Home » Categories » Krishand Payroll » Trouble-shooting error

Mengapa di menu Laporan > Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT - Bruto & PPh ada nilai pada kolom Kumulatif Selisih PPh 21 ?

Mengapa di menu Laporan > Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT - Bruto & PPh ada nilai pada kolom Kumulatif Selisih PPh 21 ? 

Contoh seperti pada kasus berikut :

Setelah melakukan proses Impor Angka Bulanan pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 di bulan Maret, dan melakukan compare PPh 21 seharusnya dan yang telah dibayarkan setiap bulannya dengan mengklik tombol Report (dari menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 ) > Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT - Bruto & PPh atau pada menu Laporan (dari Menu Utama) > Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT - Bruto & PPh, terlihat ada selisih di bulan Februari dan bulan Maret seperti pada gambar berikut: 

 

 

Apa yang harus dilakukan untuk mengecek selisih tersebut disebabkan oleh apa ?

 

Yang harus dilakukan :

Cek apakah ada selisih kurang/(lebih) pada menu PPh 21 Bulanan > Pembayaran PPh 21 di setiap bulannya. Pada kasus ini, pada menu PPh 21 Bulanan > Pembayaran PPh 21 menghasilkan seperti pada gambar berikut :

 

 

 

Terlihat pada masing-masing bulan, pada bagian kolom Kurang/(Lebih) terisi dengan 0 ( tidak ada selisih ). Ini menandakan permasalahan tidak dari menu Pembayaran PPh Pasal 21. 

Dikarenakan pada menu Pembayaran PPh Pasal 21 tidak ada selisih maka selisih PPh 21 yang timbul pada menu Laporan > Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT - Bruto & PPh hanya disebabkan karena kekurangan/kelebihan bayar PPh 21 di bulan tertentu seperti pada contoh kasus ada kekurangan bayar PPh 21 di bulan Februari. Kekurangan/kelebihan tersebut dapat disebabkan beberapa kemungkinan :

  • Adanya pegawai baru atau pegawai resign yang di-input pada sistem setelah SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 telah di-proses.
  • Penambahan/pengurangan nominal - nominal tertentu pada Tunjangan - Tunjangan atau komponen gaji lainnya di periode tersebut setelah SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 telah di-proses. 

Kekurangan/kelebihan bayar PPh 21 tersebut dapat dikompensasi di bulan berikutnya atau dibiarkan sampai akhir tahun dalam artian kekurangan/kelebihan bayar PPh 21 tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan PPh 21 yang masih harus dibayar pada masa Desember atau PPh 21 yang masih harus dibayarkan pada masa Desember dikurangi dengan kelebihan tersebut. 

Cara mengatasi permasalahan di atas adalah :

  1. Pada Menu Utama, klik menu PPh 21 Bulanan > SPT Masa PPh Pasal 21/26.
  2. Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, perhatikan bulan yang tampil. Jika bulan tidak sesuai dengan bulan yang mau diubah, ubah terlebih dahulu bulan tersebut dengan menggunakan tombol  atau  ( Contoh pada kasus : bulan Maret ).
  3. Setelah data spt masa di bulan tersebut tampil, ubah langsung nilai yang mau diubah. ( Contoh pada kasus : ubah pada bagian kolom PPh Terutang untuk Pegawai Tetap yang awalnya bernilaikan 16.589.233,- diubah menjadi 16.689.233,-. Angka 16.689.233,- didapat dari mana? Angka tersebut dihasilkan dari PPh Terutang seharusnya pada bulan tersebut ditambah jika kurang bayar / dikurangi jika lebih bayar dengan selisih PPh 21 dari menu Laporan > Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT - Bruto & PPh [ 16.589.233,- + 100.000,-] ).

     

  4. Klik tombol Report , akan tampil konfirmasi penyimpanan dari perubahan data tersebut. Klik tombol Yes untuk menyimpan perubahan atau No untuk membatalkan perubahan tersebut.
  5. Pada menu Laporan, pilih kembali Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT - Bruto & PPh. Kumulatif Selisih PPh 21 berkurang dari sebelumnya, tergantung nilai yang dikompensasi. ( Contoh Kasus : Kumulatif Selisih PPh 21 bernilaikan 0, artinya kekurangan bayar di bulan Februari sudah dikompensasikan seluruhnya di bulan Maret ).

     

     

  6. Untuk mencetak SPT Masa tersebut,  klik menu 1721 - SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 (Folio) pada menu Laporan .

Maka di periode tersebut yang harus dibayarkan ( dalam SSP ) sebesar angka yang telah dikompensasi tersebut ( dalam contoh kasus : yang dibayarkan ( nilai dalam SSP ) sebesar Rp. 16.689.233 ).

Custom Fields
  • Software: PPh21, Payroll
  • versi: Payroll402; PPh602;
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Mengapa setiap kali input nilai pada penghasilan bulanan ada komponen yang nilainya menjadi enol kembali ?
Viewed 2769 times since Wed, Aug 27, 2014
Tidak Dapat Membuka Program Krishand
Viewed 2084 times since Mon, Jan 30, 2023
Error Saat To Excel di Menu Penghasilan Bulanan
Viewed 1619 times since Mon, Jun 28, 2021
Error " Winrar : Diagnostic Messages. The process cannot access the File because it is being used by another process. "
Viewed 7842 times since Tue, Aug 12, 2014
Mengapa nilai PPh Terutang yang dihasilkan dari proses Impor Angka Bulanan pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 pada periode tertentu berbeda dengan total PPh 21 yang ada pada rekap bulanan di periode tersebut ?
Viewed 4645 times since Mon, Aug 25, 2014
Error “Used By Another Process” Saat Proses Backup
Viewed 2055 times since Wed, Jan 2, 2019
Error " The expression After Update you entered as the event property setting produced the following error : Syntax error (missing operator) in query expression ’tblPegawai.IDLevelAkses In (SELECT tblUserLevelAkses.IDLevelAkses FROM... &qu
Viewed 4799 times since Tue, Jul 1, 2014
Impor Bukti Potong PPh Dari File Excel Berhasil Tapi Tidak Terbentuk
Viewed 259 times since Mon, Jun 24, 2024
Mengapa NPWP & Nama Penandatangan Tidak berubah di SPT Masa PPh 21 / 26 ?
Viewed 1176 times since Fri, Jul 8, 2022
Error " The Expression On Click ... : The field is too small to accept the amount of data you attempted to add. Try inserting or pasting less data. "
Viewed 3777 times since Thu, Jul 17, 2014