Cara Mengubah Lapisan Tarif Pajak Pasal 17 Ayat 1 Pada Aplikasi e-SPT Masa 2126 - V.2.4.0.0
Lapisan Tarif Pajak Pasal 17 ayat 1 menjadi 5 lapis yang mulai berlaku sejak tahun 2022. Perubahan Lapisan Tarif Pajak Pasal 17 ayat 1 diatur dalam UU Hamonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 tahun 2021. Berikut Lapisan Tarif Pajak Pasal 17 ayat 1 terbaru :
Untuk mengubah Lapisan Tarif Pajak Pasal 17 ayat 1 di dalam aplikasi eSPT Masa 2126 - V.2.4.0.0, berikut langkah-langkahnya :
- Login terlebih dahulu pada aplikasi eSPT Masa 2126 - V.2.4.0.0.
- Klik Database, lalu klik Pilih Database.
- Klik database yang digunakan, kemudian klik tombol Pilih DB.
- Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol Login.
- Pada tampilan utama aplikasi eSPT Masa 2126 - V.2.4.0.0, pilih dan klik Referensi. Kemudian pilih Tarif, dan klik Pasal 17 Berlapis.
- Pada menu Tarif Pasal 17, sesuaikan lapisan tarif pajak pada bagian Lapis 2 sesuai dengan lapisan tarif 15% UU no.7 Tahun 2021 yaitu 60.000.000.
- Klik tombol Simpan.
- Tunggu hingga tampil pesan konfirmasi "Tarif berhasil diubah.". Lalu klik tombol OK.
Karena aplikasi eSPT Masa 2126 - V.2.4.0.0 hanya ada 4 lapis maka untuk memasukkan lapisan terakhir (lapisan ke 5), penghasilan di atas Rp. 5 Milyar harus menunggu adanya update / patch e-SPT Masa PPh Pasal 21 - 26. Lapisan Tarif Pajak di atas masih dapat digunakan sepanjang jumlah penghasilan kena pajak setahun / disetahunkan tidak melebihi Rp. 5 Milyar.