Home » Categories » Multiple Categories

Lapisan Tarif Pajak PPh 21 UU No. 7 Tahun 2021

Dalam pengesahan UU no. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tanggal 29 Oktober 2021, ada perubahan lapisan tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak (Pasal 17 Ayat 1), sedangkan untuk PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tetap.

Perubahan lapisan tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak (Pasal 17 Ayat 1) berlaku pada tahun 2022. Sebelumnya tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak (Pasal 17 Ayat 1) diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008.

Berikut Perbandingan Lapisan Tarif Pajak atas Penghasilan Kena Pajak yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 dengan UU No. 7 Tahun 2021 :

 

Perubahan lapisan tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak (Pasal 17 Ayat 1) tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

 

Untuk mengubah lapisan tarif pajak PPh 21 di dalam software Krishand, berikut langkah - langkahnya :

  1. Pastikan database yang diakses oleh sistem Krishand adalah database tahun 2022. Untuk melihat database yang diakses oleh sistem Krishand :
    1. Klik Pemeliharaan Sistem
    2. Klik Koneksi Database
    3. Pastikan pada kolom pertama sistem mengakses database tahun 2022.
      Krishand Payroll : Paydat2022.mdb
      Krishand PPh 21 : PPh2022.mdb

    Jika masih mengakses database tahun 2021 dan sudah mempunyai database tahun 2022, lakukan perubahan koneksi database terlebih dahulu. Untuk mengubah koneksi database, berikut caranya :

    1. Pada menu Koneksi Database, klik tombol Refresh.
    2. Pada menu Refresh Database Connection, klik tombol ... lalu arahkan ke lokasi database tahun 2022.
    3. Klik tombol Done atau tombol OK.
    4. Tunggu hingga tampil message box "Refresh Database Connection telah selesai"
    5. Klik tombol OK pada message box tersebut.

    Jika masih mengakses database tahun 2021 dan belum mempunyai database tahun 2022, lakukan Tutup Tahun terlebih dahulu. Untuk  Tutup Tahun, berikut caranya :

    1. Pada Menu Utama Krishand, klik tombol Tutup Tahun
    2. Pastikan "Tahun Payroll Yang Akan Datang" atau " Tahun Takwin Yang Akan Datang" terisi dengan 2022.
    3. Klik tombol Done.
    4. Pada message box konfirmasi "Anda sudah yakin untuk melakukan proses Tutup Tahun?", klik tombol Yes.
    5. Pada message box konfirmasi "Sebaiknya data Anda dibackup dulu sebelum melakukan proses Tutup Tahun. Apakah tutup tahun akan dilanjutkan?", klik tombol Yes.
    6. Tunggu hingga tampil message box "Proses Tutup Tahun berjalan dengan baik". Klik tombol Ok pada message box tersebut.

  2. Pada Menu Utama Krishand, pilih dan klik Setup Awal, lalu klik Setup Tarif Pajak.



  3. Pada menu Setup Tarif PPh 21, sesuaikan dengan lapisan tarif yang baru pada kolom Level, Penghasilan Dari, Penghasilan s/d dan kolom Tarif sesuai tarif pajak Pasal 17 ayat 1 yang ada di UU No. 7 Tahun 2021.



  4. Sistem akan menyimpan secara otomatis untuk perubahan tersebut. Klik tombol Close untuk menutup Menu Setup Tarif PPh 21.

 

Custom Fields
  • Software: PPh21, Payroll
  • versi: 5.0.2; 5.0.3; 7.0.2; 7.0.3
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Comments Comments
There are no comments for this article. Be the first to post a comment.