Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan keputusan Nomor Kep-171/PJ/2018 mengenai Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Selama Hari Libur Idul Fitri Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018. Keputusan tersebut memutuskan beberapa hal, yaitu :
- Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Mei 2018 setelah tanggal 21 Juni 2018 namun tidak melewati tanggal 26 Juni 2018, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
- Pengusaha Kena Pajak yang memiliki Sertifikat Elektronik dengan jangka waktu berlakunya berakhir pada tanggal 9 Juni 2018 sampai dengan 20 Juni 2018 dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru paling lambat tanggal 2 Juli 2018 sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik.
- Selama periode 9 Juni 2018 sampai dengan 2 Juli 2018, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam point No. 2 di atas diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam point No. 3 di atas telah memiliki Sertifikat Elektronik yang baru, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam point No. 3 di atas diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam point No. 3 di atas yang tidak diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam point No. 4 di atas bukan merupakan Faktur Pajak.