Home » Categories » Informasi instansi terkait » Jamsostek, BPJS, dll

Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan-perubahan penting yaitu :

  1. Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
    • 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;
    • 2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.
  2. Untuk proporsi iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta adalah tetap sama dengan yang sebelumnya, yaitu
    • 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;
    • 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
  3. Penyesuaian Hak Kelas Perawatan Peserta PPU :
    • Ruang Perawatan kelas II : Peserta PPU dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
    • Ruang Perawatan kelas I : Peserta PPU dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah di atas Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) sampai dengan Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah)
  4. Iuran Jaminan Kesehatan Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 23.000,- per orang per bulan
  5. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja, untuk :
    • kelas III menjadi Rp 30.000,-
    • kelas II menjadi Rp 51.000,- dan
    • kelas I menjadi Rp 80.000,-.

Berikut Perbandingan Perpres No. 12 dan 111 Tahun 2013 dengan Perpres No. 19 Tahun 2016 :

 

Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Comments (2) Comments
Comment by dhenny on Tue, Oct 24th, 2017 at 11:38 PM
bagus menambah referensi
Comment by HRD on Mon, Aug 22nd, 2016 at 12:27 AM
Terima Kasih Banyak Krishand atas Informasinya,sangat membantu sekali.
Related Articles RSS Feed
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Viewed 654 times since Thu, Mar 17, 2022
Batas Upah Maksimum Jaminan Pensiun Naik Untuk Tahun 2022
Viewed 3908 times since Tue, Mar 1, 2022
Perubahan Tarif Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahun 2015
Viewed 5287 times since Fri, Oct 16, 2015
Batas Upah Maksimum Jaminan Pensiun Turun Untuk Tahun 2021
Viewed 5200 times since Sat, Feb 27, 2021
Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan dari peraturan sebelumnya
Viewed 2750 times since Thu, Nov 28, 2019
Kenaikan Batas Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Tenaga Kerja
Viewed 184281 times since Wed, May 4, 2016
Perubahan Batas Pembayaran Iuran BPJS Tenaga Kerja
Viewed 27211 times since Sun, Oct 22, 2017
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Viewed 1297 times since Mon, Nov 11, 2019
Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK
Viewed 1080 times since Mon, Oct 19, 2020
Perubahan Minimal Masa Kerja Untuk Perhitungan Tunjangan Hari Raya
Viewed 3560 times since Wed, May 25, 2016