Cara Mengubah Status Dan Atau Tanggungan Pajak Di Dalam Krishand Payroll
Perubahan status dan atau tanggungan pajak wajib dilakukan sebelum melakukan proses perhitungan PPh 21 bulan Januari pada tahun yang baru. Biasanya perubahan status dan atau tanggungan pajak dilakukan untuk pegawai - pegawai yang berjenis kelamin Laki-laki.
Terdapat 2 cara untuk mengubah status dan atau tanggungan pajak di dalam Krishand Payroll :
- Mengubah langsung pada menu Setup Pegawai
- Impor dari Microsoft Excel
Untuk mengubah status dan atau tanggungan pajak secara langsung pada menu Setup Pegawai, berikut langkah-langkahnya:
- Dari menu utama Krishand, pilih Setup Awal, lalu klik Setup Pegawai
- Pada menu setup pegawai, klik kaca pembesar untuk mencari data pegawai yang akan diubah status kawin dan tanggungan pajak
- Pada menu Pencarian Data Pegawai, klik pegawai yang akan diubah status dan tanggungan pajaknya. Lalu klik tombol Ok
- Jika perubahan ada pada Status Kawin Pajak :
- Sesuaikan bagian Status Kawin Pajak sesuai status pegawai tersebut Per 1 Januari tahun tersebut.
- Pada message box konfirmasi "Anda baru saja mengubah data status kawin, apakah perubahan ini mau diupdate ke menu Penghasilan Bulanan?", klik tombol Yes
- Pada menu Update Data Status Kawin di Penghasilan Bulanan:
- isi bagian Mulai Periode dengan periode Januari
- isi bagian s/d Periode dengan periode Desember
- klik tombol Process.
- tunggu hingga tampil message box "Proses selesai". Klik tombol OK pada message box tersebut.
- lalu klik tombol Cancel
- Sesuaikan bagian Status Kawin Pajak sesuai status pegawai tersebut Per 1 Januari tahun tersebut.
- Jika perubahan ada pada Tanggungan Pajak:
- Sesuaikan bagian Jumlah Tanggungan sesuai jumlah tanggungan pegawai tersebut Per 1 Januari tahun tersebut.
- Klik bagian lain (misalnya klik bagian metode), hingga tampil message box konfirmasi "Anda baru saja mengubah data jumlah tanggungan, apakah perubahan ini mau diupdate ke menu Penghasilan Bulanan?". Klik tombol Yes.
- Pada menu Update Data Jumlah Tanggungan di Penghasilan Bulanan :
- isi bagian Mulai periode dengan periode Januari.
- isi bagian s/d Periode dengan periode Desember.
- klik tombol Process
- tunggu hingga tampil message box "Proses selesai". Klik tombol OK pada message box tersebut.
- lalu klik tombol Cancel
- Sesuaikan bagian Jumlah Tanggungan sesuai jumlah tanggungan pegawai tersebut Per 1 Januari tahun tersebut.
- Pada menu Setup Pegawai, klik tombol Kaca Pembesar untuk mencari pegawai yang lainnya. akan tampil message box "Apakah perubahan data mau disimpan?", klik tombol Yes untuk menyimpan perubahan status atau tanggungan tersebut
Untuk mengubah status dan atau tanggungan pajak dengan impor dari Microsoft Excel, berikut langkah-langkahnya :
- Dari menu utama Krishand, pilih Setup Awal kemudian klik Setup Pegawai
- Pada menu Setup Pegawai, klik tombol import Resign
- Buat excel impor dengan judul kolom yang ada di menu Impor Data Pegawai Yang Resign. Lalu isi kolom NIK, Nama Pegawai, Status Kawin dan Jumlah Tanggungan. Untuk pengisian Status Kawin dan Jumlah Tanggungan :
- jika perubahan hanya pada Status Kawin, maka isi kolom Status Kawin dan kolom Jumlah Tanggungan dapat dikosongkan (blank)
- jika perubahan hanya pada tanggungan Pajak, maka isi kolom jumlah Tanggungan dan kolom Status Kawin dapat dikosongkan (blank).
- jika perubahan ada pada Status Kawin dan Tanggungan Pajak, maka isi kolom Jumlah Tanggungan dan kolom Status Kawin setelah itu simpan excel tersebut
- Pada menu Impor Data Pegawai Yang Resign :
- klik tombol "
" yang ada di sebelah kanan Nama File. Lalu arahkan ke lokasi penyimpanan file excel impor yang sebelumnya disimpan.
- Isi Nama Sheet sesuai dengan nama sheet data Excel Impor
- Isi Mulai Baris sesuai pada baris keberapa data mulai diisi
- Isi Mulai Kolom sesuai dengan kolom keberapa data mulai diisi
- Kemudian klik Ok.
- klik tombol "
- Tunggu hingga tampil message box “Impor data pegawai resign telah selesai”. Klik OK pada message box tersebut.
- Untuk melihat hasil proses impor tersebut, lihat data pegawai tersebut pada menu Setup Pegawai bagian Status Kawin Pajak atau Jumlah Tanggungan
Note :
Status dan Tanggungan yang ada di menu Penghasilan Bulanan tidak ikut berubah jika perubahan status dan atau tanggungan pajak dilakukan dengan cara impor dari Microsoft Excel. Untuk menyesuaikan status dan atau tanggungan yang ada pada menu penghasilan Bulanan dapat langsung diubah pada menu tersebut.