Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Bruto & PPh 21 Bernilai 0 Di Dalam SPT Masa PPh Pasal 21 & 26

Jika pada saat membuat SPT Masa PPh 21 & 26 di dalam Krishand Payroll, terdapat Penghasilan Bruto & PPh 21 bernilai 0 seperti gambar di bawah.

 

Hal tersebut dapat terjadi karena beberapa kemungkinan :

  1. Group Komp yang ada di dalam menu Penghasilan Bulanan kosong.



    Group Komp di dalam menu Penghasilan Bulanan kosong seperti pada gambar biasanya disebabkan oleh beberapa hal, misalnya :
    • Copy Data belum dilakukan untuk pegawai tersebut.
    • Pegawai tersebut telah resign dan tidak menerima penghasilan di bulan tersebut.
    • Pegawai tersebut merupakan pegawai yang baru masuk akan tetapi baru menerima penghasilan pada bulan selanjutnya.

    Catatan :
    Sangat tidak disarankan Group Komp yang ada di menu Penghasilan Bulanan kosong seperti pada gambar di atas.

    Pembahasan lebih lengkap mengenai pegawai telah resign dan tidak menerima penghasilan klik di sini.

  2. Semua penghasilan pegawai tersebut bernilai 0 di dalam menu Penghasilan Bulanan.


    Semua penghasilan pegawai tersebut yang ada di dalam menu Penghasilan Bulanan bernilai 0 biasanya disebabkan karena beberapa hal, misalnya :
    • Penghasilan pegawai tersebut belum dimasukkan ke dalam menu Penghasilan Bulanan.
    • Pegawai tersebut tidak menerima penghasilan di bulan tersebut dikarenakan oleh sesuatu hal misalnya mengambil cuti tidak dibayar.
    • Pegawai tersebut telah resign.

    Pembahasan lebih lengkap mengenai penghasilan pegawai yang belum dimasukkan ke dalam menu Penghasilan Bulanan klik di sini.

    Pembahasan lebih lengkap mengenai pegawai yang tidak menerima penghasilan di bulan tertentu dikarenakan oleh sesuatu hal misalnya mengambil cuti tidak dibayar (unpaid leave) klik di sini.

  3. Penghasilan yang diterima pegawai tersebut merupakan komponen penghasilan non taxable.**
    Contoh :
    Pegawai atas nama Nina resign di bulan Februari 2022. Penghasilan terakhir pegawai tersebut telah dibayarkan di bulan Februari 2022. Akan tetapi ada pengembalian deposit seragam yang belum dikembalikan kepada pegawai tersebut ketika penggajian bulan Februari 2022 lalu. Perusahaan memutuskan pengembalian deposit seragam tersebut akan dibayarkan berbarengan dengan penggajian pegawai lainnya di bulan Maret 2022.



    Pembahasan lebih lengkap mengenai penghasilan yang diterima pegawai hanya komponen penghasilan non taxable klik di sini.

 

**
Untuk melihat komponen penghasilan taxable atau non taxable, berikut langkah - langkahnya :

  1. Pada Menu Utama Krishand Payroll, pilih dan klik Setup Awal. Lalu klik Setup Komponen Gaji.
  2. Pada menu Setup Komponen Gaji, cari komponen penghasilan yang diinginkan.
  3. Lalu perhatikan Kolom Pajak dari komponen penghasilan tersebut.
    • Jika Kolom Pajak komponen penghasilan tersebut terisi, maka komponen penghasilan tersebut merupakan komponen penghasilan taxable.
    • Jika Kolom Pajak komponen penghasilan tersebut kosong, maka komponen penghasilan tersebut merupakan komponen penghasilan non taxable.

    Contoh :
    Berdasarkan gambar di bawah, terlihat kolom pajak dari komponen Pengembalian Deposit Seragam kosong. Maka komponen Pengembalian Deposit Seragam merupakan komponen penghasilan non taxable.

     


Selain dari cara di atas untuk melihat komponen penghasilan taxable atau non taxable dapat juga dilakukan dari menu Penghasilan Bulanan. Berikut langkah - langkahnya :

  1. Pada Menu Utama Krishand Payroll, pilih dan klik Penghasilan Bulanan.
  2. Pada menu Penghasilan Bulanan, cari Group Komp yang ada di bagian atas.
  3. Lalu double klik pada combo box Group Komp tersebut.



  4. Tunggu hingga tampil menu Setup Group Komponen Gaji. Pada menu Setup Group Komponen Gaji, cari komponen penghasilan yang diinginkan.
    • Jika Kolom Pajak komponen penghasilan tersebut terisi, maka komponen penghasilan tersebut merupakan komponen penghasilan taxable.
    • Jika Kolom Pajak komponen penghasilan tersebut kosong, maka komponen penghasilan tersebut merupakan komponen penghasilan non taxable.



 

Custom Fields
  • Software: Payroll
  • versi: 5.0.2; 5.0.3; 5.0.2 Multi
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Comments Comments
There are no comments for this article. Be the first to post a comment.
Related Articles RSS Feed
Bagaimana Cara Create BPJS Tenaga Kerja
Viewed 9483 times since Fri, Apr 17, 2015
Cara Impor file CSV Bukti Potong Tidak Final ke e-SPT Masa 21 versi 2.4
Viewed 5466 times since Mon, Jun 25, 2018
Bagaimana Cara Setting Perubahan Tarif JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja - BPJS Tenaga Kerja) di Krishand Payroll?
Viewed 3807 times since Sun, Oct 18, 2015
Bagaimana cara mengecek apakah SPT Masa PPh 21/26 yang dibuat sudah benar untuk pegawai tetap ?
Viewed 3724 times since Wed, May 28, 2014
Bagaimanakah cara setting BPJS pada program Krishand Payroll ?
Viewed 7278 times since Tue, May 27, 2014
Cara Memasukkan Saldo Awal Cuti Pada Sistem Krishand Payroll
Viewed 1213 times since Tue, May 17, 2022
Cara Memasukkan Data Cuti Bersama Pegawai Di Krishand Payroll
Viewed 312 times since Mon, Jul 3, 2023
Ubah Status Dan Tanggungan Pajak Di Tengah Tahun
Viewed 680 times since Wed, Nov 30, 2022
Fungsi Tombol Impor Data Ebupot
Viewed 195 times since Wed, May 29, 2024
Bagaimana Cara Impor No Rekening Pegawai ?
Viewed 1623 times since Wed, Dec 16, 2020