Home » Categories » Krishand PPN » How To

Ekspor Dokumen Lain Dari Krishand ke Dalam Efaktur

Ekspor Dokumen Lain Dari Krishand ke Dalam Efaktur

Faktur pajak masukan yang di terima perusahaan dapat dari lawan transaksi dapat berupa faktur pajak atau dokumen lain yang di persamakan dengan faktur pajak. Saat menerima faktur masukan berupa dokumen lain, langkah pada krishand untuk menambahan dokumen lain berikut langkahnya :

1. Dari menu utama krishand – pilih menu SPT masa

2. Pada menu SPT masa pilih AB – pada kolom

3. Input data dokumen pada baris baru di data faktur masukan

4. Setelah data dokumen lain dalam faktur masukan di input, ekspor csv ke efaktur

5. Pilih jenis pajak dokumen lain – isi tahun, bulan dan pembetulan SPT dari dokumen yang akan di ekspor – tentukan lokasi simpan file csv – klik tombol proses

6. Akan terbentuk file csv berisi data dokumen lain yang dapat di impor ke program efaktur

Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Pembuatan Faktur Pajak Periode Sebelum 1 April 2022 Setelah Melakukan Perubahan Tarif Pajak PPN Di Krishand PPN
Viewed 1101 times since Tue, Apr 19, 2022
Error "ETAX-30005 : Objek Mapping"
Viewed 23463 times since Fri, Oct 16, 2015
Bagaimana Cara Install Krishand PPN 1111 V 3.0 ?
Viewed 3150 times since Fri, Jun 5, 2015
Cara Menghapus Faktur Secara Masal di Krishand PPN
Viewed 1570 times since Wed, Jan 20, 2021
Penomoran Dokumen Pada krishand PPN
Viewed 1519 times since Tue, Sep 8, 2020
Membuat Faktur Pajak Pengganti Pada Krishand PPN
Viewed 1238 times since Fri, Jun 29, 2018
Bagaimana Cara Migrasi Data dari Krishand PPN 1111 Versi 2 ke Versi 3 ?
Viewed 2322 times since Fri, Jun 5, 2015
Cara Impor Faktur Masukan Ke Krishand PPN
Viewed 1415 times since Tue, Aug 14, 2018
Cara Membuat Faktur Pajak Untuk Transaksi di Kawasan Tertentu Pada Krishand PPN
Viewed 646 times since Tue, Jul 25, 2023
Faktur Pajak Untuk Transaksi Valas di Krishand PPN
Viewed 1563 times since Mon, Mar 15, 2021