Partial Gross Up
adalah metode perhitungan pajak, bagi yang memiliki NPWP 100 % ditanggung perusahaan. Sedangkan untuk pegawai yang tidak memiliki NPWP 100 % ditanggung perusahaan dan untuk tarif lebih tinggi sebesar 20 % akan ditanggung pegawai itu sendiri.

PBK
adalah singkatan dari Pemindah Bukuan.

PKP
adalah singkatan dari Penghasilan Kena Pajak.

PTKP
adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak.