Home » Categories » Informasi instansi terkait » Info perpajakan » PPh

Kasus Yang Biasanya Terjadi Di Masa Pajak Terakhir Untuk Pajak Penghasilan PPh 21

Apa itu Masa Pajak Terakhir?
Sesuai pengertian yang ada di PMK 168 tahun 2023, Masa Pajak Terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu di mana Pegawai Tetap berhenti bekerja.

Lalu kasus apa saja yang biasanya terjadi di masa pajak terakhir?

Kasus yang biasanya terjadi seperti berikut :

Kasus Pertama :
Mengapa THP (Take Home Pay) Pegawai di bulan Desember menjadi lebih kecil / lebih rendah dari bulan sebelumnya, sedangkan penghasilan bulan Desember sama seperti bulan sebelumnya?

Mungkin ada pegawai yang bertanya "Mengapa THP (Take Home Pay) yang saya terima di bulan Desember menjadi lebih kecil / lebih rendah dari bulan sebelumnya, sedangkan penghasilan bulan Desember sama seperti bulan sebelumnya?".

Hal tersebut disebabkan karena nilai PPh 21 di bulan Desember lebih tinggi dari bulan sebelumnya.

 

Kasus Kedua :
Mengapa THP (Take Home Pay) Pegawai di bulan Desember menjadi lebih besar / lebih tinggi dari bulan sebelumnya, sedangkan penghasilan bulan Desember sama seperti bulan sebelumnya?

Mungkin ada user yang bertanya "Mengapa THP (Take Home Pay) yang di terima oleh Pegawai di bulan Desember menjadi lebih besar / lebih tinggi dari bulan sebelumnya, sedangkan penghasilan bulan Desember sama seperti bulan sebelumnya?".

Hal tersebut disebabkan karena ada pengembalian nilai PPh 21 perhitungan TER dari bulan - bulan sebelumnya.

 

Mengapa kedua hal tersebut dapat terjadi?

Simak sedikit pembahasannya.

Sesuai yang diatur di dalam PP 58 tahun 2023 dan PMK 168 tahun 2023, perhitungan PPh 21 untuk masa selain masa pajak terakhir dihitung menggunakan Tarif Efektif (TER) dan untuk masa pajak terakhir tetap menggunakan Tarif Pasal 17 ayat 1.

Karena perhitungan PPh 21 Masa Pajak Terakhir masih menggunakan Tarif Pasal 17 ayat 1, maka besarnya PPh 21 yang harus dipotong di masa pajak terakhir adalah selisih antara PPh 21 atas seluruh PKP (penghasilan kena pajak) selama satu tahun pajak dengan PPh 21 yang telah dipotong pada masa - masa sebelumnya dalam tahun pajak yang sama.
Oleh karena itu, untuk perhitungan PPh 21 di bulan Desember atau masa pajak terakhir tertentu harus menggunakan seluruh penghasilan kena pajak yang di terima oleh pegawai dalam 1 tahun tersebut. Dan jika jumlah PPh 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir lebih besar daripada jumlah PPh 21 terutang dalam Tahun Pajak tersebut maka kelebihan pemotongan tersebut wajib Perusahaan mengembalikan kepada Pegawai paling lambat akhir tahun bulan berikutnya.

 

Contoh Kasus Pertama :

Tuan R (K/1) bekerja sebagai Pegawai Tetap pada Perusahaan PT ABC.
Selama tahun 2024, Tuan R menerima Gaji, Uang Makan, Uang Transport, THR dan membayar iuran BPJS Kesehatan, iuran JHT (Jaminan Hari Tua) serta iuran Pensiun dari BPJamsostek dengan rincian seperti yang ada di gambar berikut :

Pada bulan Desember, Tuan R menerima penghasilan yang sama seperti bulan - bulan sebelumnya dan terlihat nilai PPh 21 bulan Desember lebih besar jika dibandingkan dengan bulan - bulan sebelumnya sehingga THP (Take Home Pay) yang diterima Tuan R menjadi lebih kecil dari bulan sebelumnya.

Bagaimana cara perhitungan PPh 21?

Sesuai dengan sedikit penjelasan di atas, nilai PPh 21 masa Desember adalah nilai selisih antara PPh 21 atas seluruh PKP (penghasilan kena pajak) selama satu tahun pajak dengan PPh 21 yang telah dipotong pada masa - masa sebelumnya dalam tahun pajak yang sama. PPh 21 1 Tahun dikurangkan PPh 21 Januari sd November. Maka perhitungannya sebagai berikut :

 

Dari contoh di atas maka PPh 21 masa Desember (23) sebesar : 1.293.516 (21 - 23 : 7.069.650 - 5.776.134)

 

Contoh Kasus Kedua :

Tuan K (K/1) bekerja sebagai Pegawai Tetap pada Perusahaan PT ABC.
Selama tahun 2024, Tuan R menerima Gaji, Uang Makan, Uang Transport, THR, Bonus dan membayar iuran BPJS Kesehatan, iuran JHT (Jaminan Hari Tua) serta iuran Pensiun dari BPJamsostek dengan rincian seperti yang ada di gambar berikut :

Pada bulan Desember, Tuan R menerima penghasilan yang sama seperti bulan - bulan sebelumnya dan terlihat nilai PPh 21 bulan Desember bernilai minus sehingga PPh 21 tersebut tidak memotong nilai THP (Take Home Pay) melainkan menambah nilai THP (Take Home Pay) yang diterima Tuan R. THP Tuan K menjadi lebih besar dari bulan sebelumnya.

Bagaimana cara perhitungan PPh 21?

Sama seperti penjelasan yang ada pada Kasus Pertama, nilai PPh 21 masa Desember adalah nilai selisih antara PPh 21 atas seluruh PKP (penghasilan kena pajak) selama satu tahun pajak dengan PPh 21 yang telah dipotong pada masa - masa sebelumnya dalam tahun pajak yang sama. PPh 21 1 Tahun dikurangkan PPh 21 Januari sd November. Maka perhitungannya sebagai berikut :

Dari contoh di atas, terlihat jumlah PPh 21 bulan Januari sd November yang telah dipotong lebih besar (22) dari jumlah PPh 21 1 tahun seharusnya (21) maka PPh 21 masa Desember (23) terisi dengan nilai kelebihan potong sebesar 1.481.346 dan nilai tersebut menambah THP sehingga THP si Pegawai menjadi lebih besar dari bulan sebelumnya.

 

Semoga Bermanfaat.

Custom Fields
  • Software: PPh21, Payroll
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Comments Comments
There are no comments for this article. Be the first to post a comment.
Related Articles RSS Feed
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015
Viewed 2210 times since Tue, Oct 20, 2015
Rencana Perubahan PTKP Tahun 2016
Viewed 2360 times since Mon, May 16, 2016
Pajak Penghasilan Pasal 21 ( PPh 21)
Viewed 110 times since Mon, Nov 11, 2024
Batas Akhir Setoran PPh Masa Mei 2019
Viewed 1169 times since Mon, Jun 3, 2019
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016
Viewed 2554 times since Thu, Jun 30, 2016
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016
Viewed 4842 times since Thu, Oct 20, 2016
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Selama Hari Libur Idul Fitri Tahun 2018
Viewed 874 times since Tue, Jun 12, 2018