Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Bagaimana cara membuat formulir 1721-A1 langsung dari nilai total setahun ( input mecara manual ) ?

Pembuatan Formulir 1721-A1 langsung dari Nilai Total Tahunan, maka diasumsikan bahwa Krishand Payroll hanya digunakan untuk menghasilkan laporan tahunan SPT 1721 Masa Desember tanpa memasukkan dan memproses untuk bulanan. Dengan demikian maka data-data pegawai yang dimasukkan pada menu Formulir 1721-A1 adalah nilai Total Setahun. Misalnya Gaji/Pensiun/THT ( No. 1 ) adalah total Gaji/Pensiun/THT dalam setahun, Uang Lembur pegawai dalam setahun dan seterusnya.

 

Cara membuat / memproses Formulir 1721-A1 langsung dari Nilai Total Setahun :

  1. Pada Menu Utama, pilih dan klik SPT Tahunan PPh 21 > Formulir 1721-A1.
  2. Pada menu SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1, pilih dan klik tombol New.
  3. Pilih dan klik tombol Auto Tahun & No. Urut, maka Tahun yang sedang berjalan akan tampil pada kolom Tahun dan No. Urut akan terisi.
  4. Pilih dan masukkan Nama Pegawai. Jika nama pegawai yang dimaksud tidak tersedia pada pilihan, maka data pegawai tersebut harus dimasukkan terlebih dahulu pada menu Setup Pegawai.
  5. Data lainnya dari pegawai akan secara otomatis tampil, seperti NPWP, Alamat, Jenis Kelamin, Status Kawin, Jumlah Tanggungan, dan Masa Penghasilan . Jika diperlukan, pada data tersebut dapat diubah.
  6. Masukkan nilai total setahun pada kolom bagian kanan untuk pegawai yang bersangkutan tersebut sesuai dengan No. Nya ( seperti Gaji, Tunjangan PPh, Uang Lembur dan lain - lainnya). No. Yang perlu dimasukkan nilainya adalah No. 1 s/d 6, No. 8 ( jika ada ), No. 12, No. 15 ( jika ada ), dan No. 20 ( jika ada ). Selain No tersebut, tidak perlu dimasukkan secara manual karena sistem akan menghitung sesuai dengan data yang dimasukkan.
  7. Pilih dan klik tombol New untuk membuat Formulir 1721-A1 pegawai yang lain atau tombol Close untuk keluar dari menu SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1.
  8. Untuk memasukkan data secara langsung dari Nilai Total Tahunan, dapat dilakukan melalui tombol Impor From Excel ( Untuk lebih jelasnya baca Impor From Excel ).
  9. Setelah Formulir 1721-A1 telah di buat secara langsung dari Nilai Total Tahunan untuk semua pegawai yang ada di dalam 1 tahun takwin. Pada menu SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1, pilih dan klik tombol Distribusi PPh yang Telah Disetor.
  10. Untuk mencetak, pilih dan klik Report.Pada menu SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1, pilih dan klik tombol New.

 

Custom Fields
  • Software: PPh21, Payroll
  • versi: PPh602; PPh701; Payroll402; Payroll501
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Bagaimana Cara Setting Perubahan Batas Upah Tertinggi BPJS Kesehatan ?
Viewed 7082 times since Sun, Apr 17, 2016
Lapisan Tarif Pajak PPh 21 UU No. 7 Tahun 2021
Viewed 13167 times since Thu, Dec 30, 2021
Apakah setiap kali keluar dari Krishand, data harus dibackup? Kapan sebaiknya saya melakukan backup data?
Viewed 3062 times since Wed, Sep 3, 2014
Cara Install Sistem Krishand Payroll Versi 5.0.3
Viewed 3317 times since Mon, Apr 20, 2020
Bagaiamana cara mengubah lokasi backup data ?
Viewed 3179 times since Fri, May 30, 2014
Bagaimana cara mengubah nama tempat pada slip gaji ?
Viewed 13144 times since Thu, Jun 5, 2014
Cara Membuat SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 Pada Krishand Payroll 502
Viewed 3309 times since Mon, Aug 27, 2018
Bagaimana cara untuk melunasi Sisa Pinjaman, sebagian dibayarkan Tunai dan sebagian tetap Memotong dari Gaji ?
Viewed 3177 times since Thu, Aug 28, 2014
Bagaimana cara kompres data ?
Viewed 6467 times since Fri, Jun 6, 2014
Bagaimana cara agar komponen gaji untuk nominal yang tetap tiap bulan ter-copy ?
Viewed 4285 times since Fri, Jun 13, 2014