Home » Categories » Informasi instansi terkait » Info perpajakan » PPh

Batas Akhir Setoran PPh Masa Mei 2019

Sesuai pengumuman dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak yang ditanda tangani dan dikeluarkan tanggal 31 Mei 2019 (KEP-486/PJ/2019) tentang Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran Atas Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 10 Juni 2019, memberitahukan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Terhadap keterlambatan penyetoran pajak yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi untuk Masa Pajak Mei 2019 atas :
    1. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26; dan/atau 
    2. pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu.
  2. Terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019 dan disetorkan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi.

 

Attachments (1) Attachments
Comments Comments
There are no comments for this article. Be the first to post a comment.
Related Articles RSS Feed
Pajak Penghasilan Pasal 21 ( PPh 21)
Viewed 275 times since Mon, Nov 11, 2024
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016
Viewed 4970 times since Thu, Oct 20, 2016
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016
Viewed 2609 times since Thu, Jun 30, 2016
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Selama Hari Libur Idul Fitri Tahun 2018
Viewed 924 times since Tue, Jun 12, 2018
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015
Viewed 2249 times since Tue, Oct 20, 2015
Kasus Yang Biasanya Terjadi Di Masa Pajak Terakhir Untuk Pajak Penghasilan PPh 21
Viewed 222 times since Tue, Nov 26, 2024
Rencana Perubahan PTKP Tahun 2016
Viewed 2425 times since Mon, May 16, 2016