Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Bagaimana cara membuat formula untuk perubahan perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsotek 2013 ?

Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang baru diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000 ) untuk tenaga kerja lajang
  • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000 ) untuk tenaga kerja berkeluarga
  • Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 4.725.000

 

Di menu Group Komponen, pada baris kode komponen JPK, di kolom Formula diisi rumus sebagai berikut dengan asumsi kode komponen GJ sebagai dasar perhitungan nilai JPK :

 

=IIF(GJ<4725000,IIF(STS_KAWIN=1,GJ*0.06,GJ*0.03),IIF(STS_KAWIN=1,283500,141750))

 

Catatan:
Berhubung perubahan rumus JPK di tengah tahun, mohon dibuatkan Group Komponen baru. Jika Anda langsung mengubah formula atas Group Komponen yang telah ada, maka nilai komponen JPK di bulan-bulan sebelumnya bisa berubah jika dilakukan Proses Gaji.

 

Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat Group Komponen baru:

  • Buka menu Setup Awal - Setup Group Komponen
  • Setelah Anda berada di menu Group Komponen, klik tombol New
  • Isi Kode Group dan Nama Group
  • Klik tombol Copy Group, lalu pilih Group Komponen yang lama, lalu klik OK.
  • Setelah itu, edit formula di baris komponen JPK

 

 

Implementasi Rumus Perhitungan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Jamsostek) Dalam Krishand Payroll

Untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, perhitungan iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

  • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang
  • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga

 

Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-

Implementasi perhitungan di atas dapat dilakukan sebagai berikut :

  • Diasumsikan kita telah punya 2 komponen gaji yaitu :

-         GJ  = Gaji Pokok

-         JPK = Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

 

  • Di menu Group Komponen, pada baris kode komponen JPK, di kolom formula diisi rumus sebagai berikut :

 

=IIF(GJ<1000000,IIF(STS_KAWIN=1,GJ*0.06,GJ*0.03),IIF(STS_KAWIN=1,60000,30000))

 

Gambar di bawah ini diambil dari menu Penghasilan Bulanan.

Kode STS_KAWIN termasuk salah satu Fixed kode Komponen yang telah ditetapkan oleh sistem. STS_KAWIN mempunyai 2 nilai sebagai berikut :

1 = status kawin

2 = status tidak kawin

  

 

 

Gambar di bawah ini diambil dari menu Setup Group Komponen

 

 

 

Custom Fields
  • Software: Payroll
  • versi: Pay402
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Bagaimana Cara Impor Tanggal Resign Pegawai Secara Massal?
Viewed 3943 times since Thu, Nov 2, 2017
Cara Mengubah Tanggal Cut Off Lembur
Viewed 597 times since Fri, Sep 8, 2023
Cara Mengubah Default Nama & NPWP Penandatangan SPT Masa PPh 21 / 26 Dan Formulir 1721 A1
Viewed 1628 times since Tue, Jul 19, 2022
Bagaimanakah cara memperbaiki program Krishand Payroll jika nilai komponen jamsostek kosong ?
Viewed 3428 times since Sun, Aug 24, 2014
Cara Memasukkan Penghasilan Sebelumnya Dan PPh 21 Yang Telah Dipotong Di Dalam Krishand Payroll
Viewed 6460 times since Wed, Oct 13, 2021
Bagaimana cara menggunakan fasilitas pembulatan ?
Viewed 4653 times since Tue, Jun 24, 2014
Bagaimana cara restore data dari data backup ?
Viewed 11758 times since Mon, Jun 9, 2014
Bagaimana cara mengubah tanggal atau tempat pada formulir 1721-A1 ?
Viewed 7207 times since Mon, Jun 2, 2014
Slide Workshop "Simulasi Persiapan Pelaporan PPh 21 Bulan Desember 2024" By Zoom
Viewed 721 times since Fri, Dec 13, 2024
Cara Mengubah Group Komponen Pegawai
Viewed 2235 times since Thu, Sep 30, 2021