Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Bagaimana cara membuat SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 ?

Cara membuat SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :

  • Dengan mengambil data dari Penghasilan Bulanan dan Bukti Potong yang dibuat dalam Krishand, dapat dilakukan dengan cara :
    1. Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, klik New .
    2. Pilih dan masukkan Bulan sesuai dengan periode SPT yang akan dibuat.
    3. Ubah Tanggal jika diperlukan.
    4. Masukkan Tgl Setor sesuai dengan tanggal pembayaran.
    5. Klik tombol Impor Angka Bulanan ( Sistem akan mengisi nilai dari kolom - kolom yang tersedia, diambil dari hasil proses tutup, pembuatan Bukti Potong PPh 21 dan Bukti Potong PPh 21 Final ).
    6. Setelah tampil nilai-nilai tersebut, cek kembali apakah sudah sesuai. Masukkan data untuk kolom yang tidak diproses secara otomatis, atau ubahlah data jika diperlukan.

       

       

    7. Pada bagian / tab PPh Pasal 21 yang Dipotong Final , berikan tanda  pada lampiran yang akan disertakan nanti sewaktu melapor dan ubah nama yang berhak bertanda tangan jika diperlukan pada kolom Tanda Tangan .
    8. Untuk mencetak klik tombol Report atau Close untuk keluar dari menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26.

 

 

 

  • Secara manual tanpa data Penghasilan dan Bukti Potong masuk ke dalam Krishand ( Atau Bukti Potong PPh 21 dan Final tidak dibuat di dalam Krishand ), dapat dilakukan dengan cara :
    1. Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, klik New .
    2. Pilih dan masukkan Bulan sesuai dengan periode SPT yang akan dibuat.
    3. Ubah Tanggal jika diperlukan.
    4. Masukkan Tgl Setor sesuai dengan tanggal pembayaran.
    5. Masukkan angka pada Jlh Penerima, Jlh Bruto, dan PPh Terutang untuk Pegawai Tetap yang harus dibayarkan dan dilaporkan.
    6. Untuk membuat daftar bukti potong klik  bagian / tab Daftar Bukti Potong 21 Tidak Final.
    7. Pada bagian / tab Daftar Bukti Potong 21 Tidak Final , masukkan daftar bukti potong jika ada yang telah dibuat di luar Krishand.
    8. Untuk membuat daftar bukti potong final klik bagian / tab Daftar Bukti Potong 21/26 Final.
    9. Pada bagian / tab Daftar Bukti Potong 21/26 Final, masukkan daftar bukti potong final jika ada yang telah dibuat diluar Krishand.
    10. Pada bagian / tab PPh Pasal 21 yang Dipotong Final , berikan tanda   pada lampiran yang akan disertakan nanti sewaktu melapor dan ubah nama yang berhak bertanda tangan jika diperlukan pada kolom Tanda Tangan .
    11. Jika daftar bukti potong 21/26 final tadi telah dimasukkan, pada bagian Jlh Penerima, Jlh Bruto, dan PPh Terutang akan terisi secara rekap dalan 1 periode. Cek kembali apakah sudah sesuai.
    12. Jika daftar bukti potong 21 tidak final tadi telah dimasukkan, pada bagian Jlh Penerima, Jlh Bruto, dan PPh Terutang akan terisi secara rekap dalan 1 periode. Cek kembali apakah sudah sesuai.
    13. Untuk mencetak klik tombol Report.
    14. Klik New untuk membuat SPT periode lainnya atau Close untuk keluar dari menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26.

 

 

Custom Fields
  • Software: PPh21, Payroll
  • versi: Pay402; PPh602
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Bagaimana cara memasukkan atau mengubah rekening Bank pegawai ?
Viewed 10299 times since Fri, Jun 6, 2014
Bagaimana jika format tanggal yang berubah-ubah ?
Viewed 13306 times since Tue, Aug 26, 2014
Cara Impor file CSV Bukti Potong Tidak Final ke e-SPT Masa 21 versi 2.4
Viewed 5897 times since Mon, Jun 25, 2018
Cara Memasukkan Saldo Awal Cuti Pada Sistem Krishand Payroll
Viewed 1898 times since Tue, May 17, 2022
Bagaimana Cara Impor Tanggal Resign Pegawai Secara Massal?
Viewed 4119 times since Thu, Nov 2, 2017
Cara Mengubah Status Dan Atau Tanggungan Pajak Di Dalam Krishand Payroll
Viewed 2750 times since Thu, Oct 21, 2021
Cara Mengubah Struktur Pegawai Secara Massal
Viewed 3381 times since Sun, Oct 22, 2017
Bagaimana jika File template Jamsostek hilang ?
Viewed 2600 times since Wed, Jun 25, 2014
Materi Workshop Krishand: Langkah Penting Rekonsiliasi PPh 21 Menjelang SPT Masa Desember
Viewed 1794 times since Mon, Dec 15, 2025
Cara melakukan update dari versi 5.0.1 ke 5.0.2 dipertengahan tahun
Viewed 4140 times since Wed, Apr 1, 2015