Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Bagaimana cara membuat formula untuk perubahan perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsotek 2013 ?

Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang baru diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000 ) untuk tenaga kerja lajang
  • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000 ) untuk tenaga kerja berkeluarga
  • Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 4.725.000

 

Di menu Group Komponen, pada baris kode komponen JPK, di kolom Formula diisi rumus sebagai berikut dengan asumsi kode komponen GJ sebagai dasar perhitungan nilai JPK :

 

=IIF(GJ<4725000,IIF(STS_KAWIN=1,GJ*0.06,GJ*0.03),IIF(STS_KAWIN=1,283500,141750))

 

Catatan:
Berhubung perubahan rumus JPK di tengah tahun, mohon dibuatkan Group Komponen baru. Jika Anda langsung mengubah formula atas Group Komponen yang telah ada, maka nilai komponen JPK di bulan-bulan sebelumnya bisa berubah jika dilakukan Proses Gaji.

 

Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat Group Komponen baru:

  • Buka menu Setup Awal - Setup Group Komponen
  • Setelah Anda berada di menu Group Komponen, klik tombol New
  • Isi Kode Group dan Nama Group
  • Klik tombol Copy Group, lalu pilih Group Komponen yang lama, lalu klik OK.
  • Setelah itu, edit formula di baris komponen JPK

 

 

Implementasi Rumus Perhitungan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Jamsostek) Dalam Krishand Payroll

Untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, perhitungan iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

  • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang
  • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga

 

Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-

Implementasi perhitungan di atas dapat dilakukan sebagai berikut :

  • Diasumsikan kita telah punya 2 komponen gaji yaitu :

-         GJ  = Gaji Pokok

-         JPK = Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

 

  • Di menu Group Komponen, pada baris kode komponen JPK, di kolom formula diisi rumus sebagai berikut :

 

=IIF(GJ<1000000,IIF(STS_KAWIN=1,GJ*0.06,GJ*0.03),IIF(STS_KAWIN=1,60000,30000))

 

Gambar di bawah ini diambil dari menu Penghasilan Bulanan.

Kode STS_KAWIN termasuk salah satu Fixed kode Komponen yang telah ditetapkan oleh sistem. STS_KAWIN mempunyai 2 nilai sebagai berikut :

1 = status kawin

2 = status tidak kawin

  

 

 

Gambar di bawah ini diambil dari menu Setup Group Komponen

 

 

 

Custom Fields
  • Software: Payroll
  • versi: Pay402
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Cara Mengubah Group Komponen Pegawai
Viewed 2134 times since Thu, Sep 30, 2021
Bagaimana Cara Mengubah PTKP Yang Berlaku Di Tengah Tahun & Berlaku Surut dari Januari?
Viewed 8114 times since Fri, Oct 2, 2015
Bagaimana cara mengubah ukuran kertas pada saat preview laporan ?
Viewed 5738 times since Mon, Jun 16, 2014
Bagaimana cara mengupdate plafon medical untuk seluruh pegawai ?
Viewed 3678 times since Mon, Jun 9, 2014
Cara Membuat SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 Pada Krishand Payroll 502
Viewed 3172 times since Mon, Aug 27, 2018
Bagaimana Cara Install Program Krishand Payroll Versi 5.0.2
Viewed 9874 times since Sun, Apr 5, 2015
Bagaimana cara menggunakana software kishand dengan beberapa NPWP perusahaan yang berbeda pada 1 PC yang sama ?
Viewed 4331 times since Tue, Jun 17, 2014
Cara Memasukkan Saldo Awal Cuti Pada Sistem Krishand Payroll
Viewed 1657 times since Tue, May 17, 2022
Bagaimana cara Import data dari open office ?
Viewed 4746 times since Tue, Aug 26, 2014
Bagaimana Cara Install Patch Update Program Krishand Payroll Versi 5.0.2
Viewed 6918 times since Mon, Apr 6, 2015