Home » Categories » Informasi instansi terkait » Jamsostek, BPJS, dll

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Berdasarkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat penambahan pada Program Jaminan Sosial yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diatur pada Pasal 82 No.1.

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan diselenggarakan secara Nasional dengan prinsip asuransi sosial.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2021. Berikut rangkuman PP No. 37 Tahun 2021 :

    1. Kepesertaan dan Tata Cara Pendaftaran

Untuk menjadi peserta JKP berikut persyaratannya:

    1. Berkebangsaan WNI
    2. Usia kurang dari 54 tahun
    3. Pekerja bekerja pada usaha besar / usaha menengah / usaha kecil/ usaha mikro
    4. Pekerja mengikuti program JKK, JKM, JHT dan JP. Untuk pekerja yang bekerja di usaha kecil /mikro, pekerja harus mengikuti program JKK,JKM dan JHT.
    5. Pekerja harus sudah terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada BPJS Kesehatan.

Untuk pekerja yang memenuhi persyaratan tersebut secara otomatis telah menjadi peserta JKP sejak tanggal PP 37 tahun 2021 ini diundangkan dan setelah pengusaha melengkapi data hubungan kerja para pekerja. Data hubungan kerja tersebut:

    1. Nomor atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT
    2. Nomor atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.

Sedangkan untuk peserta baru, alur pendaftaran kepesertaan JKP sama seperti pendaftaran program lainnya pada BPJS Ketenagakerjaan yaitu mengisi formulir F1 dan F1a. Dan melakukan pembayaran Iuran. Penyerahan formulir F1 dan F1 a paling lambat 30 hari sejak pegawai tersebut bekerja.

Untuk Pengusaha diberikan sertifikasi kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan untuk Pekerja diberikan bukti kepesertaan JKP yang terintegrasi dalam 1 kartu kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.

    2. Iuran dan Tata Cara Pembayaran Iuran

Iuran JKP sebesar 0.46% yang berasal dari :

    • 0.22% subsidi pemerintah
    • 0.14% rekomposisi Iuran JKK dan
    • 0.10% rekomposisi Iuran JKM.

Walaupun Iuran JKK dan Iuran JKM mengalami rekomposisi tetapi tidak mengurangi manfaat dari program Iuran JKK dan Iuran JKM itu sendiri.

    3. Manfaat JKP

Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu. Penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja sebagai pekerja penerima upah atau berusaha mandiri atau wirausaha. Manfaat bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

PHK dibuktikan dengan :

    1. Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintan di bidang ketanagakerjaan kabupaten/kota;
    2. Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industiral dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama;
    3. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hak atas manfaat JKP hilang jika:

    1. Pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak PHK
    2. Telah mendapatkan pekerjaan
    3. Meninggal dunia

Hak atas manfaat JKP diajukan paling banyak 3 kali selama masa usia kerja dengan ketentuan :

    1. Manfaat JKP pertama, diajukan oleh Peserta paling cepat setelah PHK dan telah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut
    2. Manfaat JKP kedua, diajukan oleh Peserta paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama
    3. Manfaat JKP ketiga, diajukan oleh Peserta paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua

Manfaat JKP tidak bisa diterima pekerja/buruh bila:

    1. Mengundurkan diri sendiri
    2. Cacat total tetap
    3. Pensiun
    4. Meninggal dunia. 

Manfaat JKP diberikan dalam bentuk:  

    1. Uang Tunai

      Uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan Upah dengan ketentuan :

      • 3 bulan pertama menerima 45% dari Upah.
      • 3 bulan berikutnya menerima 25% dari Upah.

      Upah disini adalah Upah terakhir yang dilaporkan ke BPJamsostek dengan maksimal upah sebesar Rp. 5.000.000,- .
      Besaran batas maksimal upah akan dievaluasi setiap 2 tahun. Besaran batas atas Upah hasil evaluasi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

    2. Akses Informasi Pasar Kerja

      Manfaat akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan, assesmen diri atau penilaian diri dan / atau konseling karir melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Peserta yang telah memanfaatkan akses informasi pasar kerja dan telah mendapatkan pekerjaan sesuai dengan minat, bakat dan kompentensi harus melaporkan penempatan melalui Sistem informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak diterima bekerja. 

    3. Manfaat Pelatihan Kerja

      Manfaat Pelatihan kerja diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan secara daring dan/atau luring. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Lembaga Pelatihan Kerja tersebut harus memenuhi persyaratan :

      • Memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan memepertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasiona, atau khusus
      • Terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan .
      • Terakreditasi dari lembaga akreditasi. Lembaga Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan serfitifkat akreditasi; dan
      • Mendapatakan persetujuan Menteri

      Lembaga Pelatihan Kerja dapat bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Lembaga sertifikasi profesi tersebut harus sudah memperoleh lisensi dari badan nasional sertifikasi profesi.

      Peserta yang telah menerima manfaat Pelatihan Kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak selesai pelatihan.

    4. Sanksi Administratif

Bila pengusaha melanggar  ketentuan pada PP Nomor 37 Tahun 2021 maka akan mendapatakan sanksi administratif berupa :

    1. Teguran tertulis
    2. Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. 

 Bagi Pengusaha yang tidak mengikutsertakan Pekerja dalam program JKP dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib memenuhi :

    1. Manfaat uang tunai yang diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan yang ada di atas harus diberikan kepada Pekerja secara sekaligus
    2. Manfaat Pelatihan Kerja

Kewajiban tersebut tidak berlaku untuk pengusaha pada usaha Mikro.

 

Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Perubahan Tarif Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahun 2015
Viewed 5078 times since Fri, Oct 16, 2015
Batas Upah Maksimum Jaminan Pensiun Turun Untuk Tahun 2021
Viewed 5035 times since Sat, Feb 27, 2021
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Viewed 1100 times since Mon, Nov 11, 2019
Batas Upah Maksimum Jaminan Pensiun Naik Untuk Tahun 2022
Viewed 3756 times since Tue, Mar 1, 2022
Perubahan Minimal Masa Kerja Untuk Perhitungan Tunjangan Hari Raya
Viewed 3358 times since Wed, May 25, 2016
Kenaikan Batas Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Tenaga Kerja
Viewed 174401 times since Wed, May 4, 2016
Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan
Viewed 6499 times since Tue, May 3, 2016
Perubahan Batas Pembayaran Iuran BPJS Tenaga Kerja
Viewed 26867 times since Sun, Oct 22, 2017
Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan dari peraturan sebelumnya
Viewed 2545 times since Thu, Nov 28, 2019
Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK
Viewed 974 times since Mon, Oct 19, 2020