Home » Categories » Lain-lain » eSPT

Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP)

Sesuai PMK No. 86/PMK03/2020 (sebelumnya PMK No. 44/PMK03/2020 & PMK No. 23/PMK03/2020) perusahaan wajib melaporkan pegawai – pegawai yang menerima insentif pajak (PPh 21 Ditanggung Pemerintah) setiap bulannya, sebelum tanggal 20 bulan selanjutnya.

 

Apa dampak jika Perusahaan tidak melaporkan pegawai – pegawai yang menerima insentif pajak (PPh 21 Ditanggung Pemerintah)?

DJP menghimbau Wajib Pajak dalam hal ini adalah Perusahaan untuk disiplin menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak. DJP memiliki sejumlah pilihan yang dapat diambil untuk menindaklanjuti Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pajak tapi tidak tertib melaporkan realisasi pemanfaatannya, yaitu :

1.  DJP menganggap Wajib Pajak tersebut tidak memanfaatkan insentif meskipun sudah mendapatkan persetujuan.

2.  DJP menagih pajak yang sebelumnya telah dimanfaatkan untuk insentif pajak karena dianggap tidak memanfaatkan insentif tersebut

Untuk menghindari hal tersebut maka Perusahaan harus melakukan pelaporan pegawai – pegawai yang menerima insentif pajak (PPh 21 DTP) secara tepat waktu.

 

Bagaimana Cara Melaporkannya?

1.   Siapkan terlebih dahulu exel laporan realisasi PPh 21 DTP sesuai format excel laporan realisasi PPh 21 DTP yang ditentukan oleh DJP. Untuk fomat excel laporan realisasi PPh 21 DTP dapat di download dari e-Reporting.

Cara mendownload dapat dilihat pada link berikut :

http://www.krishand.com/support/article/download-excel-format-realisasi-pph-21-dtp-416.html

Buka template excel laporan realisasi PPh 21 DTP :

a.   Pada sheet FAS21DTP, lengkapi dengan pegawai – pegawai yang menerima insentif pajak sesuai periodenya. Untuk pengisian kolom Nama Pegawai, kolom NPWP dan kolom NIK tanpa menggunakan tanda baca seperti ‘ (petik), titik (.) atau tanda min (-). Lalu klik tombol Validasi

 

 

b.   Pada sheet KODE BILLING, masukkan ID BILLING dari PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Eks PMK 86/PMK03/2020 dan Jumlah Setor dari Kode Billing yang sudah dibuat. Lalu klik tombol Validasi.

 

 

c.   Simpan excel tersebut dengan penamaan yang sudah ditentukan oleh DJP.

 

 

Contoh Laporan Realisasi Yang akan dilaporkan adalah masa pajak bulan April 2020 (Normal) dengan NPWP Perusahaan : 01.222.333.4-555.000

 

Sesuai petunjuk yang ada pada gambar maka excel tersebut di simpan dengan nama : 012223334555000_0404_2020_02_00. Dan Save as type pilih : Excel 97-2003 Workbook (*.xls)

 

2.   Setelah file excel laporan realisasi PPh 21 DTP sudah selesai disiapkan, laporkan file excel tersebut melalui e-Reporting. Berikut langkah – langkahnya :

a.  Login terlebih dahulu pada e-Filling

b.  Pada tampilan informasi seperti pada gambar, klik tab Layanan

 

 

 

c.  Lalu cari dan klik eReporting Insentif Covid 19

 

 

 

d.  Klik Tambah

 

 

 

e.  Pilih Jenis Pelaporan Realisasi dengan PPh Pasal 21 DTP (PMK 86), lalu klik Lanjutkan.

 

 

 

f.   Masukkan Kode Keamanan pada tampilan Permintaan Kode Keamanan, lalu klik Lanjutkan. Tunggu hingga proses Kode Keamanan selesai.

 

 

g.  Pilih Periode yang akan dilaporkan pada bagian Masa Pajak.

h.  Klik Pilih File Realisasi pada bagian File Upload. Lalu arahkan ke lokasi file excel laporan realisasi yang sudah disiapkan.

 

 

 

i.   Lalu klik Upload. Tunggu hingga proses mengupload file selesai.

j.   Jika berhasil, akan tampil message box "Pelaporan berhasil di upload". Klik Ok pada message box tersebut.

 

 

 

k.   Klik tab Dashboard, lalu klik unduh BPS untuk mendownload Bukti Penerimaan Surat pelaporan realisasi PPh 21 Ditanggung Pemerintah. Dokumentasikan BPS (Bukti Penerimaan Surat) tersebut bersamaan dengan SPT Masa PPh 21/26 nya.

 

 

 

 

Video :

Custom Fields
  • Software: Lainnya
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Comments (8) Comments
Comment by Krishand on Wed, Feb 24th, 2021 at 10:57 PM
SPT Masa PPh 21/26 tetap harus dilaporkan. Yang dilaporkan setiap bulannya selama periode insentif pajak (PPh 21 DTP Pegawai) :1. SPT Masa PPh 21 /262. Laporan Realisasi PPh 21 DTP
Comment by Ekky on Sat, Feb 20th, 2021 at 11:12 AM
kak mau nanya, jika sudah melaporkan realisasi insentif covid (DTP), apakah harus melapor SPT masa PPh 21 seperti sebelum ada insentif covid (DTP) ?
Comment by Krishand on Fri, Feb 19th, 2021 at 4:56 PM
Jika ada Bonus / THR, betul seperti itu. Akan ada PPh 21 DTP untuk penghasilan teratur dan PPh 21 atas Bonus / THR nya. Untuk nilai Bruto yang dimasukkan ke dalam excel Laporan Realisasi PPh 21 DTP adalah penghasilan Bruto dari Penghasilan Teratur saja. Nilai THR/Bonus tidak dijumlahkan.
Comment by Yunita on Fri, Feb 19th, 2021 at 1:50 PM
Bila karyawan mendapat THR/Bonus, maka pph 21 nya THR/Bonus tsb tidak ditanggung pemerintah dan harus tetap dibayarkan seperti biasa. Jadi untuk karyawan ybs akan ada pph 21 DTP untuk penghasilan regular nya dan pph 21 yang dibayarkan atas THR/Bonus. Betul begitu ya ?Dalam hal ini, di e-reportingnya penghasilan bruto yang dilaporkan adalah total penghasilan bruto termasuk THR/Bonus ? atau total penghasilan bruto sebelum THR/Bonus ? Mohon infonya. Thank you.
Comment by Krishand on Mon, Feb 15th, 2021 at 11:18 PM
Di tanggal 09 Februaru 2021 lalu, pelaporan PPh 21 DTP belum tersedia untuk tahun 2021. Karena pengajuan PMK 09/PMK03/2021 baru dapat di proses pada sore sehari. Akan tetapi untuk sekarang (setelah tanggal 09 Februari 2021), pelaporan bulan Januari 2021 sudah dapat dilakukan. Coba cek kembali pada eReportingnya.
Comment by irene on Tue, Feb 9th, 2021 at 11:40 AM
Kak, mau tanya Perusahaan kami baru didirikan dan bulan Jan 2021 baru mendaftarkan insentif covid 19. Ketika kami ingin mengupload laporan realisasi Jan 2021 di E Reporting,pilihan masa pajaknya hanya tersedia tahun 2020. Jadi solusinya bagaimana ya Kak?
Comment by Krishand on Fri, Jan 22nd, 2021 at 7:50 PM
Jika SPT Masa PPh 21 nihil maka laporan realisasi PPh 21 DTP tidak perlu dilaporkan karena tidak ada PPh 21 yang ditanggung oleh Pemerintah.
Comment by sera on Tue, Jan 19th, 2021 at 12:08 PM
kalau untuk spt 21 yang nihil tiap bulan, itu gimana lapor realisasi nya ya? soalnya selama ini kalau nihil tidak kita laporkan realisasi nya
Related Articles RSS Feed
Cara Mengubah NPWP dan Nama Penandatangan Pada Program eSPT Masa 2126 - V.2.4.0.0
Viewed 3087 times since Tue, Jun 14, 2022
Cara Update e-SPT Masa 2126 ke Versi 2.5.0.0
Viewed 1953 times since Mon, Jun 5, 2023
Cara Install e-SPT Masa PPh 4 Ayat 2
Viewed 18868 times since Tue, Dec 21, 2021
Error " Tidak terdapat Access Database Engine 2007 pada komputer Anda"
Viewed 31785 times since Tue, Sep 6, 2022
Download Excel Format Realisasi PPh 21 DTP
Viewed 8851 times since Wed, Oct 28, 2020
Errorlog "Syntax Error (Missing Operator) In Query Expression" Ketika Melakukan Impor Bukti Potong Pemotongan Pajak Bulanan
Viewed 1261 times since Fri, Nov 11, 2022
Cara Mengubah Lapisan Tarif Pajak Pasal 17 Ayat 1 Pada Aplikasi e-SPT Masa 2126 - V.2.4.0.0
Viewed 8016 times since Tue, Sep 20, 2022
Kode KPP tidak Valid Saat Impor CSV ke eSPT
Viewed 6185 times since Wed, May 5, 2021
Tutorial Penggunaan eSPT Masa 21-26 2014
Viewed 1782 times since Wed, Jul 19, 2017
Tidak Dapat Mencetak SPT dan Bukti Potong di e-SPT PPh 21
Viewed 42887 times since Thu, Sep 16, 2021