Menindaklanjuti ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun Pasal 29 ayat 3 mengenai Besaran Upah Tertinggi yang akan berubah setiap tahunnya menyesuaikan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2025, sesuai Surat Edaran No : B/1758/022025 dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Juanda Surabaya tentang Ketentuan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun (JP) Tahun 2025 yang mulai berlaku pada bulan Maret 2025. Besar batas upah tertinggi sebelumnya sebesar Rp. 10.042.300,- berubah menjadi Rp. 10.547.400,-.
Untuk tahun 2024, sesuai Surat Edaran No : B/141/022004 dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Karawang tentang Ketentuan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun (JP) Tahun 2024 yang mulai berlaku pada bulan Maret 2024. Besar batas upah tertinggi sebelumnya sebesar Rp. 9.559.600,- berubah menjadi Rp. 10.042.300,-.
Untuk tahun 2023, sesuai Surat Edaran No : B/1374/022023 dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan tentang Batasan Upah Jaminan Pensiun Tahun 2023 dengan batasan upah paling tinggi berubah dari Rp. 9.077.600,- menjadi Rp. 9.559.600,- yang berlaku pada bulan Maret 2023.
Untuk tahun 2022, sesuai Surat Edaran No : B/11659/022022 dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kelapa Gading tentang Besaran Manfaat Dan Batasan Upah Jaminan Pensiun 2022 dengan batasan upah paling tinggi berubah dari Rp. 8.754.600,- menjadi Rp. 9.077.600,- yang berlaku pada bulan Maret 2022.
Untuk tahun 2021, sesuai Surat Edaran No : B/2557/022021 dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba tentang Besaran Manfaat Dan Batasan Upah Jaminan Pensiun 2021 dengan batasan upah paling tinggi berubah dari Rp. 8.939.700,- menjadi Rp. 8.754.600,- yang berlaku pada bulan Maret 2021.
Untuk tahun 2020, sesuai Surat Edaran No : B/5992/022020 dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Jakarta Menara Jamsostek tentang Besaran Manfaat Dan Batasan Upah Jaminan Pensiun 2020 dengan batasan upah paling tinggi berubah dari Rp. 8.512.400,- menjadi Rp. 8.939.700,- yang berlaku pada bulan Maret 2020.
Untuk tahun 2019, sesuai Surat Edaran No : B/1397/022019 dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Jakarta Menara Jamsostek tentang Besaran Manfaat Dan Batasan Upah Jaminan Pensiun 2019 dengan batasan upah paling tinggi berubah dari Rp. 8.094.000,- menjadi Rp. 8.512.400,- yang berlaku pada bulan Maret 2019.
Untuk tahun 2018, sesuai Surat Edaran No : B/609/022018 dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Tangerang Cikokol tentang Besaran Manfaat Dan Batasan Upah Jaminan Pensiun 2018 dengan batasan upah paling tinggi berubah dari Rp. 7.703.500,- menjadi Rp. 8.094.000,- yang berlaku pada bulan Maret 2018.
Untuk tahun 2017, sesuai Surat Edaran No : SE/1/022017 dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Tangerang Cikokol tentang Besaran Manfaat Dan Batasan Upah Jaminan Pensiun 2017 dengan batasan upah paling tinggi berubah dari Rp. 7.335.300,- menjadi Rp. 7.703.500,- yang berlaku pada bulan Maret 2017.
Dan untuk tahun 2016, sesuai Surat Edaran No : B/6981/022016 dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Jakarta Menara Jamsostek tentang Kenaikan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2016 yang mulai berlaku pada bulan Maret 2016. Besar batas upah tertinggi sebelumnya sebesar Rp. 7.000.000,- berubah menjadi Rp. 7.335.300,-.
Berkaitan dengan perubahan tersebut, Bagaimana penyettingan di Krishand Payroll ?
- Pastikan pada menu Pemeliharaan Sistem – Koneksi Database. Database yang sedang diakses adalah database di tahun yang sesuai. Pastikan sedang mengakses :
- Paydat2016.mdb untuk tahun 2016.
- Paydat2017.mdb untuk tahun 2017.
- Paydat2018.mdb untuk tahun 2018.
- Paydat2019.mdb untuk tahun 2019.
- Paydat2020.mdb untuk tahun 2020.
- Paydat2021.mdb untuk tahun 2021.
- Paydat2022.mdb untuk tahun 2022.
- Paydat2023.mdb untuk tahun 2023.
- Paydat2024.mdb untuk tahun 2024.
- Paydat2025.mdb untuk tahun 2025.
- Klik Setup Awal – Setup Group Komponen Gaji. Buka Group Komp yang digunakan, untuk mengubah group gunakan Pilih Kode.
- Pada Group Komponen yang dipilih cari komponen Dasar Upah Pensiun dengan kode DUP. Ubah formula dari komponen tersebut.
Dengan formula tersebut maka :
- Di tahun 2025 mulai bulan Maret, sistem akan menghitung batas upah tertinggi dari DUJ sebesar Rp. 10.547.400,-
- Di tahun 2024 mulai bulan Maret, sistem akan menghitung batas upah tertinggi dari DUJ sebesar Rp. 10.042.300,-
- Di tahun 2023 mulai bulan Maret, sistem akan menghitung batas upah tertinggi dari DUJ sebesar Rp. 9.559.600,-
- Di tahun 2022 mulai bulan Maret, sistem akan menghitung batas upah tertinggi dari DUJ sebesar Rp. 9.077.600,-
- Di tahun 2021 mulai bulan Maret, sistem akan menghitung batas upah tertinggi dari DUJ sebesar Rp. 8.754.600,-
- Di tahun 2020 mulai bulan Maret, sistem akan menghitung batas upah tertinggi dari DUJ sebesar Rp. 8.939.700,-
- Di tahun 2019 mulai bulan Maret, sistem akan menghitung batas upah tertinggi dari DUJ sebesar Rp. 8.512.400,-
- Di tahun 2018 mulai bulan Maret, sistem akan menghitung batas upah tertinggi dari DUJ sebesar Rp. 8.094.000,-
- Di tahun 2017 mulai bulan Maret, sistem akan menghitung batas upah tertinggi dari DUJ sebesar Rp. 7.703.500,-
- Di tahun 2016 mulai bulan Maret, sistem akan menghitung batas upah tertinggi dari DUJ sebesar Rp. 7.335.300,-
Note :
- Settingan tersebut harus menggunakan program Krishand Payroll 7.0.1, Krishand Payroll 6.0.1 atau Krishand Payroll 5.0.3 atau Krishand Payroll 5.0.2 minimal dengan last update tanggal 22/04/2015. Jika program yang digunakan sebelum tanggal tersebut maka program Krishand Payroll harus diupdate terlebih dahulu.
- Untuk yang menggunakan Krishand Payroll 5.0.2 last update sebelum tanggal 22/04/2015 atau menggunakan versi berbeda (5.0.1 / 4.0.2) maka formula yang digunakan untuk Dasar Upah Pensiun yaitu :
- DUJ ini adalah Kode dari Nama Komponen Dasar Upah Jamsostek. Jika menggunakan Kode yang lain dalam penulisan kode dari Dasar Upah BPJS Jamsostek tersebut maka dalam penulisan formula disesuaikan dengan Kode tersebut.