengan angka yang dihasilkan bagian C. Jumlah (A1 + B) pada Formulir 1721-I. Jika sudah sesuai baik dari Jumlah Pegawai, Pengh. Bruto dan PPh Pasal 21 Terutang, maka SPT Masa bulan Desember, Formulir 1721-A1 dan Formulir 1721-I sudah dapat dicetak dan sudah dapat diekspor ke program e-SPT PPh Pasal 21.