Home » Categories » Krishand PPN » How To

Cara Membuat SPT Masa PPN pada Krishand PPN

Cara Membuat SPT Masa PPN pada Krishand PPN

Untuk rekonsiliasi data krishand dengan data eFaktur dapat menggunakan menu SPT masa PPN berikut ini langkah membuatnya

1. Dari menu utama krishand pilih SPT Masa PPN 1111

 

2. Akan tampil menu SPT Masa PPN – untuk membuat SPT klik tombol new isi periode dan masa pajak -

    klik Tombol AB untuk mengimpor faktur pajak

 

3. Pilih tombol detail pada poin B1 – akan muncul menu klik impor faktur pajak

 

4. Akan tampil rincian faktur pajak keluaran periode tersebut

5. Untuk PPN masukan klik pada kolom

 

Untuk menginput data faktur langkanya pada link berikut

http://www.krishand.com/support/article/cara-membuat-faktur-pajak-pada-krishand-ppn-dengan-impor-invoice-280.html

http://www.krishand.com/support/article/cara-impor-faktur-masukan-ke-krishand-ppn-289.html

akan di peroleh angka berikut

 

Klik menu close akan kembali pada halaman awal menu SPT Masa PPn

 

Nilai pada poin II.E yang harus di sesuaikan dengan SPT yang ada di eFaktur

 

Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Bagaimana Cara Install Krishand PPN 1111 V 3.0 ?
Viewed 3068 times since Fri, Jun 5, 2015
Faktur Pajak Untuk Transaksi Valas di Krishand PPN
Viewed 1434 times since Mon, Mar 15, 2021
Bagaimana Langkah Install Patch Update Krishand PPN 1111 Versi 4.0
Viewed 1715 times since Wed, Aug 9, 2017
Error "ETAX-30005 : Objek Mapping"
Viewed 23297 times since Fri, Oct 16, 2015
Penomoran Dokumen Pada krishand PPN
Viewed 1390 times since Tue, Sep 8, 2020
Membuat Faktur Pajak Pengganti Pada Krishand PPN
Viewed 1150 times since Fri, Jun 29, 2018
Bagaimana Cara Migrasi Data Krishand PPN1111 Versi 3.0 ke PPN1111 Versi 4.0
Viewed 2179 times since Wed, Aug 9, 2017
Cara Membuat Faktur Pajak Pada Krishand PPN dengan Impor Invoice
Viewed 2442 times since Wed, Jul 25, 2018
Bagaimana Cara Migrasi Data dari Krishand PPN 1111 Versi 2 ke Versi 3 ?
Viewed 2231 times since Fri, Jun 5, 2015
Pembuatan Faktur Pajak Periode Sebelum 1 April 2022 Setelah Melakukan Perubahan Tarif Pajak PPN Di Krishand PPN
Viewed 955 times since Tue, Apr 19, 2022