Sehubung dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER 32/PJ/2015, Tentang “Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubung Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Bahwa mulai 1 Januari 2015, Penghasilan Tidak Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi 36 Juta Setahun. Wajib Pajak Orang Pribadi akan mendapatkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 48% atau setara dengan Rp. 11.700.000,00 menjadi Rp. 36.000.000,00 setahun dari sebelumnya sebesar Rp. 24.300.000,00.
Perbandingan besarnya PTKP yang sebelumnya dengan yang saat ini adalah sbb :
Penghitungan PTKP baru berlaku surut dari bulan Januari 2015. Maka hal tersebut akan menimbulkan konsekuensi sebagai berikut :
- Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru,
- PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
Dalam hal tersebut, terdapat kelebihan setor akibat pembetulan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015, maka pemberi kerja mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015.