Cara Membuat SPT Masa PPN pada Krishand PPN
Untuk rekonsiliasi data krishand dengan data eFaktur dapat menggunakan menu SPT masa PPN berikut ini langkah membuatnya
1. Dari menu utama krishand pilih SPT Masa PPN 1111
2. Akan tampil menu SPT Masa PPN – untuk membuat SPT klik tombol new isi periode dan masa pajak -
klik Tombol AB untuk mengimpor faktur pajak
3. Pilih tombol detail pada poin B1 – akan muncul menu klik impor faktur pajak
4. Akan tampil rincian faktur pajak keluaran periode tersebut
5. Untuk PPN masukan klik pada kolom
Untuk menginput data faktur langkanya pada link berikut
http://www.krishand.com/support/article/cara-impor-faktur-masukan-ke-krishand-ppn-289.html
akan di peroleh angka berikut
Klik menu close akan kembali pada halaman awal menu SPT Masa PPn
Nilai pada poin II.E yang harus di sesuaikan dengan SPT yang ada di eFaktur