Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Susun Ulang nomor Bukti Potong 1721-A1

Susun Ulang nomor Bukti Potong 1721-A1

Dalam proses pembuatan bukti potong 1721-A1 di perlukan nomor urut untuk penomoran bukti potong. Jika penomoran yang pernah di buat sebelumnya ingin di susun ulang dapat di proses dengan 2 cara :

  1. Di menu proses formulir 1721-A1 melakukan unproses all
  2. Di menu SPT tahunan PPh 21 dengan tombol susun no urut

Berikut langkah susun ulang di menu proses formulir

1. Dari menu utama krishand pilih menu proses formulir 1721-A1

2. Penomoran yang telah ada akan di ubah, berdasarkan bruto tertinggi. Maka klik tombol UnProses All

 

3. Input nomor urut 1 sampai no urut terakhir > kemudian klik proses

4. Urutkan berdasarkan bruto tertinggi, double klik pada nilai salah satu bruto pegawai Setelah data urut sesuai bruto tertinggi klik tombol auto no urut > klik tombol proses

5. Maka penomoran telah disesuaikan

Berikut langkah susun ulang di SPT tahunan PPh 21 dengan tombol susun no urut

1. Dari menu utama krishand pilih menu SPT Tahunan PPh 21 > formulir 1721-A1

2. Untuk urutan no yang telah ada ingin di seusaikan kembali berdasarkan nama pegawai. Klik tombol susun no urut

3. Pada menu susun ulang pilih  nama pegawai > klik proses

4. Setelah selesai akan muncul notifikasi “penyusunan ulang no urut formulir 1721-A1 berjalan dengan baik”

5. Maka nomor urut bukti potong 1721-A1 sudah tersusun sesuai abjad nama pegawai

Note : urutan pada program krishand di susun sesuai PTKP

Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Bagaimana Cara Setup Email untuk Mengirim Slip Gaji ?
Viewed 28216 times since Tue, Oct 27, 2015
Ubah Status Dan Tanggungan Pajak Di Tengah Tahun
Viewed 1465 times since Wed, Nov 30, 2022
Bagaimana jika File template Jamsostek hilang ?
Viewed 2542 times since Wed, Jun 25, 2014
Bagaimana cara mengambil database dari hasil backup tanpa melakukan restore data ?
Viewed 8053 times since Fri, Jun 6, 2014
Bagaimana cara membuat SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 ?
Viewed 7433 times since Mon, Sep 8, 2014
Bagaimana Cara Mengubah PTKP Yang Berlaku Di Tengah Tahun & Berlaku Surut dari Januari?
Viewed 8231 times since Fri, Oct 2, 2015
Pegawai Tidak Menerima Penghasilan
Viewed 1203 times since Wed, Apr 20, 2022
Bagaimana cara Import data dari open office ?
Viewed 4830 times since Tue, Aug 26, 2014
Cara Mengubah Struktur Pegawai Secara Massal
Viewed 3322 times since Sun, Oct 22, 2017
Bagaimana cara merename database Krishand ?
Viewed 3313 times since Tue, Aug 26, 2014