Pembuatan Faktur Pajak Periode Sebelum 1 April 2022 Setelah Melakukan Perubahan Tarif Pajak PPN Di Krishand PPN
Contoh :
Invoice tanggal 31 Maret 2022 PT Utama Satu karena sesuatu hal Faktur Pajak Invoice tersebut belum dibuat. Faktur Pajak baru akan dibuat pada tanggal 06 April 2022 bersamaan dengan Faktur Pajak dari Invoice tanggal 06 April 2022 Perusahaan lainnya.
Dikarenakan per tanggal 1 April 2022 Tarif Pajak PPN telah berubah menjadi 11%. Maka untuk membuat Faktur Pajak PT Utama Satu tanggal 31 Maret 2022 sedikit berbeda dengan pembuatan Faktur Pajak dari Invoice tanggal 06 April 2022 Perusahaan lainnya karena Faktur Pajak PT Utama Satu tanggal 31 Maret 2022 masih menggunakan Tarif Pajak PPN 10%
Untuk membuat Faktur Pajak Periode Sebelum 1 April 2022 (PT Utama Satu tanggal 31 Maret 2022), berikut langkah-langkahnya :
- Lakukan Impor Invoice ke dalam Krishand PPN.
- Untuk langkah - langkah impor invoice ke dalam Krishand PPN dapat dilihat dari link berikut: https://www.krishand.com/support/article/cara-membuat-faktur-pajak-pada-krishand-ppn-dengan-impor-invoice-280.html
- Lakukan perubahan tarif pajak PPN untuk Faktur Pajak Periode Sebelum 1 April 2022 (PT Utama Satu tanggal 31 Maret 2022) yang telah berhasil dibuat. Berikut langkah-langkah perubahan tarif pajak PPN nya :
- Pada Menu Utama Krishand PPN, pilih dan klik menu Faktur Pajak
- Pada menu Faktur Pajak, Klik tombol
, lalu cari Faktur Pajak yang akan disesuaikan tarif pajak PPN nya
- Setelah Faktur Pajaknya terbuka, ubah tarif pajak PPN menjadi 10% pada bagian Tarif PPN. Kemudian pindahkan kursor ke bagian Kode Barang
- Akan tampil message box "Anda baru saja mengedit data. Apakah perubahan data mau disimpan? Klik Yes untuk Menyimpan atau No untuk Membatalkan Perubahan.", klik tombol Yes