Home » Categories » Krishand PPN » How To

Error "ETAX-30005 : Objek Mapping"

ERROR "ETAX-30005 : OBJEK MAPPING"

 

Saat melakukan impor faktur Pajak keluaran ke program e-Faktur terjadi error seperti di bawah ini :

 

Hal tersebut dapat terjadi disebabkan karena :

  1. Ketika melakukan ekspor file CSV dari Krishand PPN/ Krishand Invoicing, Regional Setting komputer yang digunakan bukan English (United State).
  2. Kolom Kuantum atau kolom Harga Satuan pada faktur pajak keluaran tidak terisi (Blank).
  3. Ada tanda petik (‘) pada kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.

 

Cara mengatasi error tersebut :

  1. Cek terlebih dahulu Regional Setting yang digunakan. Jika menggunakan Regional Setting Indonesia atau lainnya, ubah terlebih dahulu Regional Setting tersebut menjadi English (United State).
  2. Cek pada No Faktur Pajak yang error, apakah kolom Kuantum atau Harga Satuan ada yang tidak terisi (Blank)? Jika ada, masukkan terlebih dahulu Kuantum atau Harga Satuan dari barang tersebut.
  3. Cek pada No Faktur Pajak yang error, apakah di kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak ada yang mengandung tanda petik (’)? Jika ada, hilangkan tanda petik (’) terlebih dahulu pada kolom tersebut.
  4. Setelah itu, lakukan ekspor ulang file csv tersebut dari Krishand.

 

Custom Fields
  • Software: PPN
  • versi: 1111 3.0
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Penomoran Dokumen Pada krishand PPN
Viewed 1802 times since Tue, Sep 8, 2020
Bagaimana Cara Migrasi Data dari Krishand PPN 1111 Versi 2 ke Versi 3 ?
Viewed 2526 times since Fri, Jun 5, 2015
Membuat Faktur Pajak Pengganti Pada Krishand PPN
Viewed 1530 times since Fri, Jun 29, 2018
Cara Membuat Faktur Pajak Pada Krishand PPN dengan Impor Invoice
Viewed 3232 times since Wed, Jul 25, 2018
Ekspor Dokumen Lain Dari Krishand ke Dalam Efaktur
Viewed 3831 times since Wed, Oct 23, 2019
Bagaimana Cara Install Krishand PPN1111 Versi 4.0
Viewed 2340 times since Tue, Aug 8, 2017
Langkah Impor No KTP Ke Dalam Krishand
Viewed 1392 times since Fri, Jun 8, 2018
Pembuatan Faktur Pajak Periode Sebelum 1 April 2022 Setelah Melakukan Perubahan Tarif Pajak PPN Di Krishand PPN
Viewed 1435 times since Tue, Apr 19, 2022
Cara Menghapus Faktur Secara Masal di Krishand PPN
Viewed 1865 times since Wed, Jan 20, 2021
Bagaimana Cara Migrasi Data Krishand PPN1111 Versi 3.0 ke PPN1111 Versi 4.0
Viewed 2512 times since Wed, Aug 9, 2017