Untuk dapat melakukan impor data Krishand PPN ke program E-SPT, ikuti langkah-langkah berikut :
Prasyarat :
1. Pastikan tidak ada penulisan data wajib pajak dalam program Krishand PPN yang menggunakan tanda kutip ( ' )
2. Pastikan NPWP wajib pajak yang Anda input dalam program Krishand adalah benar.
3. Pastikan Anda sudah membuat SPT Masa PPN 1107 dalam program Krishand
Prosedur :
- Dari Menu Utama - Buka menu Transfer ke Program E-SPT - Ekspor Data Lampiran PPN 1107
- Pilih Ekspor Data Lampiran
- Input kriteria-kriteria data yang ingin di ekspor, seperti Tahun pajak, Masa Pajak, Pembetulan Ke, Jenis Lampiran.
- Krishand akan menghasilkan sebuah text file yang formatnya sudah disesuaikan untuk keperluan impor ke eSPT.
Silakan tentukan lokasi penyimpanan file dan nama file hasil transfer data dari Krishand. - Tekan Done untuk mulai proses transfer. File yang dihasilkan dari Krishand berextension txt.
- Buka program eSPT, klik Utility - Impor Data - Data Faktur. Tentukan masa pajak, tahun pajak dan pembetulan ke.
- Cari file txt yang akan diimpor (hasil dari No. 5), klik view data dua kali dan klik impor.
- Buka menu Input Data - Pajak Masukan/Pajak Keluaran, tentukan masa pajak lalu klik tombol tampilkan data, setelah data ditampilkan klik pilih semua data kemudian klik tombol posting.