Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Bagaimana cara membuat formulir 1721-A1 langsung dari nilai total setahun ( input mecara manual ) ?

Pembuatan Formulir 1721-A1 langsung dari Nilai Total Tahunan, maka diasumsikan bahwa Krishand Payroll hanya digunakan untuk menghasilkan laporan tahunan SPT 1721 Masa Desember tanpa memasukkan dan memproses untuk bulanan. Dengan demikian maka data-data pegawai yang dimasukkan pada menu Formulir 1721-A1 adalah nilai Total Setahun. Misalnya Gaji/Pensiun/THT ( No. 1 ) adalah total Gaji/Pensiun/THT dalam setahun, Uang Lembur pegawai dalam setahun dan seterusnya.

 

Cara membuat / memproses Formulir 1721-A1 langsung dari Nilai Total Setahun :

  1. Pada Menu Utama, pilih dan klik SPT Tahunan PPh 21 > Formulir 1721-A1.
  2. Pada menu SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1, pilih dan klik tombol New.
  3. Pilih dan klik tombol Auto Tahun & No. Urut, maka Tahun yang sedang berjalan akan tampil pada kolom Tahun dan No. Urut akan terisi.
  4. Pilih dan masukkan Nama Pegawai. Jika nama pegawai yang dimaksud tidak tersedia pada pilihan, maka data pegawai tersebut harus dimasukkan terlebih dahulu pada menu Setup Pegawai.
  5. Data lainnya dari pegawai akan secara otomatis tampil, seperti NPWP, Alamat, Jenis Kelamin, Status Kawin, Jumlah Tanggungan, dan Masa Penghasilan . Jika diperlukan, pada data tersebut dapat diubah.
  6. Masukkan nilai total setahun pada kolom bagian kanan untuk pegawai yang bersangkutan tersebut sesuai dengan No. Nya ( seperti Gaji, Tunjangan PPh, Uang Lembur dan lain - lainnya). No. Yang perlu dimasukkan nilainya adalah No. 1 s/d 6, No. 8 ( jika ada ), No. 12, No. 15 ( jika ada ), dan No. 20 ( jika ada ). Selain No tersebut, tidak perlu dimasukkan secara manual karena sistem akan menghitung sesuai dengan data yang dimasukkan.
  7. Pilih dan klik tombol New untuk membuat Formulir 1721-A1 pegawai yang lain atau tombol Close untuk keluar dari menu SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1.
  8. Untuk memasukkan data secara langsung dari Nilai Total Tahunan, dapat dilakukan melalui tombol Impor From Excel ( Untuk lebih jelasnya baca Impor From Excel ).
  9. Setelah Formulir 1721-A1 telah di buat secara langsung dari Nilai Total Tahunan untuk semua pegawai yang ada di dalam 1 tahun takwin. Pada menu SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1, pilih dan klik tombol Distribusi PPh yang Telah Disetor.
  10. Untuk mencetak, pilih dan klik Report.Pada menu SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1, pilih dan klik tombol New.

 

Custom Fields
  • Software: PPh21, Payroll
  • versi: PPh602; PPh701; Payroll402; Payroll501
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Bagaimana cara kompres data ?
Viewed 6447 times since Fri, Jun 6, 2014
Cara Mengubah No NPWP Pegawai Pada Formulir 1721-A1 Tahun Lalu
Viewed 1991 times since Fri, Jan 21, 2022
Bagaimana cara membuka data tahun sebelumnya / kembali ke data tahun berjalan ?
Viewed 4812 times since Mon, Jun 16, 2014
Kenapa saat backup data muncul pesan File Winrar.exe tidak ditemukan, backup tidak dapat dilanjutkan ?
Viewed 5004 times since Tue, Sep 2, 2014
Bagaimana cara mengubah nama tempat pada slip gaji ?
Viewed 13090 times since Thu, Jun 5, 2014
Fungsi Tombol Banding THP
Viewed 828 times since Fri, Aug 19, 2022
Cara melakukan update dari versi 5.0.1 ke 5.0.2 dipertengahan tahun
Viewed 4140 times since Wed, Apr 1, 2015
Bagaimana cara menambah komponen gaji ?
Viewed 5564 times since Mon, Jun 16, 2014
Bagaimana Cara Impor No Rekening Pegawai ?
Viewed 2643 times since Wed, Dec 16, 2020
Cara Impor file CSV Bukti Potong Tidak Final ke e-SPT Masa 21 versi 2.4
Viewed 5897 times since Mon, Jun 25, 2018