Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Cara Mengubah Group Komponen Pegawai

 Cara Mengubah Goup Komponen Pegawai

Jika di dalam proses penggajian terdapat perubahan perhitungan komponen penghasilan tertentu yang menyebabkan tidak dapat menggunakan group komponen yang digunakan saat ini, maka group komponen tersebut harus diubah ke group komponen yang sesuai dengan perubahan perhitungan komponen penghasilan tersebut.

Contoh :

Beberapa pegawai yang berstatus kontrak diangkat menjadi pegawai tetap dengan status Staff. Dikarena ada perbedaan cara perhitungan pada komponen penghasilan antara pegawai yang berstatus kontrak dengan pegawai tetap maka group komponen beberapa pegawai tersebut harus diubah.

Bagaimana cara mengubah Group Komponen beberapa pegawai tersebut?

Untuk mengubah group komponen dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

1. Mengubah satu per satu di dalam menu Penghasilan Bulanan.

   Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pada menu utama, kliik menu Penghasilan Bulanan
  2. Pastikan sudah berada di dalam periode yang sesuai dan sudah melakukan proses Copy Data.
  3. Cari pegawai yang akan di ubah Group Komponennya dengan mengklik tombol Kaca Pembesar
  4. Ubah Group Komponen pegawai tersebut pada bagian Group Komp
  5. Ulang Langkah c dan d untuk mengubah Group Komponen pegawai lainnya

2. Mengubah beberapa pegawai sekaligus di dalam menu Penghasilan Bulanan.

    Berikut langkah-langkahnya :

  1. Dari menu utama Krishand, pilih menu Penghasilan Bulanan 
  2. Pastikan :
    • sudah berada di dalam periode yang sesuai. Jika periode tidak sesuai, ubah bulan ke peiode yang seharusnya
    • sudah melakukan Copy Data. Jika komponen gaji masih blank seperti pada gambar lakukan langkah berikut :
    1. Klik tombol Copy Data
    2. Pada menu Copy Data Penghasilan Bulanan, sesuai bagian Dari Bulan dan Ke Bulan
    3. Pastikan 3 poin dibagian bawah Dari NIK sudah tercentang.
    4. Lalu klik tombol Done 

     c. Tekan Ctrl+Shift+G dari keyboard. Pada menu Ganti Group Komponen Secara Massal, pilih pegawai - pegawai yang group komponen

         penghasilannya akan diubah. Untuk mempermudah pencarian pegawai dapat menggunakan beberapa kriteria filter data yang ada

         di dalam menu tersebut.

     d. Pada bagian Daftar Pegawai, blok pegawai - pegawai yang group komponen penghasilannya akan diubah.

        Misalnya, semua pegawai yang ada pada gambar akan diubah group komponen dari group KONTRAK menjadi Staff, maka

        blok semua pegawai tersebut dengan cara :

    • klik kiri pada mouse di pegawai yang pertama (Taty Setiati),
    • tekan shift dari keyboard
    • pilih pegawai terakhir yang group komponen penghasilannya akan diubah (Didi Ramdani)

     e. Pada bagian Group Komponen Baru, pilih group komponen yang seharusnya.

     f.  Klik tombol Process  

     g. Akan tampil message box “Apakah Anda sudah yakin?” Klik tombol Yes untuk melanjutkan proses perubahan group komponen tersebut. 

     h. Tunggu hingga tampil message box "Proses penggantian group komponen gaji telah selesai" 

      i. Untuk melihat hasil dari proses perubahan group komponen tersebut, lihat pada menu Penghasilan Bulanan

 

Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Cara Upgrade Dari krishand Payroll versi 5.0.2 ke versi 5.0.3
Viewed 3267 times since Tue, Apr 21, 2020
Bagaimana cara melakukan backup data tanpa menutup program ?
Viewed 4770 times since Fri, Jun 13, 2014
Cara Mengubah Default Nama & NPWP Penandatangan SPT Masa PPh 21 / 26 Dan Formulir 1721 A1
Viewed 1511 times since Tue, Jul 19, 2022
Materi Workshop Krishand: Langkah Penting Rekonsiliasi PPh 21 Menjelang SPT Masa Desember
Viewed 1477 times since Mon, Dec 15, 2025
Impor Data Keluarga di Krishand Payroll
Viewed 1358 times since Mon, May 17, 2021
Bagaimana Cara Setup Email untuk Mengirim Slip Gaji ?
Viewed 27976 times since Tue, Oct 27, 2015
Fungsi Tombol Emp Age
Viewed 1200 times since Wed, Mar 16, 2022
“Setting THR dengan Slip THR yang Terpisah dari Slip Gaji”
Viewed 15549 times since Wed, Jun 3, 2015
Bagaimana cara membuat formulir 1721-A1 langsung dari nilai total setahun ( input mecara manual ) ?
Viewed 10246 times since Tue, Aug 19, 2014
Cara Memasukkan Penghasilan Bruto dan PPh 21 Pegawai Tetap Ke Dalam Menu SPT Masa PPh 21 dan 26
Viewed 1723 times since Thu, Apr 7, 2022