Penerapan PMK No. 44/PMK03/2020 PPh 21 Pada Krishand Payroll 5.0.3
Untuk melakukan proses nilai PPh DTP pada Krishand Payroll 5.0.3 Setelah mendapatkan nomor serial terbaru krishand Payroll 5.0.3 lakukan langkah berikut :
1. Dari menu utama krishand pilih menu setup awal – setup preferensi
2. Pilih tab pajak – isi kolom maksimum Bruto PPh DTP – klik close untuk menyimpan
3. Tentukan periode mulai hitung PPh DTP, pada contoh ini periode PPh DTP di hitung mulai periode April.
Masuk kemenu setup periode – ceklis kolom Hitung PPh DTP pada periode April sampai September –
close untuk menyimpan
4. Pada Setup Komponen Gaji
- Dari menu utama pilih setup awal - pilih setup komponen gaji
- klik new – tambahkan komponen PPh DTP seperti pada gambar
- Untuk menyimpan klik close
5. Pada Setup Grup Komponen
- Dari menu utama pilih setup awal – setup grup komponen
- Pilih kode grup komponen yang akan di tambahkan komponen PPhDTP – klik pada kolom kosong
6. Pada Setup Format Laporan
- Pada menu utama Krishand pilih setup awal – pilih setup format laporan
- Klik kaca pembesar tambahkan komponen PPhDTP pada beberapa laporan yang di gunakan. Ada 4 jenis laporan yang dapat ditambahkan, yaitu :
- Slip gaji
- Transfer bank
- Penghasilan Bulanan
- Penghasilan Tahunan
Cara penambahan dapat dilakukan seperti gambar di bawah, untuk kolom keterangan dapat di isi sesuai nama yang akan ditampilkan pada laporan
- Slip Gaji
- Transfer bank
- Penghasilan bulanan & Penghasilan Tahunan
7. Setelah PPh di setting lakukan proses penggajian
8. Setelah data gaji lengkap pilih proses gaji – proses tutup periode
9. Keluarkan laporan, dari menu utama pilih laporan – klik daftar penghasilan bulanan - pilih format laporan bulanan
– klik tombol excel
Tampil kolom PPh DTP pada laporan bulanan
10. Buat SPT masa pada krishand, dari menu utama pilih PPh 21 bulanan – 1721 SPT masa PPh 21/26
11. Klik new – pilih periode dan isi tanggal SPT masa – klik posting rangkuman
Pada SPT masa krishand tampil nilai PPh DTP dan nilai yang harus di setor