Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Bagaimana cara membuat formula untuk perubahan perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsotek 2013 ?

Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang baru diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000 ) untuk tenaga kerja lajang
  • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000 ) untuk tenaga kerja berkeluarga
  • Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 4.725.000

 

Di menu Group Komponen, pada baris kode komponen JPK, di kolom Formula diisi rumus sebagai berikut dengan asumsi kode komponen GJ sebagai dasar perhitungan nilai JPK :

 

=IIF(GJ<4725000,IIF(STS_KAWIN=1,GJ*0.06,GJ*0.03),IIF(STS_KAWIN=1,283500,141750))

 

Catatan:
Berhubung perubahan rumus JPK di tengah tahun, mohon dibuatkan Group Komponen baru. Jika Anda langsung mengubah formula atas Group Komponen yang telah ada, maka nilai komponen JPK di bulan-bulan sebelumnya bisa berubah jika dilakukan Proses Gaji.

 

Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat Group Komponen baru:

  • Buka menu Setup Awal - Setup Group Komponen
  • Setelah Anda berada di menu Group Komponen, klik tombol New
  • Isi Kode Group dan Nama Group
  • Klik tombol Copy Group, lalu pilih Group Komponen yang lama, lalu klik OK.
  • Setelah itu, edit formula di baris komponen JPK

 

 

Implementasi Rumus Perhitungan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Jamsostek) Dalam Krishand Payroll

Untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, perhitungan iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

  • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang
  • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga

 

Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-

Implementasi perhitungan di atas dapat dilakukan sebagai berikut :

  • Diasumsikan kita telah punya 2 komponen gaji yaitu :

-         GJ  = Gaji Pokok

-         JPK = Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

 

  • Di menu Group Komponen, pada baris kode komponen JPK, di kolom formula diisi rumus sebagai berikut :

 

=IIF(GJ<1000000,IIF(STS_KAWIN=1,GJ*0.06,GJ*0.03),IIF(STS_KAWIN=1,60000,30000))

 

Gambar di bawah ini diambil dari menu Penghasilan Bulanan.

Kode STS_KAWIN termasuk salah satu Fixed kode Komponen yang telah ditetapkan oleh sistem. STS_KAWIN mempunyai 2 nilai sebagai berikut :

1 = status kawin

2 = status tidak kawin

  

 

 

Gambar di bawah ini diambil dari menu Setup Group Komponen

 

 

 

Custom Fields
  • Software: Payroll
  • versi: Pay402
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Bagaimana cara membuat user baru dengan level akses tertentu ?
Viewed 5896 times since Thu, Jun 5, 2014
Cara Mengubah Tanggal Cut Off Lembur
Viewed 619 times since Fri, Sep 8, 2023
Cara Menghapus Transaksi Lembur Yang Dibuat Dari Tombol Auto Create
Viewed 1396 times since Tue, Aug 23, 2022
Cara Update Program Krishand Payroll Versi 5.0.3
Viewed 2525 times since Sun, Jul 19, 2020
Bagaimana cara mengambil database dari hasil backup tanpa melakukan restore data ?
Viewed 8147 times since Fri, Jun 6, 2014
Update Nilai Komponen Untuk Banyak Pegawai Sekaligus Di Krishand Payroll
Viewed 2274 times since Tue, Mar 23, 2021
Bagaimana Cara Setting Perubahan Tarif JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja - BPJS Tenaga Kerja) di Krishand Payroll?
Viewed 4572 times since Sun, Oct 18, 2015
Bagaimana cara menambah plafon medical pada tengah tahun berjalan ?
Viewed 3531 times since Thu, Jun 12, 2014
Membuat Transaksi Lembur Masal Di Krishand Payroll
Viewed 2080 times since Tue, Apr 6, 2021
Bagaimana cara menggunakan fasilitas pembulatan ?
Viewed 4702 times since Tue, Jun 24, 2014