Berdasarkan PMK No. 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas peraturan PMK No. 9/PMK.03/2021 (Insentif Pajak Untuk WP Terdampak Pademi Corona Virus Disease 2019) yang dikeluarkan tanggal 14 Juli 2021, Insentif Pajak resmi diperpanjang sampai Desember 2021. Perubahan dan penambahan dari PMK No. 9/PMK.03/2021 dapat dilihat pada PMK No. 82/PMK.03/2021.
Berikut langkah - langkah yang harus dilakukan sebelum melakukan Proses Tutup bulan Juli 2021 pada software Krishand Payroll Versi 5.0.3 atau Krishand PPh 21 Versi 7.0.3 :
1. Pada Menu Utama, pilih dan klik Setup Awal
2. Pada menu Setup Awal :
> Krishand Payroll Versi 5.0.3 : pilih dan klik Setup Periode.
> Krishand PPh 21 Versi 7.0.3 : pilih dan klik Setup Periode/UMP.
3. Pada menu Setup Periode atau Setup Periode/UMP, centang kolom Hitung PPh DTP dari Periode 202107 sampai 202112.
4. Lalu klik tombol Close.
Setelah melakukan hal di atas, lakukan proses tutup untuk periode 202107 (setelah pengerjaan gaji telah selesai) dan tarik laporan seperti bulan - bulan sebelumnya untuk melihat nilai PPh 21 DTP di periode 202107.