Tidak Dapat Mencetak SPT dan Bukti Potong di e-SPT PPh 21
Jika pada saat melakukan cetak bukti potong atau SPT Masa PPh 21 di e-SPT program pajak, terdapat error dengan massage error seperti di bawah ini :
Error tersebut di sebabkan karena :
-
Crystal Report belum terinstall pada komputer/laptop yang digunakan
-
Crystal Report sudah terinstall tetapi tidak sesuai dengan dengan spesifikasi Komputer/laptop yang digunakan
-
Crystal Report sudah terinstall tetapi mengalami kerusakan
Berikut Cara mengatasi error untuk masalah tersebut :
- Pastikan aplikasi e-SPT PPh 21-23 sedang tidak terbuka.
- Cek terlebih dahulu apakah pada komputer sudah terinstall Crystal Report, buka Control Panel > pilih Program and Feature.
3. Jika Cyrtall report sudah terinstall, lakukan uninstall dengan cara Pilih Crystall Report & SAP Crystal Report Runtime Engine > klik kanan pilih Uninstall
4. Sesuaikan installer Crystal Reports dengan versi Windows komputer.
-
- jika sistem type komputer 64-bit maka download installer Crystal Report 64-bit
- jika sistem type komputer 32-bit maka download installer Crystal Report 32-bit
5. Installer Crystal Report dapat di download pada link yang sudah di sediakan DJP https://www.pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/crystal-report-runtime
6. Pada file hasil download installer Crystal Reports > klik kanan > pilih Zip atau RAR > Ekstrak
7. Untuk menginstall Crystal Report, double klik pada file installer
8. Pada jendela installasi, pilih Next untuk melanjutkan proses install
9. Pada Jendela License Agreement, pilih I accept the License Agreement > lalu klik Next
10. Pilih Next pada Start Installation
11. Tunggu hingga tampil pesan “SAP Crystal Reports runtime engine for. NET Framework (64-bit) has been successfully installed.” Lalu klik Finish
12. Untuk memastikan kembali apakah aplikasi e-SPT PPh 21/26 sudah dapat digunakan untuk mencetak bukti potong atau SPT Masa, silahkan buka kembali e-SPT PPh 21/26 kemudian lakukan cetak pada Formulir SPT Masa PPh 21/26 atau atau Bukti Potong terkait.