Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Bagaimana cara mengubah logo perusahaan ?

"Cara Mengubah Logo Perusahaan"

 

Untuk mengubah Logo Perusahaan dapat dilakukan dengan cara :

  1. Pada Menu Utama / Menu Awal, klik tombol Setup Awal.
  2. Pada menu Setup Awal , klik tombol Setup Preferensi.
  3. Pada bagian Sistem, cari kolom File Logo Perusahaan. Ubahlah lokasi File Logo Perusahaan tersebut sesuai dengan seharusnya. Untuk mempermudah penulisan lokasi dari logo perusahaan dapat menggunakan tombol Browse  yang terletak di sebelah kanan.
  4. Klik tombol Close untuk keluar dari menu Setup Preferensi . Saat muncul pesan konfirmasi perubahan klik Yes untuk simpan atau No untuk membatalkan perubahan tersebut.

 

 

Perlu Diperhatikan :

  • File Logo Perusahaan harus ber-type *.JPG.
  • Tinggi File Logo maksimal berukuran 0.50 Inch.
  • Lebar File Logo maksimal berukuran 1.16 Inch.

 

 

Custom Fields
  • Software: Payroll
  • versi: Pay402; Pay501
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Bagaimana Cara Mengubah PTKP Yang Berlaku Di Tengah Tahun & Berlaku Surut dari Januari?
Viewed 8194 times since Fri, Oct 2, 2015
Bagaimana Cara Install Program Krishand Payroll Versi 5.0.2
Viewed 9948 times since Sun, Apr 5, 2015
Cara Menghapus Transaksi Lembur Yang Dibuat Dari Tombol Auto Create
Viewed 1280 times since Tue, Aug 23, 2022
Bagaimana cara meng-update program Krishand Payroll versi 4.0.2 dengan last update ?
Viewed 4120 times since Fri, Sep 5, 2014
Update Nilai Komponen Untuk Banyak Pegawai Sekaligus Di Krishand Payroll
Viewed 2127 times since Tue, Mar 23, 2021
Bagaimana cara mengubah tanggal atau tempat pada formulir 1721-A1 ?
Viewed 7130 times since Mon, Jun 2, 2014
Bagaimana Cara Setup Email untuk Mengirim Slip Gaji ?
Viewed 28151 times since Tue, Oct 27, 2015
Bagaimana cara mengubah PTKP / Biaya Jabatan ?
Viewed 3952 times since Mon, Jun 2, 2014
Cara Mengubah Struktur Pegawai Secara Massal
Viewed 3288 times since Sun, Oct 22, 2017
Lapisan Tarif Pajak PPh 21 UU No. 7 Tahun 2021
Viewed 12612 times since Thu, Dec 30, 2021