Berdasarkan update terbaru dari Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 75 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan dari peraturan sebelumnya (Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018) menyatakan bahwa batasan paling tinggi setiap bulannya yang digunakan untuk dasar perhitungan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PPU sebesar Rp. 12.000.000,- yang berlaku Per 01 Januari 2020.
Sebelumnya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 (Pasal 16D), batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan dasar perhitungan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PPU sebesar Rp. 8.000.000,- yang berlaku dari tanggal 01 April 2016 (Pasal 16F (2)).
Berkaitan dengan perubahan tersebut, Bagaimana penyettingan di Krishand Payroll ?
- Pastikan pada menu Pemeliharaan Sistem - Koneksi Database. Database yang sedang diakses adalah database sesuai perubahan tersebut. Untuk perubahan di tahun 2020 maka database yang sedang diakses adalah database tahun 2020 (paydat2020.mdb).
- Klik Setup Awal - Setup Group Komponen Gaji. Buka Group Komp yang digunakan, untuk mengubah group gunakan Pilih Kode.
- Pada Group Komponen yang dipilih cari komponen Dasar Upah BPJS Kesehatan dengan kode DUB. Ubah formula dari komponen tersebut. Jika formula dari DUB terisi dengan formula berikut :
=IIF(BPJSGJ=0,0,IIF(BPJSGJ>=8000000,8000000,IIF(BPJSGJ<=UMP,UMP,BPJSGJ)))
Atau
=IIF(BPJSGJ>0,IIF(BPJSGJ<=UMP,UMP,IIF(THN_GAJI=2016 AND MASA_GAJI<4,IIF(BPJSGJ >=4725000,4725000,BPJSGJ),IIF(BPJSGJ>=8000000,8000000,BPJSGJ))),0)
Ubah formula tersebut menjadi :
=IIF(BPJSGJ=0,0,IIF(BPJSGJ>=12000000,12000000,IIF(BPJSGJ<=UMP,UMP,BPJSGJ)))
Tahun 2016 :
Untuk perubahan di tahun 2016, jika formula dari DUB terisi dengan formula berikut :
=IIF(BPJSGJ>0,IIF(BPJSGJ>=4725000,4725000,IIF(BPJSGJ<=UMP,UMP,BPJSGJ)),0)
Ubah formula tersebut menjadi :
=IIF(BPJSGJ>0,IIF(BPJSGJ<=UMP,UMP,IIF(THN_GAJI=2016 AND MASA_GAJI<4,IIF(BPJSGJ>=4725000,4725000, BPJSGJ),IIF(BPJSGJ>=8000000,8000000, BPJSGJ))),0)
Dengan formula tersebut maka mulai bulan April 2016 sistem akan menghitung batas upah tertinggi dari DUB sebesar Rp. 8.000.000,-
Sebaiknya perubahan tersebut disesuaikan kembali pada Tagihan BPJS Kesehatan. Jika tagihan di bulan April masih menggunakan dasar upah tertinggi sebesar Rp. 4.725.000,- maka pada formula di atas yang tertulis dengan Masa_Gaji<4 di ubah menjadi Masa_Gaji<5. Keseluruhan formulanya sebagai berikut :
=IIF(BPJSGJ>0,IIF(BPJSGJ<=UMP,UMP,IIF(THN_GAJI=2016 AND MASA_GAJI<5,IIF(BPJSGJ>=4725000,4725000, BPJSGJ),IIF(BPJSGJ>=8000000,8000000, BPJSGJ))),0)
Note :
- Settingan tersebut harus menggunakan program Krishand Payroll 5.0.2 minimal dengan last update tanggal 22/04/2015. Jika program yang digunakan sebelum tanggal tersebut maka program Krishand Payroll harus di update terlebih dahulu.
- Untuk yang menggunakan last update sebelum tanggal 22/04/2015 atau menggunakan versi berbeda (5.0.1 / 4.0.2) maka formula yang digunakan untuk Dasar Upah BPJS Kesehatan yaitu :
=IIF(BPJSGJ>0,IIF(BPJSGJ<=UMP,UMP,IIF(MASA_GAJI<4,IIF(BPJSGJ>=4725000,4725000, BPJSGJ),IIF(BPJSGJ>=8000000,8000000, BPJSGJ))),0)
Di database tahun berikutnya tahun 2017 maka rumus tersebut harus diubah menjadi :
=IIF(BPJSGJ>0,IIF(BPJSGJ<=UMP,UMP,IIF(BPJSGJ>=8000000,8000000, BPJSGJ)),0)
Jika batasan upah paling tinggi belum berubah dari BPJS Kesehatan di tahun 2017.
Jika berubah maka angka 8000000 di ubah ke batas upah paling tinggi yang berlaku di tahun tersebut.
Untuk tahun 2020 (Paydat2020.mdb) maka rumus tersebut harus diubah menjadi :
=IIF(BPJSGJ>0,IIF(BPJSGJ<=UMP,UMP,IIF(BPJSGJ>=12000000,12000000,BPJSGJ)),0)
- DUB ini adalah Kode dari Nama Komponen Dasar Upah BPJS Kesehatan. Jika menggunakan Kode yang lain dalam penulisan kode dari Dasar Upah BPJS Kesehatan tersebut maka dalam penulisan formula disesuaikan dengan Kode tersebut.