Berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.03/2021 bahwa PPh DTP di perpanjang sampai Juni 2021 lakukan langkah migrasi ulang dari Krishand PPh 21 Versi 7.0.2 kembali ke software Krishand PPh 21 Versi 7.0.3
Berikut langkah-langkahnya :
1. Login ke dalam Krishand PPh 21 Versi 7.0.2, masuk ke menu Pemeliharaan Sistem > Koneksi Database
2. Buka lokasi database PPh2021.mdb, copy database PPh2021.mdb tersebut
3. Login ke dalam Krishand PPh 21 Versi 7.0.3, lalu klik Pemeliharaan Sistem > Koneksi Database
4. Buka lokasi database yang di akses krishand PPh 21 Versi 7.0.3, kemudian paste PPh2021.mdb di lokasi tersebut
5. Di menu Koneksi Database krishand PPh 21 Versi 7.0.3 klik tombol Refresh > klik tombol Browser arahkan ke lokasi database yang di paste pada langkah sebelumnya > klik Open
6. Pada refresh Connection klik Done
7. Pada Krishand PPh 21 Versi 7.0.3, klik Setup Awal > Setup Perusahaan. Untuk perusahaan - perusahaan yang belum memiliki No Serial perpanjangan krishand PPh 21 Versi 7.0.3, Printscreen Setup perusahaan tersebut full 1 layar tanpa crop (paste pada excel) lalu kirimkan excel tersebut ke email support@krishand.com cc ke email debby@krishand.com, mei@krishand.com, mega@krishand.com, krishandtax@yahoo.com untuk mendapatkan perpanjangan serial Krishand PPh 21 Versi 7.0.3 tersebut. Untuk proses serial number memerlukan waktu paling lambat 1x24 Jam.
Jika sudah memiliki no serial perpanjangan Krishand PPh 21 Versi 7.0.3, sesuaikan Periode Serial & Nomor Serial yang ada di menu Setup Perusahaan sesuai dengan yang baru diberikan via email.
8. Setelah migrasi sudah berhasil dan No serial sudah berhasil di perpanjang. Dari menu utama krishand tekan Ctrl + Shif + U dari keyboard > klik Fix duplikat > klik Done
9. Kemudian klik Setup Awal > Setup Periode. Centang periode pemanfaatan insentif pajak pada kolom Hitung PPh DTP sampai periode 202106.
10. Lakukan Proses Buka di periode 202101 lalu lakukan Proses Tutup kembali agar sistem menghitung ulang PPh 21 dan PPh DTP nya
11. Klik menu Perhitungan PPh 21 DTP Setahun untuk melihat hasil nilai - nilai PPh 21 DTP yang dihasilkan oleh sistem.
12. Lanjutkan dengan pembuatan SPT masa Januari 2021 jika pemanfaatan insentif tersebut di mulai dari Januari 2021
Semoga Bermanfaat.