Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Susun Ulang nomor Bukti Potong 1721-A1

Susun Ulang nomor Bukti Potong 1721-A1

Dalam proses pembuatan bukti potong 1721-A1 di perlukan nomor urut untuk penomoran bukti potong. Jika penomoran yang pernah di buat sebelumnya ingin di susun ulang dapat di proses dengan 2 cara :

  1. Di menu proses formulir 1721-A1 melakukan unproses all
  2. Di menu SPT tahunan PPh 21 dengan tombol susun no urut

Berikut langkah susun ulang di menu proses formulir

1. Dari menu utama krishand pilih menu proses formulir 1721-A1

2. Penomoran yang telah ada akan di ubah, berdasarkan bruto tertinggi. Maka klik tombol UnProses All

 

3. Input nomor urut 1 sampai no urut terakhir > kemudian klik proses

4. Urutkan berdasarkan bruto tertinggi, double klik pada nilai salah satu bruto pegawai Setelah data urut sesuai bruto tertinggi klik tombol auto no urut > klik tombol proses

5. Maka penomoran telah disesuaikan

Berikut langkah susun ulang di SPT tahunan PPh 21 dengan tombol susun no urut

1. Dari menu utama krishand pilih menu SPT Tahunan PPh 21 > formulir 1721-A1

2. Untuk urutan no yang telah ada ingin di seusaikan kembali berdasarkan nama pegawai. Klik tombol susun no urut

3. Pada menu susun ulang pilih  nama pegawai > klik proses

4. Setelah selesai akan muncul notifikasi “penyusunan ulang no urut formulir 1721-A1 berjalan dengan baik”

5. Maka nomor urut bukti potong 1721-A1 sudah tersusun sesuai abjad nama pegawai

Note : urutan pada program krishand di susun sesuai PTKP

Attachments Attachments
There are no attachments for this article.