Home » Categories » Informasi instansi terkait » Info perpajakan » PPh

Pajak Penghasilan Pasal 21 ( PPh 21)

PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang akan dipotong secara langsung dan disetorkan ke Kas Negara oleh pemberi kerja, penyelenggara kegiatan, atau badan lainnya.

Pihak yang terlibat :

  • Pemberi Kerja : Pihak yang wajib memotong dan menyetorkan PPh 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan atau pekerja.
  • Penyelenggara Kegiatan : Wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
  • Karyawan atau Pegawai : Wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan baik sebagai pegawai tetap, pegawai kontrak atau pegawai tidak tetap dan terkena pemotongan pajak oleh pemberi kerja.
  • Bukan Pegawai : Wajib pajak orang pribadi selain dari Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
  • Pensiunan : Wajib Pajak orang pribadi atau ahli warisnya, termasuk janda, duda, anak, dan/atau ahli waris lainnya, yang menerima atau memperoleh imbalan secara periodik berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu.
  • Peserta Kegiatan : Wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima Pegawai Tetap dari Pemberi Kerja.
  • Mantan Pegawai : Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.

 

Cara Perhitungan PPh 21 untuk Pegawai Tetap atau Pegawai Kontrak dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu

  1. Perhitungan Masa / Bulanan
    Per 1 Januari 2024 untuk perhitungan masa / bulanan berlaku perhitungan PPh 21 dengan metode Tarif Efektif Rata - Rata (TER). Untuk Tarif Efektif berlaku untuk Bulanan dan Harian. Untuk Pegawai Tetap atau Pegawai Kontrak menggunakan Tarif Efektif Bulanan. Tarif Efektif Bulanan terbagi menjadi 3 Kategori yang dilihat dari Status & Tanggungan Pegawai tersebut :
    1. TER A untuk TK/0, TK/1 dan K/0
    2. TER B untuk TK/2, TK/3, K/1 dan K/2
    3. TER C untuk K/3

  2. Perhitungan Masa Akhir / Bulan Desember
    Untuk perhitungan bulan Desember atau Masa Akhir menggunakan Tarif Pasal 17 ayat 1 dengan cara perhitungan :
    • Jumlah Penghasilan Bruto dikurangi dengan Biaya Jabatan, Iuran pensiun dan Zakat.
    • Kemudian dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status keluarga dan jumlah tanggungan. Hasil pengurangannya biasanya dikenal dengan nama Penghasilan Kena Pajak (PKP).
    • PKP dikalikan dengan Tarif Pasal 17 Ayat 1.
    • Setelah itu hasilnya dikurangkan dengan PPh 21 yang sudah dihitung dengan metode TER pada masa - masa sebelumnya di tahun yang sama.
    • Hasil pengurangan tersebut yang akan dibebankan pada Masa Akhir / Bulan Desember. Untuk hasilnya bisa bernilai positif (menambah Take Home Pay Pegawai) atau bisa bernilai negatif (mengurangi Take Home Pay Pegawai).

Berikut Tarif Pasal 17 Ayat 1 yang berlaku sejak tahun 2022 sesuai yang di atur pada UU No. 7 Tahun 2021 :

  • 5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp. 60.000.000,-
  • 15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp. 60.000.000,- hingga Rp. 250.000.000,-
  • 25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp. 250.000.000,- hingga Rp. 500.000.000,-
  • 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp. 500.000.000,- hingga Rp. 5.000.000.000,-
  • 35% untuk penghasilan di atas Rp. 5.000.0000,-

Berikut Tarif Efektif Bulanan yang berlaku per 1 Januari 2024 sesuai yang di atur dalam PP No. 58 Tahun 2023 :

 

Contoh Perhitungan PPh 21 :

Contoh Pertama :
Tuan R (K/0) memiliki NPWP bekerja sebagai Pegawai Tetap pada Perusahaan PT ABC.
Selama tahun 2024, Tuan R menerima gaji sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000,- per bulan.


Berikut Perhitungan PPh 21 Bulanan dengan metode Tarif TER :

Status K/0 menggunakan tarif PPh 21 yang ada di kategori TER A dengan tarif sebesar 2% maka bulan Januari sd November nilai PPh 21 yang dipotong ke Penghasilan Tuan R sebagai berikut :



Pada masa Desember 2024, PPh 21 dihitung menggunakan Tarif Pasal 17 ayat 1 dengan perhitungan sebagai berikut :

Dari perhitungan di atas terlihat setiap bulannya (Januari sd November) PPh 21 yang dipotong ke penghasilan Tuan R sebesar Rp. 200.000,- sedangkan di masa Desember 2024 terlihat nilai PPh 21 yang dipotong ke penghasilan Tuan R lebih besar dari bulan - bulan sebelumnya yaitu sebesar Rp. 515.000,-

 

Contoh Kedua :
Tuan R (K/0) memiliki NPWP bekerja sebagai Pegawai Tetap pada Perusahaan PT ABC.
Selama tahun 2024, Tuan R menerima gaji sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000,- per bulan.
Pada bulan April 2024 Tuan R mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji Rp. 10.000.000,- dan di bulan Juli 2024 mendapatkan Bonus sebesar 1 bulan gaji Rp. 10.000.000,-.


Berikut Perhitungan PPh 21 Bulanan dengan metode Tarif TER :

Total PPh 21 Januari sd November 2024 : Rp. 5.400.000,-

Pada masa Desember 2024, PPh 21 dihitung menggunakan Tarif Pasal 17 ayat 1 dengan perhitungan sebagai berikut :

Dari perhitungan di atas terlihat total PPh 21 yang dipotong ke penghasilan Tuan R menggunakan perhitungan metode TER dari bulan Januari sd November 2024 sebesar Rp. 5.400.000,- sedangkan PPh 21 1 tahun (menggunakan Tarif Pasal 17 ayat 1) dari penghasilan (Januari sd Desember) yang diterima oleh Tuan R sebesar Rp. 5.145.000,-.

Terlihat ada kelebihan potong PPh 21 dari masa Januari sd November sebesar Rp. 255.000,-. Kelebihan tersebut dikembalikan ke Tuan R bersamaan dengan penghasilan bulan Desember dan akan menambah THP (Take Home Pay) Tuan R.

 

Sumber Artikel :

  • PER-16/PJ/2016
  • UU No. 7 Tahun 2021
  • PP No. 58 Tahun 2023
  • PMK No. 168 Tahun 2023

 

Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Comments Comments
There are no comments for this article. Be the first to post a comment.
Related Articles RSS Feed
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Selama Hari Libur Idul Fitri Tahun 2018
Viewed 889 times since Tue, Jun 12, 2018
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016
Viewed 2574 times since Thu, Jun 30, 2016
Rencana Perubahan PTKP Tahun 2016
Viewed 2384 times since Mon, May 16, 2016
Batas Akhir Setoran PPh Masa Mei 2019
Viewed 1183 times since Mon, Jun 3, 2019
Kasus Yang Biasanya Terjadi Di Masa Pajak Terakhir Untuk Pajak Penghasilan PPh 21
Viewed 172 times since Tue, Nov 26, 2024
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016
Viewed 4912 times since Thu, Oct 20, 2016
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015
Viewed 2224 times since Tue, Oct 20, 2015