Home » Categories » Krishand PPN » How To

Cara Membuat Faktur Pajak Untuk Transaksi di Kawasan Tertentu Pada Krishand PPN

Cara Membuat Faktur Pajak Untuk Transaksi di Kawasan Tertentu Pada Krishand PPN 

Contoh : 

Perusahaan telah melakukan penjualan kepada PT Segi Tiga yang beralamat di Jl. Alam Utama No.37 Pinang, Tangerang, Banten 15143. PT Segi Tiga terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan NPWP 01.999.999.9-055.000. Namun pesanan tersebut dikirimkan ke kantor cabang PT Segi Tiga yang ada di kawasan berikat Jl. Kalimas Baru, Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60165 yang memiliki NPWP Cabang yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan dengan NPWP 01.999.999.9-613.001.

Sebelum membuat faktur pajak untuk transaksi di kawasan tertentu, buat terlebih dahulu data Wajib Pajak yang baru dengan alamat NPWP Cabang dari PT Segi Tiga pada aplikasi Krishand PPN. Berikut langkah - langkahnya :

  1. Dari Menu Utama Krishand PPN, pilih dan klik Setup Awal. 
  2. Pada menu Setup Awal, pilih menu Setup Wajib Pajak. 
  3. Pada menu Setup Wajib Pajak, klik tombol New.
  4. Lengkapi data wajib pajak:   
  5. Setelah data sudah selesai dilengkapi, klik tombol Close untuk menyimpan. 

Setelah data Wajib Pajak dengan alamat NPWP Cabang sudah dibuat, selanjutnya buat Faktur Pajak di dalam Krishand PPN sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ s.t.d.d PER-11/PJ/2022* dalam pengisian alamat di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. Berikut langkah – langkahnya :

  1. Pada Menu Utama Krishand PPN, pilih dan klik Faktur Pajak. 
  2. Pada menu Faktur Pajak, pilih Periode transaksi yang akan dibuat. Kemudian klik tombol New.
  3. Lengkapi bagian header Faktur Pajak sesuai dengan transaksi yang akan dibuat. 
  4. Setelah bagian header sudah dilengkapi, selanjutnya isi bagian detail faktur pajak sesuai dengan transaksi.
  5. Setelah Faktur Pajak sudah dibuat, klik tombol e-Faktur untuk tarik data CSV yang dapat diimpor ke program e-Faktur 3.0.2. 

 

Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Bagaimana Cara Migrasi Data Krishand PPN1111 Versi 3.0 ke PPN1111 Versi 4.0
Viewed 2437 times since Wed, Aug 9, 2017
Bagaimana Langkah Install Patch Update Krishand PPN 1111 Versi 4.0
Viewed 1924 times since Wed, Aug 9, 2017
Langkah Impor No KTP Ke Dalam Krishand
Viewed 1330 times since Fri, Jun 8, 2018
Pembuatan Faktur Pajak Periode Sebelum 1 April 2022 Setelah Melakukan Perubahan Tarif Pajak PPN Di Krishand PPN
Viewed 1307 times since Tue, Apr 19, 2022
Cara Menghapus Faktur Secara Masal di Krishand PPN
Viewed 1780 times since Wed, Jan 20, 2021
Cara Impor Faktur Masukan Ke Krishand PPN
Viewed 1640 times since Tue, Aug 14, 2018
Penomoran Dokumen Pada krishand PPN
Viewed 1706 times since Tue, Sep 8, 2020
Cara Membuat SPT Masa PPN pada Krishand PPN
Viewed 2887 times since Wed, May 22, 2019
Cara Impor Data Wajib Pajak dari Excel ke Krishand
Viewed 2351 times since Fri, May 11, 2018
Cara Membuat Faktur Pajak Pada Krishand PPN dengan Impor Invoice
Viewed 3025 times since Wed, Jul 25, 2018