Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Bagaimana cara membuat formulir 1721-A1 langsung dari nilai total setahun ( input mecara manual ) ?

Pembuatan Formulir 1721-A1 langsung dari Nilai Total Tahunan, maka diasumsikan bahwa Krishand Payroll hanya digunakan untuk menghasilkan laporan tahunan SPT 1721 Masa Desember tanpa memasukkan dan memproses untuk bulanan. Dengan demikian maka data-data pegawai yang dimasukkan pada menu Formulir 1721-A1 adalah nilai Total Setahun. Misalnya Gaji/Pensiun/THT ( No. 1 ) adalah total Gaji/Pensiun/THT dalam setahun, Uang Lembur pegawai dalam setahun dan seterusnya.

 

Cara membuat / memproses Formulir 1721-A1 langsung dari Nilai Total Setahun :

  1. Pada Menu Utama, pilih dan klik SPT Tahunan PPh 21 > Formulir 1721-A1.
  2. Pada menu SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1, pilih dan klik tombol New.
  3. Pilih dan klik tombol Auto Tahun & No. Urut, maka Tahun yang sedang berjalan akan tampil pada kolom Tahun dan No. Urut akan terisi.
  4. Pilih dan masukkan Nama Pegawai. Jika nama pegawai yang dimaksud tidak tersedia pada pilihan, maka data pegawai tersebut harus dimasukkan terlebih dahulu pada menu Setup Pegawai.
  5. Data lainnya dari pegawai akan secara otomatis tampil, seperti NPWP, Alamat, Jenis Kelamin, Status Kawin, Jumlah Tanggungan, dan Masa Penghasilan . Jika diperlukan, pada data tersebut dapat diubah.
  6. Masukkan nilai total setahun pada kolom bagian kanan untuk pegawai yang bersangkutan tersebut sesuai dengan No. Nya ( seperti Gaji, Tunjangan PPh, Uang Lembur dan lain - lainnya). No. Yang perlu dimasukkan nilainya adalah No. 1 s/d 6, No. 8 ( jika ada ), No. 12, No. 15 ( jika ada ), dan No. 20 ( jika ada ). Selain No tersebut, tidak perlu dimasukkan secara manual karena sistem akan menghitung sesuai dengan data yang dimasukkan.
  7. Pilih dan klik tombol New untuk membuat Formulir 1721-A1 pegawai yang lain atau tombol Close untuk keluar dari menu SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1.
  8. Untuk memasukkan data secara langsung dari Nilai Total Tahunan, dapat dilakukan melalui tombol Impor From Excel ( Untuk lebih jelasnya baca Impor From Excel ).
  9. Setelah Formulir 1721-A1 telah di buat secara langsung dari Nilai Total Tahunan untuk semua pegawai yang ada di dalam 1 tahun takwin. Pada menu SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1, pilih dan klik tombol Distribusi PPh yang Telah Disetor.
  10. Untuk mencetak, pilih dan klik Report.Pada menu SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1, pilih dan klik tombol New.

 

Custom Fields
  • Software: PPh21, Payroll
  • versi: PPh602; PPh701; Payroll402; Payroll501
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Cara Upgrade Dari krishand Payroll versi 5.0.2 ke versi 5.0.3
Viewed 3442 times since Tue, Apr 21, 2020
Susun Ulang nomor Bukti Potong 1721-A1
Viewed 3098 times since Fri, Jul 23, 2021
Cara Mengubah Struktur Pegawai Secara Massal
Viewed 3353 times since Sun, Oct 22, 2017
Bagaimana cara mendownload dan menginsall krishand payroll versi 4.0.2 ?
Viewed 6000 times since Fri, Sep 5, 2014
“Setting THR dengan Slip THR yang Terpisah dari Slip Gaji”
Viewed 16205 times since Wed, Jun 3, 2015
Apa Perbedaan Antara Dasar Plafon Medical klaim dan Reimbursement ?
Viewed 11931 times since Wed, Sep 3, 2014
Bagaimana cara mengubah cabang atau departemen atau jabatan pada bulan tertentu ?
Viewed 3808 times since Fri, Jun 13, 2014
Bagaimana cara mengupdate plafon medical untuk seluruh pegawai ?
Viewed 3764 times since Mon, Jun 9, 2014
Bagaimana cara mengeluarkan file excel data payroll menggunakan permata bank ?
Viewed 5091 times since Mon, Sep 1, 2014
Cara Impor Data Kontrak Pegawai Di Krishand Payroll
Viewed 2068 times since Thu, Dec 10, 2020