Home » Categories » Informasi instansi terkait » Info perpajakan » PPh

Rencana Perubahan PTKP Tahun 2016

Komisi XI DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bulan April 2016 lalu telah menyetujui usulan Pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp. 36.000.000/tahun atau Rp. 3.000.000/bulan menjadi Rp. 54.000.000/tahun atau 4.500.000/bulan. Kenaikan ini sama seperti kenaikan di tahun 2015 sebesar 50 persen yaitu sebesar Rp. 24.300.000/tahun atau Rp. 2.025.000/bulan menjadi 36.000.000/tahun atau menjadi 3.000.000/bulan.

Kenaikan PTKP akan di mulai pada bulan Januari 2016, akan tetapi pengumuman kenaikan tersebut secara resmi baru akan dilakukan di bulan Juni 2016 mendatang.

Berikut rincian PTKP secara lengkap sesuai dengan rencana kenaikan tersebut :

  • TK/0 : Rp. 54.000.000,-
  • K/0 : Rp. 58.500.000,-
  • K/1 : Rp. 63.000.000,-
  • K/2 : Rp. 67.500.000,-
  • K/3 : Rp. 72.000.000,-

Berita lengkapnya dapat dilihat di sini .

Jika aturan kenaikan nanti sama seperti aturan kenaikan tahun 2015 lalu maka cara mengubah pada sistem Krishand Payroll dan Krishand PPh 21 sama seperti tahun 2015 lalu.

Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Comments Comments
There are no comments for this article. Be the first to post a comment.
Related Articles RSS Feed
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015
Viewed 2666 times since Tue, Oct 20, 2015
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016
Viewed 5822 times since Thu, Oct 20, 2016
Kasus Yang Biasanya Terjadi Di Masa Pajak Terakhir Untuk Pajak Penghasilan PPh 21
Viewed 1022 times since Tue, Nov 26, 2024
Pajak Penghasilan Pasal 21 ( PPh 21)
Viewed 1030 times since Mon, Nov 11, 2024
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Selama Hari Libur Idul Fitri Tahun 2018
Viewed 1119 times since Tue, Jun 12, 2018
Batas Akhir Setoran PPh Masa Mei 2019
Viewed 1330 times since Mon, Jun 3, 2019
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016
Viewed 3224 times since Thu, Jun 30, 2016