Penghasilan pegawai belum dimasukkan ke dalam menu Penghasilan Bulanan sedangkan proses penggajian telah selesai dan SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 telah diproses.
Contoh :
Karena sesuatu hal penghasilan atau pembayaran gaji bulan Maret 2022 dari pegawai yang bernama Nina di hold oleh Perusahaan. Oleh karena itu seluruh penghasilan di menu Penghasilan Bulanan bernilai 0 seperti pada gambar di bawah pada saat pengerjaan payroll bulan Maret 2022.*
Pada tanggal 8 April 2022, bagian Finance memberikan Rincian Penghasilan yang sudah dibayarkan kepada Nina secara Cash agar penghasilan Nina tersebut dapat ikut dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 bulan Maret 2022 dengan rincian penghasilan sebagai berikut :
*Kondisi Krishand bulan Maret 2022 sudah diproses tutup dan SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 bulan Maret 2022 sudah diproses (belum dilapor).
Berdasarkan contoh di atas, maka ada 2 hal yang harus dilakukan :
- memasukkan penghasilan yang sudah dibayarkan secara Cash ke dalam menu Penghasilan Bulanan.
- memproses ulang SPT Masa PPh Pasal 21 & 26.
Untuk memasukkan penghasilan yang sudah dibayarkan secara Cash ke dalam menu Penghasilan Bulanan, berikut langkah - langkahnya :
- Karena penggajian sudah dilakukan, lakukan lock nilai PPh 21 yang ada di dalam menu Penghasilan Bulanan.
Sesuai contoh, maka lakukan lock nilai PPh 21 pada periode Maret 2022 (202203) dengan langkah sebagai berikut :- Pada Menu Utama Krishand Payroll, klik Setup Awal.
- Pada menu Setup Awal, klik Setup Periode.
- Centang kolom PPh Dipot Dari Peg pada periode 202203.
- Sistem akan menampilkan Info Penting. Klik tombol OK pada Info Penting tersebut.
- Klik tombol Close.
- Karena proses tutup sudah dilakukan dan lock nilai PPh 21 sudah dilakukan, lakukan proses buka terlebih dahulu pada periode penghasilan yang akan dimasukkan. Sesuai contoh, maka lakukan proses buka periode Maret 2022 (202203) dengan langkah sebagai berikut :
- Pada Menu Utama Krishand Payroll, klik Proses Tutup/Buka Periode.
- Klik Buka pada Jenis Proses.
- Pastikan Pilih Periode terisi dengan periode yang akan dibuka. Sesuai contoh, pastikan pilih periode terisi dengan 202203.
- Klik tombol Process.
- Tunggu hingga tampil message box "Proses buka periode berjalan dengan baik". Klik tombol OK pada message box tersebut.
- Klik Cancel untuk menutup menu Proses Tutup/Buka Periode.
- Pada Menu Utama Krishand Payroll, klik Penghasilan Bulanan.
- Pastikan yang sedang diakses adalah bulan dari penghasilan yang akan dimasukkan. Sesuai contoh, maka pastikan bulan yang sedang diakses sistem adalah bulan Maret 2022.
Jika bulan yang tampil tidak sesuai dengan bulan tersebut, ubah terlebih dahulu pada bagian Bulan. - Pada menu Penghasilan Bulanan, cari pegawai yang penghasilannya dibayarkan secara Cash dengan cara :
- klik tombol kaca pembesar. Tunggu hingga tampil menu Cari Data Pegawai.
- Pada menu Cari Data Penggajian, cari nama yang bersangkutan (sesuai contoh atas nama Nina). Lalu double klik pada nama tersebut atau klik nama yang bersangkutan dan klik tombol OK.
- Tunggu hingga data penghasilan atas nama pegawai tersebut tampil.
- Setelah tampil, masukkan penghasilan sesuai dengan rincian penghasilan yang sudah dibayarkan secara Cash oleh bagian Finance.
- Setelah selesai, klik tombol Close.
- Lakukan proses tutup kembali dengan langkah sebagai berikut :
- Pada Menu Utama Krishand Payroll, klik Proses Tutup/Buka Periode.
- Klik Tutup pada Jenis Proses.
- Pastikan Pilih Periode terisi dengan periode yang akan ditutup. Sesuai contoh, pastikan pilih periode terisi dengan 202203.
- Klik tombol Process.
- Sistem akan menampilkan Konfirmasi Proses seperti pada gambar. Klik tombol Yes pada Konfirmasi Proses tersebut.
- Tunggu hingga tampil message box "Proses Tutup Periode berjalan dengan baik". Klik tombol OK pada message box tersebut.
- Klik Cancel untuk menutup menu Proses Tutup/Buka Periode.
Setelah penghasilan yang sudah dibayarkan secara Cash masuk ke dalam menu Penghasilan Bulanan dan proses tutup sudah dilakukan, lanjutkan dengan memproses ulang SPT Masa PPh Pasal 21 & 26. Berikut langkah - langkahnya :
- Pada Menu Utama Krishand Payroll, klik PPh 21 Bulanan.
- Pada menu Pelaporan PPh 21, klik 1721 SPT Masa PPh Pasal 21/26.
- Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, pastikan yang sedang diakses sistem adalah bulan yang bersangkutan.
Jika bulan yang tampil tidak sesuai dengan bulan tersebut, ubah SPT Masa PPh 21 & 26 tersebut ke bulan yang seharusnya (sesuai contoh di atas, bulan SPT Masa PPh 21 & 26 seharusnya adalah bulan Maret 2022), dengan cara :- Klik tombol Kaca Pembesar.
- Tunggu hingga tampil menu Cari SPT Masa PPh 21/26. Pada menu Cari SPT Masa PPh 21/26, cari bulan yang bersangkutan (Maret 2022). Lalu double klik pada baris bulan tersebut atau klik bulan yang bersangkutan dan klik tombol OK.
- Tunggu hingga SPT Masa PPh 21 & 26 menampilkan data bulan tersebut.
- Klik tombol Posting Rangkuman.
- Klik tab 1721-1 Bulanan, sistem akan menampilkan data bruto & PPh 21 dari penghasilan yang baru dimasukkan sebelumnya. Sesuai contoh di atas, maka data bruto & pph 21 dari pegawai yang bernama Nina telah tampil.