Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Bagaimana cara membuat formula untuk perubahan perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsotek 2013 ?

Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang baru diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000 ) untuk tenaga kerja lajang
  • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000 ) untuk tenaga kerja berkeluarga
  • Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 4.725.000

 

Di menu Group Komponen, pada baris kode komponen JPK, di kolom Formula diisi rumus sebagai berikut dengan asumsi kode komponen GJ sebagai dasar perhitungan nilai JPK :

 

=IIF(GJ<4725000,IIF(STS_KAWIN=1,GJ*0.06,GJ*0.03),IIF(STS_KAWIN=1,283500,141750))

 

Catatan:
Berhubung perubahan rumus JPK di tengah tahun, mohon dibuatkan Group Komponen baru. Jika Anda langsung mengubah formula atas Group Komponen yang telah ada, maka nilai komponen JPK di bulan-bulan sebelumnya bisa berubah jika dilakukan Proses Gaji.

 

Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat Group Komponen baru:

  • Buka menu Setup Awal - Setup Group Komponen
  • Setelah Anda berada di menu Group Komponen, klik tombol New
  • Isi Kode Group dan Nama Group
  • Klik tombol Copy Group, lalu pilih Group Komponen yang lama, lalu klik OK.
  • Setelah itu, edit formula di baris komponen JPK

 

 

Implementasi Rumus Perhitungan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Jamsostek) Dalam Krishand Payroll

Untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, perhitungan iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

  • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang
  • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga

 

Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-

Implementasi perhitungan di atas dapat dilakukan sebagai berikut :

  • Diasumsikan kita telah punya 2 komponen gaji yaitu :

-         GJ  = Gaji Pokok

-         JPK = Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

 

  • Di menu Group Komponen, pada baris kode komponen JPK, di kolom formula diisi rumus sebagai berikut :

 

=IIF(GJ<1000000,IIF(STS_KAWIN=1,GJ*0.06,GJ*0.03),IIF(STS_KAWIN=1,60000,30000))

 

Gambar di bawah ini diambil dari menu Penghasilan Bulanan.

Kode STS_KAWIN termasuk salah satu Fixed kode Komponen yang telah ditetapkan oleh sistem. STS_KAWIN mempunyai 2 nilai sebagai berikut :

1 = status kawin

2 = status tidak kawin

  

 

 

Gambar di bawah ini diambil dari menu Setup Group Komponen

 

 

 

Custom Fields
  • Software: Payroll
  • versi: Pay402
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Bagaimana cara print slip gaji dengan ukuran kertas setengah letter ?
Viewed 87118 times since Wed, Jun 18, 2014
Penarikan File Transfer BCA Multi Transfer Di Krishand Payroll
Viewed 2193 times since Thu, Dec 15, 2022
Bagaimana Cara Mengubah PTKP Yang Berlaku Di Tengah Tahun & Berlaku Surut dari Januari?
Viewed 8195 times since Fri, Oct 2, 2015
Impor Data Training Pegawai di Krishand Payroll
Viewed 1135 times since Tue, May 17, 2022
Bagaimana cara memasukkan kode klik BCA ?
Viewed 9049 times since Tue, Jun 3, 2014
Bagaimana cara mengubah nama tempat pada slip gaji ?
Viewed 12873 times since Thu, Jun 5, 2014
Bagaimana cara membuat laporan jamsostek dalam file excel dengan Krishand Payroll ?
Viewed 13961 times since Thu, Aug 28, 2014
Slide Workshop "Simulasi Persiapan Pelaporan PPh 21 Bulan Desember 2024" By Zoom
Viewed 698 times since Fri, Dec 13, 2024
Bagaimana Cara Impor Tanggal Resign Pegawai Secara Massal?
Viewed 3895 times since Thu, Nov 2, 2017
Cara Mengubah Tanggal Cut Off Lembur
Viewed 569 times since Fri, Sep 8, 2023