Tentang Aplikasi :
Krishand Withholding Versi 6.0.1 adalah aplikasi pengolahan data menjadi Bukti Pemotongan yang dapat diimpor ke dalam Coretax Administration System atau CTAS. Bukti Pemotongan yang ada di dalam Krishand Withholding : PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 15. Krishand Withholding Versi 6.0.1 merupakan pembaharuan sistem dari versi sebelumnya (versi 5.0.1) menyesuaikan perubahan yang ada di aplikasi Coretax / CTAS. Dengan menggunakan Krishand Withholding maka pembuatan Bukti Potong dapat lebih cepat dan mudah.
Apa yang baru?
Last updated 18 Februari 2025 :
- Penambahan fitur update/edit NIK, NITKU, Kode Fasilitas, No Fasilitas, Nama WP di dalam menu Setup Wajib Pajak.
- Penambahan fitur impor No Bukti Potong Coretax (tombol Impor No Bupot Coretax) di dalam menu Daftar BPPU.
- Penambahan fitur impor No Bukti Potong Coretax (tombol Impor No Bupot Coretax) di dalam menu Daftar BPNR.
*Hubungi Krishand Software untuk link download file update tersebut. Pastikan Maintenance/Garansi softwarenya masih aktif.
Tanggal Update Sistem yang digunakan saat ini dapat dilihat pada :
- Menu About Krishand Payroll yang ada di menu Pemeliharaan Sistem.
List Update :
06 Februari 2025 :
- Penambahan menu Rekap BPPU Per Objek Pajak.
- Penambahan menu Rekap BPPU Per Wajib Pajak.
- Penambahan menu Rekap BPNR Per Objek Pajak.
- Penambahan menu Rekap BPNR Per Wajib Pajak.
- Perubahan No Serial Withholding.
03 Januari 2025 :
- Perubahan menu dan file ekspor menyesuaikan aplikasi Administration System atau CTAS.