Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan-perubahan penting yaitu :
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
- 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;
- 2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.
- Untuk proporsi iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta adalah tetap sama dengan yang sebelumnya, yaitu
- 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;
- 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
- Penyesuaian Hak Kelas Perawatan Peserta PPU :
- Ruang Perawatan kelas II : Peserta PPU dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
- Ruang Perawatan kelas I : Peserta PPU dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah di atas Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) sampai dengan Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah)
- Iuran Jaminan Kesehatan Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 23.000,- per orang per bulan
- Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja, untuk :
- kelas III menjadi Rp 30.000,-
- kelas II menjadi Rp 51.000,- dan
- kelas I menjadi Rp 80.000,-.
Berikut Perbandingan Perpres No. 12 dan 111 Tahun 2013 dengan Perpres No. 19 Tahun 2016 :