Pengisian Alamat Pembeli BKP Atau Penerima JKP Pada Faktur Pajak Berdasarkan PER-11/PJ/2022
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 4 Agustus 2022 telah menerbitkan aturan terbaru mengenai Faktur Pajak yang diatur didalam PER-11/PJ/2022 yang mulai berlaku pada 1 September 2022. Adapun perubahan peraturan mengenai pencantuman identitas Pengusaha Kena Pajak, termasuk alamat PKP, tercantum dalam Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022 :
Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan
- Alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dimaksud.
Dengan adanya perubahan dan penambahan aturan, maka PKP yang melakukan transaksi kepada pembeli yang memiliki kondisi "transaksi dilakukan di tempat PPN terutang yang dipusatkan dalam kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut", maka PKP mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak, yaitu :
- Nama dan NPWP pihak pembeli yang melakukan pemusatan PPN
- Alamat tempat PPN terutang yang dipusatkan dalam kawasan tertentu
Ketentuan pada PER-11/PJ/2022 mempersempit pemberlakukan kawasan pada PER-03/PJ/2022. Yang sebelumnya penulisan alamat yang dipusatkan tidak memandang lokasi cabang. Saat ini, menegaskan ketentuan tersebut hanya berlaku di kawasan tertentu. Apabila penerima BKP/JKP tidak berada di kawasan tertentu, maka tidak berlaku ketentuan tersebut.
Contoh :
PT Usaha Lancar melakukan pengiriman Barang Kena Pajak kepada kantor cabang PT Sukses yang ada di Kawasan Berikat Jl. Cakung Cilincing Raya No 1b Tj. Priok. Namun, PT Sukses berkantor pusat di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur. PT Sukses sudah terdaftar di KPP Madya Bekasi dan lokasi PPN terhutang di pusatkan pada kantor pusat.
Maka dalam pembuatan Faktur Pajak PT Usaha Lancar wajib mencantumkan nama dan NPWP kantor pusat PT Sukses. Serta mencantumkan alamat kantor cabang PT Sukses, yaitu Jl. Cakung Cilincing No.1b Tj.Priok
Berdasarkan contoh diatas, walaupun kegiatan penyerahan BKP dilakukan oleh kantor cabang namun lokasi PPN terhutang sudah dipusatkan di kantor pusat, maka :
- Faktur Pajak yang dibuat harus mengacu kepada nama & NPWP PKP tempat lokasi pemusatan.
- Bagian alamat yang dicantumkan tetap dapat mengacu kepada PKP kantor cabang.
Dalam pembuatan faktur pajak untuk transaksi yang berlokasi dikawasan berikat melalui e-Faktur, terdapat kolom keterangan tambahan dan nomor dokumen pendukung yang harus dilengkapi. Untuk kolom dokumen pendukung dapat diisi nomor dokumen BC 4.0.
** http://www.alexdanrekan.com/2022/08/per-11pj2022-tentang-perubahan-atas.html
** https://mucglobal.com/id/news/2926/ketentuan-pengisian-faktur-pajak-diubah
** https://news.ddtc.co.id/ada-per-11-pj-2022-simak-contoh-pencantuman-alamat-pkp-pembeli-41230