Bagi Perusahaan akhir tahun adalah masa-masa sibuk ketika Perusahaan harus melakukan tutup buku dan mempersiapkan Laporan Pajak Penghasilan berupa PPh Pasal 21 Masa Desember beserta dengan formulir 1721-A1. Untuk mempermudah dalam melakukan proses akhir tahun pada Krishand Payroll, silakan download attachment di bawah atau mengikuti langkah - langkah (lengkap dengan Video) yang ada di bawah.
Pembahasan dimulai dari :
- Apa saja yang harus dilakukan pada software Krishand Payroll sebelum memproses PPh 21 di masa pajak terakhir?
- Apa itu masa pajak terakhir?
- Mengapa harus melakukan rekonsiliasi data?
- Data apa saja yang perlu dipastikan?
- Kapan Rekonsiliasi data tersebut harus dilakukan?
- Bagaimana Cara melakukan rekonsiliasinya?
Untuk pembahasan beberapa pertanyaan di atas dapat melihat pada Video berikut :
Setelah Penggajian Bulan Desember dan rekonsiliasi data sudah dilakukan serta semua penghasilan sudah dimasukkan ke dalam sistem, apa yang harus dilakukan? Apakah sama seperti bulan - bulan sebelumnya?
Lebih lengkap, simak pada video di bawah.
Setelah SPT Masa Desember sudah di proses dan sudah tidak ada selisih. Proses Bukti Potong PPh 21 Pegawai Tetap yaitu Formulir 1721 A1. Lebih lengkap dapat melihat pada Video.
Setelah SPT Masa Desember & Fomulir 1721 A1 sudah diproses, data apa saja yang harus di ekspor dari software Krishand Payroll untuk di impor ke dalam program espt2114? Apakah sama dengan bulan - bulan sebelumnya? Pembahasan lebih lengkap dapat dilihat pada video di bawah.
Setelah semua dilakukan, Formulir 1721 A1 sudah di cetak dan akan memulai meng-update data status & tanggungan pajak pegawai untuk penggajian bulan Januari tahun selanjutnya, lakukan proses Tutup Tahun. Dengan Tutup Tahun, maka sistem Krishand Payroll meng-create database baru untuk tahun selanjutnya. Lebih lengkap simak pada Video di bawah.
Tutup Tahun sudah dilakukan, sebelum pengerjaan gaji bulan Januari tahun yang baru, lakukan peng-update-an data Status & Tanggungan Pajak untuk pegawai - pegawai yang ada perubahan di tahun sebelumnya. Khususnya untuk pegawai yang berjenis kelamin Laki - Laki. Jika perubahan cukup banyak, update data tersebut dapat dilakukan dengan cara impor dari microsoft excel. Lebih lengkap simak pada video di bawah.
Semoga Bermanfaat