Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Ubah Status Dan Tanggungan Pajak Di Tengah Tahun

Ubah Status Dan Tanggungan Pajak Di Tengah Tahun

Contoh :

 Terdapat kesalahan pengisian status dan tanggungan pajak per 1 Januari 2022 untuk pegawai atas nama Adi Haryadi yang seharusnya K/1, tetapi pada sistem Krishand Payroll masih terisi TK/0. Hal tersebut baru diketahui ketika user akan mengerjakan penggajian periode Juni 2022. Pada aplikasi Krishand Payroll status dan tanggungan pajak pegawai tersebut harus disesuaikan agar perhitungan PPh 21 sesuai dengan yang seharusnya.

 Untuk mengubah Status dan Tanggungan Pajak pegawai sesuai status dan tanggungan per 1 Januari yang dilakukan dipertengahan tahun seperti contoh di atas pada aplikasi Krishand Payroll, berikut langkah - langkahnya :

  1. Pada Menu Utama Krishand Payroll, pilih dan klik Setup Awal. Lalu klik Setup Periode. 
  2. Pada menu Setup Periode, centang kolom PPh Dipot Dari Peg dari periode Januari sd periode terakhir telah melakukan proses perhitungan PPh 21 (Proses Tutup). Seperti pada contoh, user telah melakukan proses perhitungan PPh 21 sampai dengan periode Juni, maka pada kolom PPh Dipot Dari Peg centang periode Januari (202201) sampai periode Juni (202206). 
  3. Pada message box yang tampil, klik tombol OK. Kemudian klik tombol Close. 
  4. Pada Menu Utama Krishand Payroll, pilih dan klik Proses Tutup/Buka Periode.
  5. Pada Menu Proses Tutup/Buka Periode :
    1. Bagian Jenis Proses, pilih dan klik Buka. Lalu ubah periode ke periode bulan Januari pada bagian Pilih Periode (contoh : 202201).
    2. Klik tombol Prosess. 
  6. Tunggu hingga tampil message box "Proses buka periode berjalan dengan baik.", lalu klik tombol OK pada message box tersebut. 
  7. Pada Menu Utama Krishand Payroll, pilih dan klik Setup Awal. Kemudian pilih dan klik Setup Pegawai. 
  8. Pada menu Setup Pegawai, klik tombol Kaca Pembesar.
  9. Pada menu Pencarian Data Pegawai, cari nama pegawai yang akan disesuaikan status dan tanggungan pajaknya. Kemudian klik tombol OK. 
  10. Pada bagian Status Kawin Pajak, ubah status kawin sesuai dengan yang seharusnya. Berdasarkan contoh, status kawin pegawai atas nama Adi Haryadi berubah dari Tidak Kawin (TK) menjadi Kawin (K). Maka pada bagian Status Kawin Pajak, ubah menjadi Kawin.
  11. Akan tampil message box “ Anda baru saja mengubah data status kawin, apakah perubahan ini mau diupdate ke menu Penghasilan Bulanan?”, klik tombol Yes pada message box tersebut. Tunggu hingga tampil menu Update Data Status Kawin di Penghasilan Bulanan. 
  12. Pada menu Update Data Status Kawin di Penghasilan Bulanan, ubah bagian s/d Periode ke periode terakhir perhitungan gaji. Berdasarkan contoh, periode terakhir perhitungan gaji di bulan Juni 2022, maka ubah bagian s/d Periode ke periode 202206. Tunggu hingga tampil message box " Proses selesai.". Lalu klik tombol OK pada message box tersebut. 
  13. Setelah Status Kawin pajak telah diubah, ubah Jumlah Tanggungan sesuai jumlah tanggungan yang seharusnya pada menu Setup Pegawai. Berdasarkan contoh, tanggungan pegawai atas nama Adi Haryadi berubah dari 0 menjadi 1. Maka pada bagian Jumlah Tanggungan, ubah menjadi 1. 
  14. Akan tampil message box "Anda baru saja mengubah data jumlah tanggungan, apakah perubahan ini mau diupdate ke menu Penghasilan Bulanan ?", klik tombol Yes pada message box tersebut. Tunggu hingga tampil menu Update Data Jumlah Tanggungan di Penghasilan Bulanan. 
  15. Pada menu Update Data Jumlah Tanggungan di Penghasilan Bulanan, ubah bagian s/d Periode ke periode terakhir perhitungan gaji. Berdasarkan contoh, periode terakhir perhitungan gaji di bulan Juni 2022, maka ubah bagian s/d Periode ke periode 202206. Tunggu hingga tampil message box “Proses selesai.”. Lalu klik tombol OK pada message box tersebut. 
  16. Klik tombol Close pada menu Setup Pegawai. Pada message box "Data telah berubah. Apakah perubahan data mau disimpan? Klik Yes untuk Menyimpan atau No untuk Membatalkan Perubahan.", klik tombol Yes. 
  17. Pada Menu Utama Krishand Payroll, pilih dan klik ProsesTutup/Buka Periode.
  18. Pada Menu Proses Tutup/Buka Periode :
    1. Bagian Jenis Proses, pilih dan klik Tutup. Lalu ubah periode ke periode terakhir perhitungan PPh 21 pada bagian Pilih Periode. Karena pada contoh user telah melakukan proses penggajian sampai Juni 2022, maka Pilih Periode (202206).
    2. Klik tombol Process. 
  19. Pada message box "Proses Tutup Periode berjalan dengan baik.", klik tombol OK. 

 

 Untuk melihat selisih nilai PPH 21 atas perubahan status dan tanggungan pajak tersebut, berikut langkah-langkahnya :

  1. Pada Menu Utama Krishand Payroll, pilih dan klik menu PPh 21 Bulanan. Kemudian pilih Perbandingan Nilai PPh 21.  
  2. Pada menu Perbandingan PPh Aktual, PPh Dilaporkan, PPh Dipotong, pilih Semua Bulan pada bagian Bulan. Sistem akan menampilkan nilai PPh 21 seharusnya, PPh 21 dilaporkan dan PPh 21 dipotong dari keseluruhan bulan yang telah diproses. Dalam contoh, sistem akan menampilkan PPh 21 seharusnya, PPh 21 dilaporkan dan PPh 21 dipotong dari bulan Januari sd Juni 2022.
  3. Untuk nilai selisih PPh 21 dari perubahan status & tanggungan tersebut ada pada kolom Selisih (A-B) dan kolom Selisih (A-C). Sistem akan langsung mengkompensasi selisih tersebut ke bulan selanjutnya baik dari sisi penggajian (Penghasilan Bulanan) maupun dari sisi pelaporan perpajakannya (SPT Masa PPh Pasal 21 & 26). 

  

Catatan :

  • Langkah di atas dilakukan jika nilai PPh 21 yang ada di menu Penghasilan Bulanan atau yang sudah dipotong ke pegawai pada periode sebelumnya tidak ingin ada perubahan.
  • Jika nilai PPh 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 Periode sebelumnya ingin menggunakan perhitungan PPh 21 dengan Status & Tanggungan Pajak yang seharusnya, maka dapat membuat SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 Pembetulan.
  • Langkah perubahan Status & Tanggungan Pajak di atas dapat dilakukan jika Status & Tanggungan Pajak di dalam Krishand Payroll tidak sesuai dengan Status & Tanggungan Pajak Per tanggal 1 Januari tahun berjalan. Jika ada perubahan status & tanggungan terjadi pada tahun berjalan maka perubahan status & tanggungan tersebut dapat diubah pada tahun berikutnya.

Misalnya :

Status & Tanggungan Pajak Adi Haryadi Per 1 Januari 2022 : K/1

Adi Haryadi memiliki bayi yang baru lahir di tanggal 02 Januari 2022, maka penambahan tanggungan dari 1 tanggungan menjadi 2 tanggunganbaru dapat dilakukan pada tahun 2023 (sebelum perhitungan PPh 21 bulan Januari 2023) sesuai dengan yang diatur pada UU No.36 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 2.

Attachments Attachments
There are no attachments for this article.