Home » Categories » Krishand PPN » How To

Cara Membuat Faktur Pajak Untuk Transaksi di Kawasan Tertentu Pada Krishand PPN

Cara Membuat Faktur Pajak Untuk Transaksi di Kawasan Tertentu Pada Krishand PPN 

Contoh : 

Perusahaan telah melakukan penjualan kepada PT Segi Tiga yang beralamat di Jl. Alam Utama No.37 Pinang, Tangerang, Banten 15143. PT Segi Tiga terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan NPWP 01.999.999.9-055.000. Namun pesanan tersebut dikirimkan ke kantor cabang PT Segi Tiga yang ada di kawasan berikat Jl. Kalimas Baru, Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60165 yang memiliki NPWP Cabang yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan dengan NPWP 01.999.999.9-613.001.

Sebelum membuat faktur pajak untuk transaksi di kawasan tertentu, buat terlebih dahulu data Wajib Pajak yang baru dengan alamat NPWP Cabang dari PT Segi Tiga pada aplikasi Krishand PPN. Berikut langkah - langkahnya :

  1. Dari Menu Utama Krishand PPN, pilih dan klik Setup Awal. 
  2. Pada menu Setup Awal, pilih menu Setup Wajib Pajak. 
  3. Pada menu Setup Wajib Pajak, klik tombol New.
  4. Lengkapi data wajib pajak:   
  5. Setelah data sudah selesai dilengkapi, klik tombol Close untuk menyimpan. 

Setelah data Wajib Pajak dengan alamat NPWP Cabang sudah dibuat, selanjutnya buat Faktur Pajak di dalam Krishand PPN sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ s.t.d.d PER-11/PJ/2022* dalam pengisian alamat di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. Berikut langkah – langkahnya :

  1. Pada Menu Utama Krishand PPN, pilih dan klik Faktur Pajak. 
  2. Pada menu Faktur Pajak, pilih Periode transaksi yang akan dibuat. Kemudian klik tombol New.
  3. Lengkapi bagian header Faktur Pajak sesuai dengan transaksi yang akan dibuat. 
  4. Setelah bagian header sudah dilengkapi, selanjutnya isi bagian detail faktur pajak sesuai dengan transaksi.
  5. Setelah Faktur Pajak sudah dibuat, klik tombol e-Faktur untuk tarik data CSV yang dapat diimpor ke program e-Faktur 3.0.2. 

 

Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Error "ETAX-30005 : Objek Mapping"
Viewed 23845 times since Fri, Oct 16, 2015
Ekspor Dokumen Lain Dari Krishand ke Dalam Efaktur
Viewed 3840 times since Wed, Oct 23, 2019
Bagaimana Cara Install Krishand PPN1111 Versi 4.0
Viewed 2342 times since Tue, Aug 8, 2017
Cara Menghapus Faktur Secara Masal di Krishand PPN
Viewed 1872 times since Wed, Jan 20, 2021
Membuat Faktur Pajak Pengganti Pada Krishand PPN
Viewed 1534 times since Fri, Jun 29, 2018
Cara Membuat Faktur Pajak Pada Krishand PPN dengan Impor Invoice
Viewed 3235 times since Wed, Jul 25, 2018
Faktur Pajak Untuk Transaksi Valas di Krishand PPN
Viewed 1896 times since Mon, Mar 15, 2021
Cara Impor Data Wajib Pajak dari Excel ke Krishand
Viewed 2440 times since Fri, May 11, 2018
Bagaimana Cara Migrasi Data dari Krishand PPN 1111 Versi 2 ke Versi 3 ?
Viewed 2528 times since Fri, Jun 5, 2015
Cara Impor Faktur Masukan Ke Krishand PPN
Viewed 1741 times since Tue, Aug 14, 2018