Sesuai pengumuman dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak yang ditanda tangani dan dikeluarkan tanggal 31 Mei 2019 (KEP-486/PJ/2019) tentang Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran Atas Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 10 Juni 2019, memberitahukan beberapa hal sebagai berikut :
- Terhadap keterlambatan penyetoran pajak yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi untuk Masa Pajak Mei 2019 atas :
- pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26; dan/atau
- pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu.
- Terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019 dan disetorkan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi.