Home » Categories » Krishand PPh21 » User Guide

Ubah Status Dan Tanggungan Pajak Di Tengah Tahun Pada Krishand PPh21

Ubah Status Dan Tanggungan Pajak Di Tengah Tahun Pada Krishand PPh 21

 

Contoh : 

Terdapat kesalahan pengisian status dan tanggungan pajak per 1 Januari 2022 untuk pegawai atas nama Eko Utomo yang seharusnya K/1, tetapi pada sistem Krishand PPh 21 masih terisi TK/0. Hal tersebut baru diketahui ketika user akan melakukan proses perhitungan PPh 21 periode Juni 2022. Pada aplikasi Krishand PPh 21 status dan tanggungan pajak pegawai tersebut harus disesuaikan agar perhitungan PPh 21 sesuai dengan yang seharusnya.

Untuk mengubah Status dan Tanggungan Pajak pegawai sesuai status dan tanggungan per 1 Januari yang dilakukan dipertengahan tahun seperti contoh di atas pada aplikasi Krishand PPh 21, berikut langkah - langkahnya :

  1. Pada Menu Utama Krishand PPh 21, pilih dan klik Proses Perhitungan PPh 21.
  2. Pada Menu Proses Perhitungan PPh 21 :
    1. Bagian Jenis Proses, pilih dan klik Buka. Lalu ubah periode ke periode bulan Januari pada bagian Pilih Periode (contoh : 202201).
    2. Klik tombol Prosess. 
  3. Tunggu hingga tampil message box "Proses buka periode PPh 21 berjalan dengan baik.", lalu klik tombol OK pada message box tersebut. 
  4. Pada Menu Utama Krishand PPh 21, pilih dan klik Setup Awal. Kemudian pilih dan klik Setup Pegawai. 
  5. Pada menu Setup Pegawai, klik tombol Kaca Pembesar.
  6. Pada menu Pencarian Data Pegawai, cari nama pegawai yang akan disesuaikan status dan tanggungan pajaknya. Kemudian klik tombol OK. 
  7. Pada bagian Status Kawin dan Jlh Tanggungan, ubah status kawin dan jumlah tanggungan sesuai dengan yang seharusnya. Berdasarkan contoh, status kawin pegawai atas nama Eko Utomo berubah dari Tidak Kawin (TK) menjadi Kawin (K), dan tanggungan berubah dari 0 menjadi 1. Maka pada bagian Status Kawin, ubah menjadi Kawin dan pada bagian Jlh Tanggungan ubah menjadi 1. 
  8. Pilih dan klik tombol Close untuk keluar dan menyimpan, akan tampil message box “Data telah berubah. Apakah perubahan data mau disimpan? Klik Yes untuk Menyimpan atau No untuk Membatalkan perubahan.”, klik tombol Yes pada message box tersebut. 
  9. Pada Menu Utama Krishand PPh 21, pilih dan klik Proses Perhitungan PPh 21. 
  10. Pada Menu Proses Perhitungan PPh 21:
    1. Bagian Jenis Proses, pilih dan klik Tutup. Lalu ubah periode ke periode terakhir perhitungan PPh 21 pada bagian Pilih Periode. Karena pada contoh user telah melakukan proses perhitungan PPh 21 sampai Mei 2022, maka Pilih Periode (202205).
    2. Klik tombol Process.  
  11. Pada message box "Proses Tutup Periode PPh 21 berjalan dengan baik.", klik tombol OK. 

 

 Untuk melihat selisih nilai PPH 21 atas perubahan status dan tanggungan pajak tersebut, berikut langkah-langkahnya :

  1. Pada Menu Utama Krishand PPh 21, pilih dan klik menu SPT Masa PPh Pasal 21/26. 
  2. Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, pilih bulan terakhir pelaporan. Dalam contoh, SPT Masa PPh Pasal 21/26 sudah dilapor sampai dengan periode Mei 2022. Maka buka SPT masa PPh pasal 21/26 bulan Mei, lalu klik tab Akumulasi 1721-1.
  3. Untuk nilai selisih PPh 21 dari perubahan status & tanggungan tersebut ada pada kolom Selisih PPh. Sistem akan langsung mengkompensasi selisih tersebut pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 bulan selanjutnya. 

 

Catatan :

  • Jika nilai PPh 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 Periode sebelumnya ingin menggunakan perhitungan PPh 21 dengan Status & Tanggungan Pajak yang seharusnya, maka dapat membuat SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 Pembetulan.
  • Langkah perubahan Status & Tanggungan Pajak di atas dapat dilakukan jika Status & Tanggungan Pajak di dalam Krishand PPh 21 tidak sesuai dengan Status & Tanggungan Pajak Per tanggal 1 Januari tahun berjalan. Jika ada perubahan status & tanggungan terjadi pada tahun berjalan maka perubahan status & tanggungan tersebut dapat diubah pada tahun berikutnya.

Misalnya :

Status & Tanggungan Pajak Eko Utomo Per 1 Januari 2022 : K/1

Eko Utomo memiliki bayi yang baru lahir di tanggal 02 Januari 2022, maka penambahan tanggungan dari 1 tanggungan menjadi 2 tanggungan baru dapat dilakukan pada tahun 2023 (sebelum perhitungan PPh 21 bulan Januari 2023) sesuai dengan yang diatur pada UU No.36 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 2.

Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Cara Upgrade Krishand PPh21 Versi 7.0.1 ke Versi 7.0.2
Viewed 2787 times since Mon, Apr 20, 2015
Langkah Migrasi Dari Krishand PPh 21 7.0.2 Kembali Ke Krishand PPh 21 7.0.3
Viewed 1214 times since Thu, Feb 4, 2021
Impor Pegawai Resign di Krishand PPh 21
Viewed 505 times since Sat, Apr 2, 2022
Cara Install Patch Update Krishand PPh21
Viewed 2274 times since Mon, Feb 15, 2016
Meresignkan Pegawai Pada Krishand PPh 21
Viewed 1040 times since Mon, Mar 18, 2019
Cara Ekspor Data PPh 21 ke eBupot
Viewed 1527 times since Tue, Feb 13, 2024
Setting Perpanjangan PPh 21 DTP Untuk Pegawai Tahun 2021
Viewed 1685 times since Thu, Jul 15, 2021
Cara Install Krishand PPh21 Versi 7.0.2
Viewed 2539 times since Tue, Feb 9, 2016