Home » Categories » Krishand PPN » How To

Faktur Pajak Untuk Transaksi Valas di Krishand PPN

 Faktur Pajak Untuk Transaksi Valas di Krishand PPN

Saat melakukan transaksi penjualan dengan valas, dan di kenakan PPN maka wajib di buatkan faktur pajak. Sebelum membuat faktur pajak valas pada krishand PPN, input kurs pajak terlebih dahulu di menu setup awal > setup kurs pajak

 

 Pada krishand PPN berikut ini langkah pembuatan faktur valas

1. Dari menu utama krishand pilih faktur pajak


2. Pilih periode > klik new >  klik auto no, input tanggal faktur, ubah mata uang > pilih nama pembeli, isi no invoice > pilih jenis transaksi

 

3. Jika bagian header sudah di lengkapi, isi no pilih barang yang di jual > isi kuantum > isi harga satuan dalam valas, sistem akan otomatis mengisi harga jual, DPP dan PPN

4. Setelah barang terisi untuk membuat faktur baru atau menyimpan klik tombol new

5. Jika faktur akan langsung di impor ke dalam eFaktur buat csv nya dengan klik tombol “eFaktur”

 

 

Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Cara Menghapus Faktur Secara Masal di Krishand PPN
Viewed 1863 times since Wed, Jan 20, 2021
Ekspor Dokumen Lain Dari Krishand ke Dalam Efaktur
Viewed 3823 times since Wed, Oct 23, 2019
Bagaimana Langkah Install Patch Update Krishand PPN 1111 Versi 4.0
Viewed 1992 times since Wed, Aug 9, 2017
Cara Ekspor Faktur Pajak Dari Krishand Ke e-Faktur
Viewed 3588 times since Mon, Apr 2, 2018
Cara Membuat Nota Retur Penjualan Pada Krishand PPN
Viewed 3004 times since Tue, Jul 9, 2019
Bagaimana Cara Install Pacth Update Krishand PPN1111 versi 3.0 ?
Viewed 3093 times since Thu, Jul 9, 2015
Error "ETAX-30005 : Objek Mapping"
Viewed 23837 times since Fri, Oct 16, 2015
Bagaimana Cara Migrasi Data dari Krishand PPN 1111 Versi 2 ke Versi 3 ?
Viewed 2526 times since Fri, Jun 5, 2015
Cara Membuat Faktur Pajak Untuk Transaksi di Kawasan Tertentu Pada Krishand PPN
Viewed 903 times since Tue, Jul 25, 2023
Bagaimana Cara Install Krishand PPN1111 Versi 4.0
Viewed 2339 times since Tue, Aug 8, 2017