Sehubung dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 29 September 2016 dengan Nomor : PER 16/PJ/2016, Tentang “Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubung Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Bahwa mulai 1 Januari 2016, Penghasilan Tidak Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp. 54.000.000,- dari sebelumnya sebesar 36.000.000,-. Berikut perbandingannya :
Penghitungan PTKP baru berlaku surut dari bulan Januari 2016. Maka hal tersebut akan menimbulkan konsekuensi sebagai berikut :
- Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2016 dihitung dengan menggunakan PTKP baru,
- PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2016 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru dan kelebihan setor masa tersebut dapat dikompensasi mulai masa pajak Juli 2016.
Dalam hal tersebut, terdapat kelebihan setor akibat pembetulan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2016, maka pemberi kerja mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap PPh Pasal 21 mulai Masa Pajak Juli 2016 dengan melakukan SPT Masa Pembetulan dari Masa Pajak Januari s.d. Juni 2016.