Home » Categories » Informasi instansi terkait » Info perpajakan » PPh

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Selama Hari Libur Idul Fitri Tahun 2018

Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan keputusan Nomor Kep-171/PJ/2018 mengenai Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Selama Hari Libur Idul Fitri Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018. Keputusan tersebut memutuskan beberapa hal, yaitu :

  1. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Mei 2018 setelah tanggal 21 Juni 2018 namun tidak melewati tanggal 26 Juni 2018, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
  2. Pengusaha Kena Pajak yang memiliki Sertifikat Elektronik dengan jangka waktu berlakunya berakhir pada tanggal 9 Juni 2018 sampai dengan 20 Juni 2018 dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru paling lambat tanggal 2 Juli 2018 sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik.
  3. Selama periode 9 Juni 2018 sampai dengan 2 Juli 2018, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam point No. 2 di atas diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.
  4. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam point No. 3 di atas telah memiliki Sertifikat Elektronik yang baru, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam point No. 3 di atas diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam point No. 3 di atas yang tidak diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam point No. 4 di atas bukan merupakan Faktur Pajak.

 

Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Batas Akhir Setoran PPh Masa Mei 2019
Viewed 1203 times since Mon, Jun 3, 2019
Pajak Penghasilan Pasal 21 ( PPh 21)
Viewed 275 times since Mon, Nov 11, 2024
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016
Viewed 2609 times since Thu, Jun 30, 2016
Kasus Yang Biasanya Terjadi Di Masa Pajak Terakhir Untuk Pajak Penghasilan PPh 21
Viewed 222 times since Tue, Nov 26, 2024
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015
Viewed 2250 times since Tue, Oct 20, 2015
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016
Viewed 4970 times since Thu, Oct 20, 2016
Rencana Perubahan PTKP Tahun 2016
Viewed 2425 times since Mon, May 16, 2016