Home » Categories » Informasi instansi terkait » Info perpajakan » PPn

Tarif PPN 11% Tetap Berlaku

Dalam pengesahaan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tanggal 29 Oktober 2021, ada perubahan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 7 ayat 1) yang mulai berlaku di tahun 2022 dan paling lambat di tahun 2025.

Berikut perincian perubahan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut :

  1. sebesar 11% yang berlaku pada tanggal 1 April 2022.
  2. sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Perubahan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah.

 

Perubahan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat langsung diubah di dalam aplikasi Krishand PPN 1111 atau Krishand Invoicing.  Untuk perubahan sebesar 11% yang berlaku pada tanggal 1 April 2022 harus dilakukan sebelum membuat / memasukkan invoice di bulan April 2022.

 

Untuk mengubah Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di dalam aplikasi Krishand, berikut langkah - langkahnya :

  1. Pada Menu Utama Krishand, pilih dan klik Setup Awal, lalu klik Setup Preferensi.



  2. Pada menu Setup Preferensi, cari Tarif PPN dan ubah Tarif PPN tersebut.



  3. Klik tombol Close.
  4. Pada message box konfirmasi Simpan Record, klik tombol Yes untuk menyimpan perubahan tersebut.


  

Custom Fields
  • Software: PPN, Invoicing
  • versi: 4.0; 6.0.1
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Comments Comments
There are no comments for this article. Be the first to post a comment.
Related Articles RSS Feed
Pengisian Alamat Pembeli BKP Atau Penerima JKP Pada Faktur Pajak Berdasarkan PER-11/PJ/2022
Viewed 901 times since Tue, Nov 22, 2022
Kode Transaksi 05 Faktur Pajak Besaran Tertentu
Viewed 2167 times since Fri, Jul 1, 2022
Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 2.1
Viewed 2696 times since Fri, May 11, 2018