Direktorat Jenderal Pajak merilis Aplikasi E-Faktur Desktop versi 2.1 yang dapat digunakan mulai 15 Mei 2018.
Aplikasi ini merupakan updatean atau perbaikan dari versi sebelumnya :
1. Perbaikan untuk gagal impor faktur dari cabang
2. Perbaikan untuk gagal cetak faktur dari komputer client
3. Penambahan field untuk memasukkan NIK untuk lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP.
4. Penambahan fitur ekspor data Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Masukkan
Lengkapnya dapat dilihat dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Tampilan Faktur Pajak Keluaran dari WP yang tidak memiliki NPWP :
Tampilan menu Faktur Pajak Keluaran di program eFaktur di Versi 2.1 :


Add Comment