ID #1050

Mengedit Nomor Faktur Pajak #1 - Saya sudah menginput Faktur Pajak Standar, dengan nomor 030.000-08.xxxxxxxx (Faktur Pajak kepada Pemungut Selain Bendaharawan), tetapi nomor tersebut keliru, seharusnya 010.000-08.xxxxxxxx (Faktur Pajak kepada Bukan Pemungut), sedangkan pada kolom nomor Faktur Pajak tidak bisa diedit. Mohon solusinya. #0000000047

Untuk mengganti Kode penerima Faktur Pajak (3 digit pertama dari nomor Faktur Pajak), misalnya  dari nomor 030.000-08.00000010 (Faktur Pajak kepada Pemungut Selain Bendaharawan) menjadi 010.000-08.00000010 (Faktur Pajak kepada Bukan Pemungut), ataupun sebaliknya, langkah-langkahnya :

Jika Faktur Pajak belum tersimpan (baru diinput) :

  1. Save dahulu Faktur Pajak tersebut (030.000-08.00000010) dengan cara menekan tombol NEW.
  2. Kemudian tekan tombol kaca pembesar yang berada di samping kanan Nomor Faktur Pajak, maka di layar akan muncul menu Cari Faktur Pajak.
  3. Cari nomor Faktur Pajak tersebut, (input angka 10 pada kolom No Faktur Pajak, dan tekan FILTER).
  4. Setelah itu klik pada baris Faktur Pajak yang dimaksud dan tekan tombol OK.
  5. Di layar akan muncul Faktur Pajak no. 030.000-08.00000010
  6. Kemudian edit Jenis Transaksi, yang sebelumnya kepada Pemungut Selain Bendaharawan menjadi kepada Bukan Pemungut
  7. Maka Nomor Faktur Pajak 030.000-08.00000010 akan otomatis berubah menjadi 010.000-08.00000010
  8. Tekan tombol NEW untuk menyimpan hasil edit.

Jika Faktur Pajak sudah disimpan, maka Anda bisa mengikuti langkah tersebut diatas, mulai dari langkah No. 2.

 

Tag: -

Entri terkait:

Anda tidak bisa mengirim komentar pada artikel ini