Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Bagaimana Cara Setting Iuran Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Terbaru ?

Sesuai PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dari BPJS Tenaga Kerja yang mulai berlaku dari tanggal 1 Juli 2015. Besaran persentase dari Iuran Jaminan Pensiun tersebut sebesar :

  • 2% dibayarkan oleh Perusahaan.
  • 1% dibayarkan oleh Peserta.

Dasar perhitungan terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap pada bulan yang bersangkutan dengan batasan paling tinggi upah yang  digunakan untuk tahun 2015 sebesar Rp. 7.000.000,- setiap bulannya.

Berkaitan dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, Bagaimana penyettingan di Krishand Payroll ?

  1. Klik Setup Awal – Setup Komponen Gaji. Buat 5 komponen baru seperti gambar berikut.

     

  2. Masuk menu Setup Awal – Setup Group Komponen, Pilih Kode yang digunakan di menu Penghasilan Bulanan. Misalnya Group Komp yang digunakan di Penghasilan Bulanan adalah Staff seperti pada gambar maka di Setup Group Komponen, Pilih Kode Staff.

     

  3. Masukkan 5 komponen baru tersebut pada group komponen yang digunakan.  Masukkan formula sesuai dengan ketentuan tersebut, Take Home Pay & Dicopy serta No. Urut disesuaikan seperti gambar berikut :

    Untuk No. Urut disesuaikan dengan sifat dari komponen tersebut :

    1. JIP merupakan parameter akan diikutsertakan Jaminan Pensiun atau tidak maka harus diletakkan sebelum parameter DUP.
    2. DUP merupakan parameter perhitungan berdasarkan DUJ maka harus diletakkan di bagian bawah komponen DUJ.
    3. JIP2, JIP2D, JIP1 merupakan hasil perhitungan maka dapat diletakkan di  bagian bawah atau di bawah komponen lain Jamsosteknya / BPJS Tenaga Kerjanya.

       

  4. Tambahkan komponen – komponen Jaminan Pensiun tersebut pada Setup Format Laporannya.

Note :

  • Settingan tersebut harus menggunakan program Krishand Payroll 5.0.2 dengan last update tanggal 22/04/2015. Jika program yang digunakan sebelum tanggal  tersebut maka program Krishand Payroll harus di update terlebih dahulu.
  • Untuk yang menggunakan last update sebelum tanggal 22/04/2015 atau menggunakan versi berbeda (5.0.1 / 4.0.2) maka formula yang digunakan untuk Dasar Upah Pensiun yaitu :

=IIF(Masa_Gaji>=7,IIF(JIP=1,0,IIF(DUJ>=7000000,7000000,DUJ)),0)

Di database tahun berikutnya tahun 2016 maka rumus tersebut harus diubah menjadi

=IIF(JIP=1,0,IIF(DUJ>=7000000,7000000,DUJ))

Jika batasan upah paling tinggi belum berubah dari BPJS Tenaga Kerja di tahun 2016. Jika berubah maka angka 7000000 diubah ke batas upah paling tinggi yang berlaku di tahun tersebut.

  • DUJ ini adalah Kode dari Nama Komponen Dasar Upah Jamsostek. Jika menggunakan Kode yang lain dalam penulisan kode dari Dasar Upah BPJS Jamsostek tersebut maka dalam penulisan formula disesuaikan dengan Kode tersebut.

 

Cara menambahkan komponen tersebut pada Setup Format Laporan :

  1. Buka menu Setup Awal – Setup Format Laporan.
  2. Klik tombol Kaca Pembesar, tambahkan komponen – komponen Iuran Pensiun tersebut pada beberapa laporan yang digunakan. Ada 4 jenis laporan yang harus ditambahkan, yaitu :
    1. Slip Gaji
    2. Transfer Bank
    3. Penghasilan Bulanan
    4. Penghasilan Tahunan

Berikut contoh di 1 Laporan Bulanan, untuk laporan lainnya lakukan hal yang sama atau melihat dari gambar yang kami lampirkan. Penambahan komponen iuran pensiun tersebut dimasukkan ke jenis format Penghasilan Bulanan dengan Kode Format BLN, maka yang harus dilakukan :

  1. Klik Kaca Pembesar, double klik di sebelah kanan dari kode BLN seperti pada gambar :

     

  2. Setelah terbuka, Iuran Pensiun tersebut akan dimasukkan di bawah keterangan  apa atau mau digabungkan ke keterangan lainnya? Misalnya, akan digabungkan  pada keterangan BPJS Tenaga Kerja & Kesehatan maka klik di keterangan BPJS  Tenaga Kerja & Kesehatan lalu di bagian Kode masukkan komponen Jaminan  Iuran Pensiun 2% yang dibayarkan perusahaan (JIP2). Seperti pada gambar berikut :

     

  3. Lalu Klik keterangan yang berhubungan dengan Total/Penjumlahan Pendapatan, lalu di bagian Kode masukkan komponen Jaminan Iuran Pensiun 2% yang dibayarkan perusahaan (JIP2). Seperti pada gambar berikut :

     

  4. Masukkan komponen Jaminan Iuran Pensiun 1% di bagian potongan. Misalnya  akan dimasukkan di bagian bawah dari Iuran JHT 2% maka buat No Urut antara No Urut 200 sd 210. Contoh : 205 dengan keterangan : Iuran Pensiun 1%. Masukkan di bagian Kode : JIP1 seperti pada gambar :

     

  5. Masukkan komponen tersebut pada keterangan yang lain, yaitu BPJS Tenaga Kerja & Kesehatan pada No Urut 160 dan Net Income (THP) pada No Urut 230. Caranya sama seperti langkah ke 2 atau 3. Dan lakukan hal yang sama untuk jenis laporan lainnya.

 

 

Untuk Jenis Laporan lainnya, contoh berikut :

    1. Slip Gaji

       

    2. Transfer Bank

       

    3. Tahunan

 

 

Custom Fields
  • Software: Payroll
  • versi: 5.0.2
Attachments (1) Attachments