Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Bagaimana Cara Setting Perubahan Batas Upah Tertinggi BPJS Kesehatan ?

Berdasarkan update terbaru dari Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 75 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan dari peraturan sebelumnya (Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018) menyatakan bahwa batasan paling tinggi setiap bulannya yang digunakan untuk dasar perhitungan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PPU sebesar Rp. 12.000.000,- yang berlaku Per 01 Januari 2020.

Sebelumnya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 (Pasal 16D), batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan dasar perhitungan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PPU sebesar Rp. 8.000.000,- yang berlaku dari tanggal 01 April 2016 (Pasal 16F (2)).

 

 

Berkaitan dengan perubahan tersebut, Bagaimana penyettingan di Krishand Payroll ?

  1. Pastikan pada menu Pemeliharaan Sistem - Koneksi Database. Database yang sedang diakses adalah database sesuai perubahan tersebut. Untuk perubahan di tahun 2020 maka database yang sedang diakses adalah database tahun 2020 (paydat2020.mdb).

     

  2. Klik Setup Awal - Setup Group Komponen Gaji. Buka Group Komp yang digunakan, untuk mengubah group gunakan Pilih Kode.

     

  3. Pada Group Komponen yang dipilih cari komponen Dasar Upah BPJS Kesehatan dengan kode DUB. Ubah formula dari komponen tersebut. Jika formula dari DUB terisi dengan formula berikut :

=IIF(BPJSGJ=0,0,IIF(BPJSGJ>=8000000,8000000,IIF(BPJSGJ<=UMP,UMP,BPJSGJ)))

 

Atau

 

=IIF(BPJSGJ>0,IIF(BPJSGJ<=UMP,UMP,IIF(THN_GAJI=2016 AND MASA_GAJI<4,IIF(BPJSGJ >=4725000,4725000,BPJSGJ),IIF(BPJSGJ>=8000000,8000000,BPJSGJ))),0)

 

Ubah formula tersebut menjadi :

=IIF(BPJSGJ=0,0,IIF(BPJSGJ>=12000000,12000000,IIF(BPJSGJ<=UMP,UMP,BPJSGJ)))

 

 

Tahun 2016 :

Untuk perubahan di tahun 2016, jika formula dari DUB terisi dengan formula berikut :

=IIF(BPJSGJ>0,IIF(BPJSGJ>=4725000,4725000,IIF(BPJSGJ<=UMP,UMP,BPJSGJ)),0)

 

Ubah formula tersebut menjadi :

=IIF(BPJSGJ>0,IIF(BPJSGJ<=UMP,UMP,IIF(THN_GAJI=2016 AND MASA_GAJI<4,IIF(BPJSGJ>=4725000,4725000, BPJSGJ),IIF(BPJSGJ>=8000000,8000000, BPJSGJ))),0)

 

Dengan formula tersebut maka mulai bulan April 2016 sistem akan menghitung batas upah tertinggi dari DUB sebesar Rp. 8.000.000,-

Sebaiknya perubahan tersebut disesuaikan kembali pada Tagihan BPJS Kesehatan. Jika tagihan di bulan April masih menggunakan dasar upah tertinggi sebesar Rp. 4.725.000,- maka pada formula di atas yang tertulis dengan Masa_Gaji<4 di ubah menjadi Masa_Gaji<5. Keseluruhan formulanya sebagai berikut :

=IIF(BPJSGJ>0,IIF(BPJSGJ<=UMP,UMP,IIF(THN_GAJI=2016 AND MASA_GAJI<5,IIF(BPJSGJ>=4725000,4725000, BPJSGJ),IIF(BPJSGJ>=8000000,8000000, BPJSGJ))),0)

 

 

Note :

  • Settingan tersebut harus menggunakan program Krishand Payroll 5.0.2 minimal dengan last update tanggal 22/04/2015. Jika program yang digunakan sebelum tanggal tersebut maka program Krishand Payroll harus di update terlebih dahulu.
  • Untuk yang menggunakan last update sebelum tanggal 22/04/2015 atau menggunakan versi berbeda (5.0.1 / 4.0.2) maka formula yang digunakan untuk Dasar Upah BPJS Kesehatan yaitu :

    =IIF(BPJSGJ>0,IIF(BPJSGJ<=UMP,UMP,IIF(MASA_GAJI<4,IIF(BPJSGJ>=4725000,4725000, BPJSGJ),IIF(BPJSGJ>=8000000,8000000, BPJSGJ))),0)

     

    Di database tahun berikutnya tahun 2017 maka rumus tersebut harus diubah menjadi :

    =IIF(BPJSGJ>0,IIF(BPJSGJ<=UMP,UMP,IIF(BPJSGJ>=8000000,8000000, BPJSGJ)),0)

     

    Jika batasan upah paling tinggi belum berubah dari BPJS Kesehatan di tahun 2017.

    Jika berubah maka angka 8000000 di ubah ke batas upah paling tinggi yang berlaku di tahun tersebut.

     

    Untuk tahun 2020 (Paydat2020.mdb) maka rumus tersebut harus diubah menjadi :

    =IIF(BPJSGJ>0,IIF(BPJSGJ<=UMP,UMP,IIF(BPJSGJ>=12000000,12000000,BPJSGJ)),0)

     

  • DUB ini adalah Kode dari Nama Komponen Dasar Upah BPJS Kesehatan. Jika menggunakan Kode yang lain dalam penulisan kode dari Dasar Upah BPJS Kesehatan tersebut maka dalam penulisan formula disesuaikan dengan Kode tersebut.

 

 

Custom Fields
  • Software: Payroll
  • versi: 4.0.2; 5.0.1; 5.0.2
Attachments (1) Attachments
Related Articles RSS Feed
Bagaimana Cara Create BPJS Tenaga Kerja
Viewed 9483 times since Fri, Apr 17, 2015
“Setting THR dengan Slip THR yang Terpisah dari Slip Gaji”
Viewed 14554 times since Wed, Jun 3, 2015
Apa Perbedaan Antara Dasar Plafon Medical klaim dan Reimbursement ?
Viewed 10137 times since Wed, Sep 3, 2014
Bagaimana Cara Setting Perubahan Persentase BPJS Kesehatan di Krishand Payroll ?
Viewed 4093 times since Wed, Jun 10, 2015
Cara Mengubah Tanggal Cut Off Lembur
Viewed 312 times since Fri, Sep 8, 2023
Cara Mencegah Kelebihan Setoran PPh 21 Pegawai Tetap ?
Viewed 2821 times since Mon, Sep 8, 2014
Bagaiamana prosedur impor data SPT Tahunan PPh 21 Krishand Payroll ke program e-SPT ?
Viewed 13669 times since Tue, Aug 26, 2014
Bagaimana cara mengubah ukuran kertas pada saat preview laporan ?
Viewed 5197 times since Mon, Jun 16, 2014
Bagaimana Cara Impor No Rekening Pegawai ?
Viewed 1623 times since Wed, Dec 16, 2020
Bagaimana cara membuat formulir 1721-A1 dengan impor from excel ?
Viewed 11338 times since Mon, Aug 18, 2014