Sesuai PMK No. 86/PMK03/2020 (sebelumnya PMK No. 44/PMK03/2020 & PMK No. 23/PMK03/2020) perusahaan wajib melaporkan pegawai – pegawai yang menerima insentif pajak (PPh 21 Ditanggung Pemerintah) setiap bulannya, sebelum tanggal 20 bulan selanjutnya.
Apa dampak jika Perusahaan tidak melaporkan pegawai – pegawai yang menerima insentif pajak (PPh 21 Ditanggung Pemerintah)?
DJP menghimbau Wajib Pajak dalam hal ini adalah Perusahaan untuk disiplin menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak. DJP memiliki sejumlah pilihan yang dapat diambil untuk menindaklanjuti Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pajak tapi tidak tertib melaporkan realisasi pemanfaatannya, yaitu :
1. DJP menganggap Wajib Pajak tersebut tidak memanfaatkan insentif meskipun sudah mendapatkan persetujuan.
2. DJP menagih pajak yang sebelumnya telah dimanfaatkan untuk insentif pajak karena dianggap tidak memanfaatkan insentif tersebut
Untuk menghindari hal tersebut maka Perusahaan harus melakukan pelaporan pegawai – pegawai yang menerima insentif pajak (PPh 21 DTP) secara tepat waktu.
Bagaimana Cara Melaporkannya?
1. Siapkan terlebih dahulu exel laporan realisasi PPh 21 DTP sesuai format excel laporan realisasi PPh 21 DTP yang ditentukan oleh DJP. Untuk fomat excel laporan realisasi PPh 21 DTP dapat di download dari e-Reporting.
Cara mendownload dapat dilihat pada link berikut :
http://www.krishand.com/support/article/download-excel-format-realisasi-pph-21-dtp-416.html
Buka template excel laporan realisasi PPh 21 DTP :
a. Pada sheet FAS21DTP, lengkapi dengan pegawai – pegawai yang menerima insentif pajak sesuai periodenya. Untuk pengisian kolom Nama Pegawai, kolom NPWP dan kolom NIK tanpa menggunakan tanda baca seperti ‘ (petik), titik (.) atau tanda min (-). Lalu klik tombol Validasi
b. Pada sheet KODE BILLING, masukkan ID BILLING dari PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Eks PMK 86/PMK03/2020 dan Jumlah Setor dari Kode Billing yang sudah dibuat. Lalu klik tombol Validasi.
c. Simpan excel tersebut dengan penamaan yang sudah ditentukan oleh DJP.
Contoh Laporan Realisasi Yang akan dilaporkan adalah masa pajak bulan April 2020 (Normal) dengan NPWP Perusahaan : 01.222.333.4-555.000
Sesuai petunjuk yang ada pada gambar maka excel tersebut di simpan dengan nama : 012223334555000_0404_2020_02_00. Dan Save as type pilih : Excel 97-2003 Workbook (*.xls)
2. Setelah file excel laporan realisasi PPh 21 DTP sudah selesai disiapkan, laporkan file excel tersebut melalui e-Reporting. Berikut langkah – langkahnya :
a. Login terlebih dahulu pada e-Filling
b. Pada tampilan informasi seperti pada gambar, klik tab Layanan
c. Lalu cari dan klik eReporting Insentif Covid 19
d. Klik Tambah
e. Pilih Jenis Pelaporan Realisasi dengan PPh Pasal 21 DTP (PMK 86), lalu klik Lanjutkan.
f. Masukkan Kode Keamanan pada tampilan Permintaan Kode Keamanan, lalu klik Lanjutkan. Tunggu hingga proses Kode Keamanan selesai.
g. Pilih Periode yang akan dilaporkan pada bagian Masa Pajak.
h. Klik Pilih File Realisasi pada bagian File Upload. Lalu arahkan ke lokasi file excel laporan realisasi yang sudah disiapkan.
i. Lalu klik Upload. Tunggu hingga proses mengupload file selesai.
j. Jika berhasil, akan tampil message box "Pelaporan berhasil di upload". Klik Ok pada message box tersebut.
k. Klik tab Dashboard, lalu klik unduh BPS untuk mendownload Bukti Penerimaan Surat pelaporan realisasi PPh 21 Ditanggung Pemerintah. Dokumentasikan BPS (Bukti Penerimaan Surat) tersebut bersamaan dengan SPT Masa PPh 21/26 nya.
Video :