Cara Membuat Faktur Pajak Untuk Transaksi di Kawasan Tertentu Pada Krishand PPN
Contoh :
Perusahaan telah melakukan penjualan kepada PT Segi Tiga yang beralamat di Jl. Alam Utama No.37 Pinang, Tangerang, Banten 15143. PT Segi Tiga terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan NPWP 01.999.999.9-055.000. Namun pesanan tersebut dikirimkan ke kantor cabang PT Segi Tiga yang ada di kawasan berikat Jl. Kalimas Baru, Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60165 yang memiliki NPWP Cabang yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan dengan NPWP 01.999.999.9-613.001.
Sebelum membuat faktur pajak untuk transaksi di kawasan tertentu, buat terlebih dahulu data Wajib Pajak yang baru dengan alamat NPWP Cabang dari PT Segi Tiga pada aplikasi Krishand PPN. Berikut langkah - langkahnya :
- Dari Menu Utama Krishand PPN, pilih dan klik Setup Awal.
- Pada menu Setup Awal, pilih menu Setup Wajib Pajak.

- Pada menu Setup Wajib Pajak, klik tombol New.
- Lengkapi data wajib pajak:


- Setelah data sudah selesai dilengkapi, klik tombol Close untuk menyimpan.
Setelah data Wajib Pajak dengan alamat NPWP Cabang sudah dibuat, selanjutnya buat Faktur Pajak di dalam Krishand PPN sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ s.t.d.d PER-11/PJ/2022* dalam pengisian alamat di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. Berikut langkah – langkahnya :
- Pada Menu Utama Krishand PPN, pilih dan klik Faktur Pajak.

- Pada menu Faktur Pajak, pilih Periode transaksi yang akan dibuat. Kemudian klik tombol New.
- Lengkapi bagian header Faktur Pajak sesuai dengan transaksi yang akan dibuat.

- Setelah bagian header sudah dilengkapi, selanjutnya isi bagian detail faktur pajak sesuai dengan transaksi.
- Setelah Faktur Pajak sudah dibuat, klik tombol e-Faktur untuk tarik data CSV yang dapat diimpor ke program e-Faktur 3.0.2.


