Cara Ekspor File TXT bukti Potong dari Krishand Withholding
Syarat melakukan ekspor data bukti potong PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh pasal 4 ayat 2, PPh 15 dari program Krishand withholding :
- Bukti potong PPh 22,23,26,Pasal 4 ayat 2,PPh 15 telah di buat pada program Krishand
berikut langkah-langkahnya :
1. Pada menu utama , klik menu e-SPT
2. Pada menu e-SPT bukti pemotongan PPh, pilih jenis file yang ingin di ekspor. Ada 4 jenis file e-SPT
yang dapat di pilih :
- PPh 22
- PPh 23/26
- PPh 4 ayat 2
- PPh 15
Contoh akan ekspor data pajak PPh 23/26 di bulan Mei tahun 2017, maka pada menu e-SPT upload data bukti pemotongan PPh pilih jenis PPh “PPh 23/26”
3. Sesuaikan Tahun, Bulan, Pembetulan yang akan di ekspor
4. Tentukan lokasi penyimpanan dan nama file dibagian input nama folder dan nama file
5. Pilih jenis PPh yang akan di ekspor
6. Tentukan lokasi penyimpanan dan nama file di bagian input Nama Folder dan Nama File
menggunakan tombol yang ada di bagian kanan
7. Klik tombol done
8. Jika proses ekspor telah berhasil akan tampil message box “Ekspor Data Bukti pemotongan PPh 23
berjalan dengan baik” Klik OK dan akan muncul message box “Ekspor Data Bukti pemotongan
PPh 26 berjalan dengan baik” klik OK. File txt yang di ekspor berada di lokasi penyimpanan
yang telah di tentukan pada langkah No.3 bentuk file txt seperti pada gambar di bawah ini.
9. Untuk ekspor data lainnya seperti faktur PPh 22,PPh pasal 4 ayat 2, PPh 15 di periode yang
sama lakukan hal yang sama mulai dari langkah No.2 dengan piilihan jenis PPh sesuai data
yang akan di eskpor