Articles Search Results
- Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ... Read More
- Perubahan Batas Pembayaran Iuran BPJS Tenaga Kerja Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran dari cabang Jakarta Menara Jamsostek No : B/12875/102017 pada tanggal 18 Oktober 2017 mengenai Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa hal yang disampaikan melalui Surat Edaran tersebut : San... Read More
- Kasus Yang Biasanya Terjadi Di Masa Pajak Terakhir Untuk Pajak Penghasilan PPh 21 Apa itu Masa Pajak Terakhir?Sesuai pengertian yang ada di PMK 168 tahun 2023, Masa Pajak Terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu di mana Pegawai Tetap berhenti bekerja. Lalu kasus apa saja yang biasanya terjadi di masa pajak terakhir? ... Read More
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan Berdasarkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat penambahan pada Program Jaminan Sosial yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diatur pada Pasal 82 No.1. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan Jaminan K... Read More
- Bagaimana Cara Setting Iuran Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Terbaru ? Sesuai PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dari BPJS Tenaga Kerja yang mulai berlaku dari tanggal 1 Juli 2015. Besaran persentase dari Iuran Jaminan Pensiun tersebut sebesar : 2% dibayarkan oleh Perusahaan. 1% dibaya... Read More
- Bagaimana Cara Create BPJS Tenaga Kerja “CARA CREATE BPJS TENAGA KERJA” Untuk menggunakan fitur auto create BPJS tenaga kerja, ada beberapa menu yang harus di setting : 1. Setup Komponen Gaji (jika sudah ada komponen BPJS Tenaga Kerja atau jamsostek, maka langkah ini bisa dilew... Read More
- Erorr pada formula Jamsostek, The expression you entered contains invalid syntax. You may have entered an operand without an operator. Error: "Error pada formula JKK/ JKM/ JHT/ JPK (Jamsostek). The expression you entered contains invalid syntax. You may have entered an operand without an operator." Ketika saya melakukan Create Jamsostek, saya sudah membuka template Jamsoste... Read More