Faktur Pajak Untuk Transaksi Valas di Krishand PPN
Saat melakukan transaksi penjualan dengan valas, dan di kenakan PPN maka wajib di buatkan faktur pajak. Sebelum membuat faktur pajak valas pada krishand PPN, input kurs pajak terlebih dahulu di menu setup awal > setup kurs pajak
Pada krishand PPN berikut ini langkah pembuatan faktur valas
1. Dari menu utama krishand pilih faktur pajak
2. Pilih periode > klik new > klik auto no, input tanggal faktur, ubah mata uang > pilih nama pembeli, isi no invoice > pilih jenis transaksi
3. Jika bagian header sudah di lengkapi, isi no pilih barang yang di jual > isi kuantum > isi harga satuan dalam valas, sistem akan otomatis mengisi harga jual, DPP dan PPN
4. Setelah barang terisi untuk membuat faktur baru atau menyimpan klik tombol new
5. Jika faktur akan langsung di impor ke dalam eFaktur buat csv nya dengan klik tombol “eFaktur”