Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Bagaimana Cara Ekspor Data Bruto & PPh 21 Pegawai Tetap, Bukti Pemotongan PPh 21/26 Tidak Final & Final dari program Krishand ?

"Cara Ekspor Data PPh 21 Pegawai Tetap, Bukti Pemotongan PPh 21/26 Tidak Final dan Final dari Program Krishand"

 

Syarat melakukan ekspor data PPh 21 Pegawai Tetap, Bukti Pemotongan PPh 21/26 Tidak Final & Final dari program Krishand :

  • Sudah melakukan Proses Tutup Periode.
  • Bukti Pemotongan PPh 21/26 Tidak Final & Final telah dibuat (jika ada).
  • SPT Masa PPh 21/26 untuk periode tersebut telah dibuat pada program Krishand.

Berikut langkah - langkahnya :  

  1. Pada Menu Utama, klik menu :
    • Krishand Payroll :  PPh 21 Bulanan > eSPT- Bukti Potong/1721-I 
    • Krishand PPh 21 : eSPT - Bukti Potong/1721-I
  1. Pada menu Create File Untuk Ekspor ke Program eSPT PPh 21, pilih Jenis File e-SPT yang ingin di ekspor. Ada 3 Jenis File e-SPT yang dapat di pilih :
    • Bukti Potong PPh 21 Tidak Final/26 : untuk data bukti potong 21/26 tidak final.
    • Bukti Potong PPh 21 Final : untuk data bukti potong 21/26 final (bukti potong pesangon).
    • 1721-1 Bulanan : untuk data bruto & pph 21 pegawai tetap.

Contoh akan ekspor data bruto & pph 21 pegawai tetap di bulan Maret tahun 2014 maka pada menu Create File Untuk Ekspor ke Program eSPT PPh 21, pilih 1721-1 Bulanan. 

  1. Sesuaikan Bulan dan Pembetulan Ke sesuai dengan data yang akan di ekspor. Perhatikan Tahun : Jika Tahun tidak sesuai dengan yang seharusnya, sesuaikan Tahun tersebut. Untuk SPT Masa PPh 21/26 normal Pembetulan Ke isi dengan 0. 
  2. Tentukan lokasi penyimpanan dan nama file di bagian Input Nama Folder dan Nama File menggunakan tombol ... yang ada dibagian paling kanan.

 

 

  1. Klik tombol Done
  2. Klik Yes pada konfirmasi "Anda sudah yakin?" untuk melanjutkan atau No untuk membatalkan.
  3. Jika proses ekspor telah berhasil akan tampil message box "Ekspor data 1721-I Bulanan berjalan dengan baik", klik OK pada message box tersebut. File CSV yang di ekspor berada di lokasi penyimpanan yang telah ditentukan pada langkah No. 4. Bentuk file csv seperti gambar di bawah ini.


  1. Untuk ekspor data lainnya misalnya Bukti Potong PPh 21/26 Tidak Final di periode yang sama lakukan hal yang sama mulai dari langkah No. 2 dengan pilihan Jenis File e-SPT yaitu Bukti Potong PPh 21 Tidak Final/26.  

 

Note :

  • Untuk membuka file hasil ekspor tersebut, double klik file tersebut. Tidak diperbolehkan menyimpan data tersebut melalui Microsoft Excel.
  • Untuk pengeditan data dari file hasil ekspor tersebut, buka file tersebut menggunakan program Notepad. Dan pengeditan dilakukan di Notepad tersebut. 

 

Berikut Video Petunjuk Ekspor Data Bruto & PPh 21 Pegawai Tetap dari Program krishand Payroll Serta Petunjuk Impor ke Program e-SPT Masa PPh 21-26 2014 Versi 2 :

Custom Fields
  • Software: PPh21, Payroll
  • versi: Pay501; Pay502; PPh701; PPh702
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Comments Comments
There are no comments for this article. Be the first to post a comment.
Related Articles RSS Feed
Cara Impor file CSV Bukti Potong Tidak Final ke e-SPT Masa 21 versi 2.4
Viewed 5559 times since Mon, Jun 25, 2018
Cara Membuat SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 Pada Krishand Payroll 502
Viewed 3015 times since Mon, Aug 27, 2018
Cara Mengubah No NPWP Pegawai Pada Formulir 1721-A1 Tahun Lalu
Viewed 1524 times since Fri, Jan 21, 2022
Bagaimana cara Import data dari open office ?
Viewed 4579 times since Tue, Aug 26, 2014
Memasukkan NPWP Pegawai Di Tengah Tahun
Viewed 585 times since Mon, Dec 19, 2022
“Setting THR dengan Slip THR yang Terpisah dari Slip Gaji”
Viewed 15097 times since Wed, Jun 3, 2015
Bagaimana cara mengupdate plafon medical untuk seluruh pegawai ?
Viewed 3488 times since Mon, Jun 9, 2014
Cara Mengubah Nilai UMP pada Krishand Payroll
Viewed 3444 times since Tue, Jan 29, 2019
Impor Data Training Pegawai di Krishand Payroll
Viewed 908 times since Tue, May 17, 2022
Bagaimana cara memasukkan atau mengubah rekening Bank pegawai ?
Viewed 9317 times since Fri, Jun 6, 2014