Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Bagaimana cara membuat SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 ?

Cara membuat SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :

  • Dengan mengambil data dari Penghasilan Bulanan dan Bukti Potong yang dibuat dalam Krishand, dapat dilakukan dengan cara :
    1. Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, klik New .
    2. Pilih dan masukkan Bulan sesuai dengan periode SPT yang akan dibuat.
    3. Ubah Tanggal jika diperlukan.
    4. Masukkan Tgl Setor sesuai dengan tanggal pembayaran.
    5. Klik tombol Impor Angka Bulanan ( Sistem akan mengisi nilai dari kolom - kolom yang tersedia, diambil dari hasil proses tutup, pembuatan Bukti Potong PPh 21 dan Bukti Potong PPh 21 Final ).
    6. Setelah tampil nilai-nilai tersebut, cek kembali apakah sudah sesuai. Masukkan data untuk kolom yang tidak diproses secara otomatis, atau ubahlah data jika diperlukan.

       

       

    7. Pada bagian / tab PPh Pasal 21 yang Dipotong Final , berikan tanda  pada lampiran yang akan disertakan nanti sewaktu melapor dan ubah nama yang berhak bertanda tangan jika diperlukan pada kolom Tanda Tangan .
    8. Untuk mencetak klik tombol Report atau Close untuk keluar dari menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26.

 

 

 

  • Secara manual tanpa data Penghasilan dan Bukti Potong masuk ke dalam Krishand ( Atau Bukti Potong PPh 21 dan Final tidak dibuat di dalam Krishand ), dapat dilakukan dengan cara :
    1. Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, klik New .
    2. Pilih dan masukkan Bulan sesuai dengan periode SPT yang akan dibuat.
    3. Ubah Tanggal jika diperlukan.
    4. Masukkan Tgl Setor sesuai dengan tanggal pembayaran.
    5. Masukkan angka pada Jlh Penerima, Jlh Bruto, dan PPh Terutang untuk Pegawai Tetap yang harus dibayarkan dan dilaporkan.
    6. Untuk membuat daftar bukti potong klik  bagian / tab Daftar Bukti Potong 21 Tidak Final.
    7. Pada bagian / tab Daftar Bukti Potong 21 Tidak Final , masukkan daftar bukti potong jika ada yang telah dibuat di luar Krishand.
    8. Untuk membuat daftar bukti potong final klik bagian / tab Daftar Bukti Potong 21/26 Final.
    9. Pada bagian / tab Daftar Bukti Potong 21/26 Final, masukkan daftar bukti potong final jika ada yang telah dibuat diluar Krishand.
    10. Pada bagian / tab PPh Pasal 21 yang Dipotong Final , berikan tanda   pada lampiran yang akan disertakan nanti sewaktu melapor dan ubah nama yang berhak bertanda tangan jika diperlukan pada kolom Tanda Tangan .
    11. Jika daftar bukti potong 21/26 final tadi telah dimasukkan, pada bagian Jlh Penerima, Jlh Bruto, dan PPh Terutang akan terisi secara rekap dalan 1 periode. Cek kembali apakah sudah sesuai.
    12. Jika daftar bukti potong 21 tidak final tadi telah dimasukkan, pada bagian Jlh Penerima, Jlh Bruto, dan PPh Terutang akan terisi secara rekap dalan 1 periode. Cek kembali apakah sudah sesuai.
    13. Untuk mencetak klik tombol Report.
    14. Klik New untuk membuat SPT periode lainnya atau Close untuk keluar dari menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26.

 

 

Custom Fields
  • Software: PPh21, Payroll
  • versi: Pay402; PPh602
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Bagaimanakah cara memperbaiki program Krishand Payroll jika nilai komponen jamsostek kosong ?
Viewed 3553 times since Sun, Aug 24, 2014
Bagaimana cara mengubah tanggal atau tempat pada formulir 1721-A1 ?
Viewed 7399 times since Mon, Jun 2, 2014
Bagaimana cara memasukkan kode klik BCA ?
Viewed 9811 times since Tue, Jun 3, 2014
Bagaimana cara mengubah ukuran kertas pada saat preview laporan ?
Viewed 5972 times since Mon, Jun 16, 2014
Bagaimana cara setting pegawai berhenti atau resign?
Viewed 4936 times since Tue, Jun 24, 2014
Cara Mengubah No NPWP Pegawai Pada Formulir 1721-A1 Tahun Lalu
Viewed 2036 times since Fri, Jan 21, 2022
Bagaiamana cara setting penggunaan krishand secara multi user ?
Viewed 8386 times since Wed, Jun 25, 2014
Impor Data Email Pegawai Ke Krishand Payroll
Viewed 1984 times since Fri, Aug 6, 2021
Bagaimana cara membuka data tahun sebelumnya / kembali ke data tahun berjalan ?
Viewed 4854 times since Mon, Jun 16, 2014
Bagaimana cara mengubah nama atau jabatan bagian approved atau disetujui pada slip gaji ?
Viewed 11108 times since Tue, Jun 3, 2014