Cara membuat SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :
- Dengan mengambil data dari Penghasilan Bulanan dan Bukti Potong yang dibuat dalam Krishand, dapat dilakukan dengan cara :
- Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, klik New .
- Pilih dan masukkan Bulan sesuai dengan periode SPT yang akan dibuat.
- Ubah Tanggal jika diperlukan.
- Masukkan Tgl Setor sesuai dengan tanggal pembayaran.
- Klik tombol Impor Angka Bulanan ( Sistem akan mengisi nilai dari kolom - kolom yang tersedia, diambil dari hasil proses tutup, pembuatan Bukti Potong PPh 21 dan Bukti Potong PPh 21 Final ).
- Setelah tampil nilai-nilai tersebut, cek kembali apakah sudah sesuai. Masukkan data untuk kolom yang tidak diproses secara otomatis, atau ubahlah data jika diperlukan.
- Pada bagian / tab PPh Pasal 21 yang Dipotong Final , berikan tanda pada lampiran yang akan disertakan nanti sewaktu melapor dan ubah nama yang berhak bertanda tangan jika diperlukan pada kolom Tanda Tangan .
- Untuk mencetak klik tombol Report atau Close untuk keluar dari menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26.
- Secara manual tanpa data Penghasilan dan Bukti Potong masuk ke dalam Krishand ( Atau Bukti Potong PPh 21 dan Final tidak dibuat di dalam Krishand ), dapat dilakukan dengan cara :
- Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, klik New .
- Pilih dan masukkan Bulan sesuai dengan periode SPT yang akan dibuat.
- Ubah Tanggal jika diperlukan.
- Masukkan Tgl Setor sesuai dengan tanggal pembayaran.
- Masukkan angka pada Jlh Penerima, Jlh Bruto, dan PPh Terutang untuk Pegawai Tetap yang harus dibayarkan dan dilaporkan.
- Untuk membuat daftar bukti potong klik bagian / tab Daftar Bukti Potong 21 Tidak Final.
- Pada bagian / tab Daftar Bukti Potong 21 Tidak Final , masukkan daftar bukti potong jika ada yang telah dibuat di luar Krishand.
- Untuk membuat daftar bukti potong final klik bagian / tab Daftar Bukti Potong 21/26 Final.
- Pada bagian / tab Daftar Bukti Potong 21/26 Final, masukkan daftar bukti potong final jika ada yang telah dibuat diluar Krishand.
- Pada bagian / tab PPh Pasal 21 yang Dipotong Final , berikan tanda pada lampiran yang akan disertakan nanti sewaktu melapor dan ubah nama yang berhak bertanda tangan jika diperlukan pada kolom Tanda Tangan .
- Jika daftar bukti potong 21/26 final tadi telah dimasukkan, pada bagian Jlh Penerima, Jlh Bruto, dan PPh Terutang akan terisi secara rekap dalan 1 periode. Cek kembali apakah sudah sesuai.
- Jika daftar bukti potong 21 tidak final tadi telah dimasukkan, pada bagian Jlh Penerima, Jlh Bruto, dan PPh Terutang akan terisi secara rekap dalan 1 periode. Cek kembali apakah sudah sesuai.
- Untuk mencetak klik tombol Report.
- Klik New untuk membuat SPT periode lainnya atau Close untuk keluar dari menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26.