Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran dari cabang Jakarta Menara Jamsostek No : B/12875/102017 pada tanggal 18 Oktober 2017 mengenai Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa hal yang disampaikan melalui Surat Edaran tersebut :
- Sangat diharapkan melakukan pembayaran iuran maksimal pada akhir bulan iuran tersebut (bulan berjalan), sesuai tanggal penggajian. Misalnya pembayaran iuran bulan Oktober maksimal dibayarkan pada tanggal 31 Oktober.
- Apabila terdapat keterlambatan pembayaran iuran tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari total iuran (PP No. 44 Tahun 2015 pasal 22 ayat 1).
- Diharapkan seluruh karyawan melakukan pendaftaran BPJSTK Mobile atau Esaldo JHT dikarenakan BPJS Tenaga Kerja sudah tidak lagi menerbitkan Rekap Saldo JHT Tahunan.
- Perusahaan diharapkan dalam proses pelaporan mutasi tenaga kerja dan upah menggunakan aplikasi SIPP Online.
Informasi lebih lanjut mengenai surat edaran tersebut dan mengenai SIPP Online dapat menghubungi masing - masing RO (Relationship Officer) perusahaan.